source : http://info-sepeda-motor.blogspot.com/

*SIARAN PERS LBH JAKARTA *
Nomor : 883/SK/LBH/XI/ 2007

Tentang

*Saatnya Memperkarakan Kemacetan DI JAKARTA ke Pengadilan*
Hari ini kita dikejutkan dengan kerugian negara akibat kemacetan yang
terjadi di Jakarta. Tidak tanggung-tanggung Rp. 43 Triliun harus raib begitu
saja akibat pengelolaan ruang pergerakan lalu lintas yang profesional.
Kerugian ini menurut laporan meliputi berbagai hal, antara lain: pemborosan
bahan bakar minyak, waktu kerja, angkutan barang dan angkutan penumpang
umum. Kesemua masalah ini jelas berdampak pada produktivitas warga Jakarta,
bukan saja mengurangi penghasilan tetapi juga mempangaruhi secara
psikologis.

Sayangnya, realitas semacam ini tidak ditangani secara serius oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Rencana penanggulangan macet dengan
sistem transportasi terpadu yang dikeluarkan oleh Sutiyoso, justru menuai
bencana baru. Kemacetan bertambah parah, dimana titik macet semakin
bertambah banyak di ruas-ruas jalan ibukota yang sedang terjadi pembangunan
bus way. Dari Selatanâ€"Ciputat ke arah Pusat, Utaraâ€"Pluit menuju
Timurâ€"Pinang Ranti, Baratâ€"Kota menuju Timurâ€"Kampung Rambutan, bukan
hanya kendaraan roda empat seperti mobil, roda dua pun terkadang harus
berjalan sangat lambat dijalan-jalan tersebut.

Realitas kemacetan yang sangat parah ini jelas merupakan kegagalan
pengelolaan tata ruang kota yang berada di bawah tanggungjawab Pemda DKI
Jakarta. Termasuk juga menejemen lalu lintas yang tidak maksimal dilakukan
oleh POLRI. Kedua institusi ini gagal dalam mengelola pemanfaatan jalanan
untuk kepentingan umum. Kemacetan akhirnya menjadi pemandangan sehari-hari
dan terlihat biasa dalam kehidupan warga Jakarta. Padahal, dalam teorinya
kemacetan adalah masalah, bisa karena kurangnya ruang untuk jalan,
berlebihnya kendaraan, tidak disiplinnya pengendara serta kurangnya
rambu-rambu. Hal-hal seperti ini yang semestinya segera ditangani secara
profesional oleh pemerintah. Agar masalah ini tidak berlarut-larut
masyarakat harus bergerak melawan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani
masalah ini.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami menyampaikan usulan-usulan
kepada pemerintah dan menghimbau kepada masyarakat melaksanakan langkah
konkrit:

   1. Segera kepada Pemda DKI dan kepolisian Jakarta untuk meminta maaf
   atas ketidaksanggupannya menganani kemacetan di Jakarta;
   2. Bagi masyarakat, dapat mengambil langkah-langkah hukum, seperti
   yang telah dilakukan oleh masyarakat lainnya dengan cara melaporkan secara
   hukum atau mengajukan gugatan secara kolektif ke Pengadilan;
   3. Bagi masyarakat dapat mengadukan hal ini kepada Kotak Pengaduan
   Korban Kemacetan di Jakarta ke telp. 3145518 faks 3912377 atau email ke
   [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]

Demikian, atas perhatiannya kami ucapakan terima kasih.
Jakarta, 06 November 2007
Hormat kami,
*LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA

dto

GATOT, SH
*Pengacara Publik/Koordinator Litbang


-- 
<B 6123 KMJ Blaze Red Vario>
KHCC 011 <> F.S.R.J
http://lampuhijau.wordpress.com/
http://revo-me.blogspot.com/
----------------------------------------------

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike)
-----------------------------------------------------------------------------------------------
We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendaftar kirim email data diri ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar milis kirim ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk mengirim ke milis email ke [email protected]
http://www.inbike.org
http://inbike-2006.fotopic.net
http://inbike.multiply.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke