Artikel diambil dari Wikimu
*Sekali-kali Kena Tilang di Jakarta*<http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=4114> Senin, 01-10-2007 10:05:52 oleh: Jojo Raharjo Kanal: Layanan Publik "Selamat siang, Pak... Maaf, Anda melanggar Kawasan Tertib Lalu-Lintas, motor tidak boleh lewat jalur cepat," begitu Bripda Bambang menjalankan "SOP"-nya saat menghentikan motor saya, Senin pagi dua pekan lalu di mulut underpass Pramuka. Setelah hampir satu tahun menjalani rutinitas lewat kawasan itu dari arah Kelapa Gading, baru kali ini saya tertangkap basah oleh bapak petugas. "Kan mau lewat situ, Pak," kataku mencoba menawar, sembari menunjuk terowongan di bawah rel KA Utan Kayu yang berada persis di balik punggung sang polantas . "Kan bisa lewat situ," kata polisi itu tak mau kalah, menunjuk jalur atas yang mesti melintasi rel kereta api dengan intensitas lalu-lalang kereta ke arah Stasiun Jatinegara cukup tinggi. Dalam hati, saya berjanji, tidak akan mengungkapkan kalimat sakti, "Saya wartawan, Ndan... Tergesa-gesa mau liputan ... dan lain-lain.." kecuali polisi ini bertanya apa profesi saya. Meski di dalam tas ada beberapa kartu identitas yang menunjukkan kesahihan profesi di bidang jurnalisme -selain ID Card perusahaan radio tempat saya bekerja, ada juga ID Card Wartawan Peliput DPR dan Departemen Luar Negeri- saya berusaha tidak memperlakukan kartu-kartu itu laksana jimat. "Jadi, mau ditilang?" kata Pak Polisi itu melanjutkan Prosedur Operasi Standarnya. "Iya," jawabku singkat, bergeming dengan pandangan keukeuh ke depan. Batinku, biarin aja polisi ini bingung lihat sikap cuekku. Tak sampai tiga menit, Bripda Bambang dari Satlantas Wilayah Jakarta Timur Polda Metro Jaya itu memberikan secarik kertas "Bukti Pelanggaran Lalulintas Jalan Tertentu" dengan tambahan kalimat, "Sidangnya tanggal 28, di Pulomas. SIM-nya saya bawa." Begitulah, saya pun melanjutkan perjalanan melalui underpass terlarang itu, sementara seorang tersangka dengan kasus serupa di samping saya masih berdebat dengan polisi lain yang menilangnya. Sekilas terdengar, si pelanggar jalur cepat ini bahkan mencoba menaikkan posisi tawarnya dengan ngoceh soal-soal keagamaan... Ah, debat kusir di puasa yang terik.. Setelah nyaris dua pekan mengitari ibukota tanpa lisensi mengemudi, tibalah hari yang saya tunggu: Jum'at, 29 September 2007. Inilah hari di mana saya akan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan jeratan Pasal 61 ayat (1) Undang Undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan. Di surat tilang, jadwal sidang tertera pukul 10.00, namun karena alasan kesibukan, saya baru sampai di pengadilan di kawasan Pulomas Selatan itu pada 14.30. Tak ubahnya suasana di Pengadilan Negeri Arjuno, Surabaya, beberapa makelar kasus langsung menyerbu saya di luar gedung, "Tilang, mas? Tilang?" Setelah menyebutkan jenis pelanggaran, saya terbelalak saat seorang calo menyebut, "Ongkos sidangnya aja 50 rebu. Sudah deh, kasih 55 rebu aja..." "Lha, bukannya denda tilang gini cuma 30 rebu?" bantahku. "Yee.. itu tahun berapa..." balas mereka. "Ya udah, saya masuk saja," simpulku dengan meninggalkan mereka dan memarkir motor di dalam gedung, Hampir dua puluh orang berjubel di loket Samsat Tilang Jakarta Timur, tepat di samping kiri bangunan utama pengadilan. Ada tiga loket di situ: loket pertama untuk pembayaran denda, loket dua untuk penerimaan barang bukti, dan loket tiga untuk perpanjangan. Namun, yang dibuka hanya loket kedua dan ketiga dengan lima orang petugas tampak sibuk dengan tumpukan berkas di dalamnya. Saya pun mencemplungkan surat tilang saya di baki plastik yang tersedia, layaknya mengantre pembayaran listrik di loket-loket PLN. Di kaca loket itu terpasang dua pengumuman\. Pertama, "Mohon tidak berhubungan dengan calo." Yang kedua, sebuah stiker berlogo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berbunyi, "Wartawan harus memperlihatkan identitas (kartu pers) dan penerbitan terakhir (Berantas Wartawan Tidak Jelas). Apabila Anda Dirugikan, Laporkan ke Polisi Terdekat." Menunggu panggilan di loket menjadi menyebalkan karena beberapa kali polisi menghentikan proses antrean untuk mengaduk-aduk berkas memenuhi order tertentu. Ada juga kisah menyebalkan saat terdengar panggilan untuk "Ahmad Wahidin..." tapi begitu seorang laki-laki datang memenuhi panggilan itu, ia malah ngomong, "Pak, ambilin juga dong tiga nama lain... Namanya si anu.. si anu.. si anu.." Seperti kerbau dicocok hidung, polisi berpakaian preman itu pun menuruti pesanan sang makelar ini. Setelah 30 menit menunggu, nama saya pun dipanggil. Dan, seperti juga pelanggar-langgar lain, saya mendapat pertanyaan dari balik loket, "Mau sidang atau ambil (SIM) di sini?" Dari hasil observasi sekilas, saya tahu kalau mencabut berkas di loket dengan tingkat pelanggaran ringan seperti yang saya alami, tarifnya 40 rebu Kepalang tanggung, saya menjawab cepat... "Sidang aja, Pak." Maka, saya pun melakoni babak selanjutnya sebagai pesakitan. Eh, masuk Ruang Sidang Kartika, beberapa gelintir terdakwa lain sudah menunggu. Tak lama, seorang panitera melongok dari ruang sidang samping, "Sudah banyak belum?" Kesal, saya menjawab keras, "Sudah, Pak, dimulai saja..." Tak sampai 15 menit, saya diminta menghadap bapak hakim dan beberapa pembantunya. Di muka hakim, saya iseng bertanya, "Memang berapa kali sih, Pak, seorang yang kena tilang bakal dicabut SIMnya?" "Tiga kali. Biasanya sih, sebelum menyerahkan SIM ke sini, polisi sudah melubangi SIM itu," katanya sembari menyodorkan SIM saya yang terbungkus kertas putih penuh coretan. Kecuali beberapa bekas jepretan kertas, tak ada lubang di SIM itu. "Dendanya 26 ribu," kata seorang ibu yang bertugas sebagai kolektor denda. "Ya.. lumayanlah, hitung-hitung hemat 30 rebu daripada mempercayakan nasib ke calo," batinku lega, meninggalkan pengadilan dan kembali menjadi bikers di Jakarta dengan SIM C di tangan. Pesan sosial dari kisah ini, asal mau sabar terhadap perasaan dan berkorban sedikit waktu, sebenarnya, kalau mau ditempuh dengan "jalur yang benar", hukum di Indonesia itu tidak mahal. Orang-orang (di era Orde Baru disebut oknum) di sekitar Gedung Pengayoman itulah yang membuat supremasi hukum di negeri ini menjadi begitu berongkos tinggi. Jangan kapok dan menjadi begitu katrok bila Anda tiba-tiba terjerat kasus hukum, asal Anda juga tidak terburu-buru terjebak dalam "manajemen kepanikan". -- <B 6123 KMJ Blaze Red Vario> KHCC 011 <> F.S.R.J http://lampuhijau.wordpress.com/ http://revo-me.blogspot.com/ ---------------------------------------------- --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike) ----------------------------------------------------------------------------------------------- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! ----------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk mendaftar kirim email data diri ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar milis kirim ke [EMAIL PROTECTED] Untuk mengirim ke milis email ke [email protected] http://www.inbike.org http://inbike-2006.fotopic.net http://inbike.multiply.com -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

