Dari milis sebelah.. Bagus juga nih utk diskusi..
Semoga bermanfaat, mohon maaf jk tdk berkenan -salam- thoney ----- Forwarded Message ---- From: ipunk <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, July 3, 2007 9:14:06 AM Subject: [ssfc] FW: <CBR CLUB> OoT :: Warga Berhak Tolak Tilang Dishub terusan dari sebelah neh :shakehand Semoga Info ini berguna!! Warga Berhak Tolak Tilang Dishub Jakarta - Polisi tegas-tegas menyatakan Dishub tidak berhak menilang kendaraan pribadi. Jadi warga berhak menolak jika kebetulan di jalan distop petugas berbaju biru muda itu. "Itu perampasan hak pengguna jalan namanya. Dia menyalahgunakan wewenang yang diatur pada pasal 423 KUHP," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo kepada detikcom, Rabu (27/6/2007) Masyarakat, imbuh dia, bisa langsung melaporkannya kepada polisi. "Kita menuntut masyarakat patuh. Tapi kalau aparat melanggar, kalau semua petugas di Jakarta bisa seenaknya menangkap, bagaimana? Penyelesaian akhir kasus hukum ada di polisi," tegas Djoko. Polisi pun, kata dia, berhak menangkap petugas Dishub yang menyalahi kewenangannya di jalan. Sebab ulah sebagian oknum Dishub ini telah membuat masyarakat kebingungan dalam mendapatkan kebenaran, keadilan dan perlindungan. "Jadi kalau ditilang Dishub, tolak saja. Tanyakan dasarnya apa. Kalau dibilang Perda, Perda yang mana. Suruh dia bacain aturannya," tegas Djoko. Selama ini, Dishub selalu memakai dasar ketentuan pasal 237 UU No 32/2004 tentang Pemda. Pasal itu menyebutkan, semua ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU ini. "Termasuk UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum," kata Djoko. Padahal dalam penjelasan pasal 237, imbuh Djoko, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini antara lain, peraturan perundang-undangan sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Pengairan, UU Perikanan, UU Pertanian, UU Kesehatan, UU Pertanahan, dan UU Perkebunan, yang menjadi otoritas gubernur. "Perhubungan nggak ada, berarti masuk nasional," tegas Djoko. Penjelasan pasal itu juga mengatur 6 hal yang tidak didelegasikan kepada pemda, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yurisdiksi (hukum), moneter, dan agama. "Tapi Dishub nganggap semuanya. Padahal tidak, penyelenggara utama penegakan hukum di jalan tetap mengacu pada UU No 14/1992 dan PP-nya," katanya. Dalam UU No 32/2004, Dishub disebutkan hanya mengatur urusan moda transportasi, bagaimana sistem jaringannya. Soal upaya menyamakan persepsi antara Polri dan Dishub, Djoko menyerahkannya kepada Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Ya mungkin nanti akan digelar pertemuan-pertemuan , tapi itu terserah Polda," katanya. Sumber: detikcom < <http://www.detik. com/> http://www.detik. com/> Dirlantas Polda Metro: Dishub DKI Salah Kaprah! Jakarta - Dishub DKI Jakarta merasa punya wewenang menilang kendaraan di jalan. Tindakan itu dianggap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo sudah salah kaprah. "Salah kaprah! Nggak boleh itu. Dishub tidak punya kewenangan menilang," tegas Djoko saat dihubungi detikcom, Rabu (27/6/2007). Masyarakat, tutur dia, membutuhkan kepastian hukum supaya ada kebenaran, ada keadilan, dan persamaan hak, termasuk dalam hal berlalu lintas. "Kalau aparat salah menerapkan aturan, bagaimana masyarakat mau mengikuti? Kalau aparat sudah melanggar hukum, bagaimana? Tidak ada keadilan dan kebenaran," tegasnya. Harusnya, imbuh dia, Dishub DKI memahami aturan yang berlaku. Khususnya soal penyidik yang diatur dalam pasal 6 KUHAP, yang dianggapnya paling mendasar. Dalam pasal itu diatur tentang penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS). "Nah, yang dimaksud PPNS itu siapa? Kalau Dishub, tidak semua anggota Dishub masuk PPNS. Karena PPNS harus punya kualifikasi penyidikan dan dilatih dulu. Dalam UU Kepolisian yang berhak melatih polisi," tuturnya. Soal kewenangan penyidik ini, imbuh dia, sudah diatur dalam ayat 1 pasal 7 KUHAP, bahwa wewenang penyidik itu salah satunya menolong korban, menerima pengaduan, penangkapan dan sebagainya. Sedangkan wewenang PPNS diatur ada lingkup tugas tertentu. Misalnya, departemen tertentu, sesuai lingkup UU yang menjadi dasar tugas PNS bersangkutan. "Dia tidak bisa melakukan kewenangan di luar itu," tegasnya. Dalam UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum sebagaimana yang dijabarkan dalam pasal 4 dan 8 Peraturan Pemerintah (PP) 42/1993 dibeberkan kewenangan PPNS (Dishub). Dalam pasal itu dijelaskan, kewenangan Dishub hanya menyangkut pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji, melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan yang meliputi ada 15 item, yaitu sistem rem, sistem kemudi, posisi roda depan, badan dan kerangka kendaraan, permuatan, klakson, lampu, penghapus kaca, kaca spion, ban, emisi gas buang, kaca depan dan kaca jendela, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan, perlengkapan, dan peralatan. Sementara kewenangan polisi diatur dalam pasal 3 dan 7 PP yang sama, yaitu pemeriksaan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB, SIM, Surat Tanda Coba Kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi, dan menghentikan kendaraan bermotor. "Jadi kalau Dishub menghentikan kendaraan tidak boleh itu. Kalau pun boleh, itu diatur dalam pasal 18 UU yang sama dan harus dilakukan bersama-sama polisi," tutur Djoko. Itu pun, imbuh Djoko, dengan dengan pertimbangan karena kecelakaan/pelangga ran meningkat yang disebabkan kendaraan tidak laik jalan. Sayangnya, kata Djoko, Dishub selalu memakai ketentuan dalam ayat 1 pasal 53 UU 14/1992. Ayat itu menyebutkan, selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat PNS tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan, lalu lintas dan angkutan jalan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU 8/1981 tentang KUHAP untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Padahal dalam penjelasan ayat 1 pasal 53, penyidikan pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan memerlukan keahlian, sehingga perlu ada petugas khusus untuk melakukan penyidikan selain petugas. "Mengacu pada KUHAP seakan-akan tugasnya sama dengan polisi seperti yang tertuang pada pasal 6 ayat 1 a. Padahal dalam pasal dimaksud tugasnya tidak sama dengan kewenangan polisi," tegas dia. Sumber: detikcom < <http://www.detik. com/> http://www.detik. com/> ipunk ssfc-112 b6227sfi [Non-text portions of this message have been removed] __._,_.___ Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic Messages ----------------------------------------- SSFC, Suzuki Satria F150 Club Website: http://ssfc.or.id Milis: http://ssfc.or.id/milis Forum: http://ssfc.or.id/forum Friendster: [EMAIL PROTECTED] ----------------------------------------- Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe Recent Activity 16New Members Visit Your Group SPONSORED LINKS Automotive advertising Automotive lifts Automotive advertising company Motorcycle accessory Motorcycle boot Health Zone Look your best! Groups to help you look & feel great. Yahoo! 360° Start Today Get your own place online Yoga Groups Find Enlightenment & exchange insights with other members. __,_._,___ ____________________________________________________________________________________ Never miss an email again! Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives. http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike) ----------------------------------------------------------------------------------------------- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! ----------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk mendaftar kirim email data diri ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar milis kirim ke [EMAIL PROTECTED] Untuk mengirim ke milis email ke [email protected] http://www.inbike.org http://inbike-2006.fotopic.net http://inbike.multiply.com -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

