wah berat nih kalo gaya bermotor disambung sambungin sama hadis, daripada salah 
gw no comment untuk Hadis Riwayat yang tertulis dibawah, menurut  gw nih ya 
motor berisik belom tentu ngga ramah lingkungan, ninja RR yang 2 tak gw liat 
dijalan suaranya ngga seberisik rekan2nya yang lain yang 2tak juga dan asapnya 
juga ngga ngebul2 amat, friendly lah malahan katanya udah ramah lingkungan kok 
dari hasil pembakarannya, yang pentingkan gimana si pemilik ngerawat 
tunggangannya, kalo apik ya insya Allah ngga bikin pusing orang yang ada 
dibelakangnya, kalo masalah zolim menzolimi ya balik lagi ke orangnya, masa iya 
cuma ke asepan aja do'anya minta orang yang pake tuh motor celaka atau minta 
doanya yang merugikan si pengendara, ngga baik lah.

saran gw : kalo keberisikan atau ke asepan cukup menghindar aja ngga usah 
mendoakan yang macem2, kasian, semua orang juga punya keluarga yang menunggunya 
selamat tiba dirumah.

mohon maaf jika tidak berkenan.

 Best Regards

Adhies
InBike 0-17 
HCST BKS-004
Black Cosmic Honda CS 1
B 6335 KOW
kantor pusat Departemen Perhubungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Sub Direktorat Perkapalan & Kepelautan
JL. Merdeka Barat No.. 8 Lt. 12
Jakarta Pusat



----- Original Message ----
From: Zulux <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, August 28, 2008 8:36:15 AM
Subject: [InBike] Re: OOT: Kampanye Anti Knalpot Berisik

 
Mas V-Deel
saya pengguna motor 2Tak (ada 3 motor semua 
2Tak)
knalpot motor saya dari pabriknya sudah berisik dan 
mengeluarkan asap. apa saya termasuk zholim ?
 
Zulux
 
 
 
----- Original Message ----- 
From: V-deel  008 
To: inbike 
Sent: Wednesday, August 27, 2008 10:32  PM
Subject: [InBike] OOT: Kampanye Anti  Knalpot Berisik

Dari milis sebelah nie (smoga membuka mata dan hati  kita...)


Sekedar  Curhat:
Kisah tadi  pagi di kemacetan: 
Ada  seorang bapak yang mengeluh dan menutup knalpot motor di depannya yang 
berisik  dan membuat perih di matanya dengan kakinya, dan berbicara ke saya 
maka saya  katakan ke pemilik motor dg knalpot berisik tsb: "Mas knalpotnya 
berisik, dan  membuat perih mata niy…"
 
Kenapa  siy pada hobi melukai telinga dan mata pengguna jalan yang lain? yg 
katanya  saudaranya?
Katanya  brotherhood? mana brotherhoodnya kalo ternyata harus banyak yang 
komplain?...  .
Salah  seorang ibu juga pernah cerita pingin "mentungin kepalanya"  
(baca:marah) 
 
Kenapa  juga masih banyak justru yang pakai adalah motor-motor dengan stiker 
klub?  yang seharusnya bisa menerapkan FRIENDLY riding....

Kanlpot  Berisik,…. Membuat Sakit Telinga dan Perih  Mata!!  Dzolimkah 
mereka??.... .
-  Kampanye Anti Knalpot Berisik – "Selamatkan Telinga dan Mata Keluarga Anda", 
 Hanya bagi yang peduli…
 
Sekedar  ngingetin aja:
Do'anya seorang yang dizalimi terkabul meskipun dia orang jahat dan  
kejahatannya menimpa dirinya sendiri. (HR. Ahmad)
Barangsiapa menzalimi orang lain terhadap sejengkal lahan maka kelak  dia akan 
dililit dengan tujuh bumi. (HR. Bukhari dan  Muslim)
Barangsiapa berjalan bersama seorang yang zalim untuk membantunya dan dia 
mengetahui bahwa orang itu zalim maka dia telah ke luar dari agama Islam. (HR.  
Ahmad dan Ath-Thabrani)
1100 Hadits Terpilih - Dr. Muhammad Faiz Almath -  Gema Insani Press
[EMAIL PROTECTED]
MOMIT B 6552 SNO
yang selalu menegur pemilik knalpot berisik di jalan di  sampingnya.. .(So kalo 
ada rekan-rekan yang merasa ditegur jangan marah ya  .....kalo anda boleh pakai 
knalpot seperti itu kenapa kami yang HARUS ikut  TERPAKSA mendengarnya tidak 
boleh komplain??)
 
 
 
 
 
Pasal 50 UU No. 14 Tahun  1992 : 
(1) Untuk mencegah pencemaran udara dan kebiasaan suara kendaraan  bermotor 
yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan  bermotor 
wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat  kebisingan.
(2) Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan atau pengemudi  kendaraan 
bermotor, wajib mencegah terjadinya pencemaran  udara dan kebisingan 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang  diakibatkan oleh pengoperasian 
kendaraannya.
Kemudian diatur  dalam

Pasal 13 PP No 44 Tahun 1993 :

(1) Sistem  pembuangan terdiri dari manifold, peredam suara, dan pipa 
pembuangan.
(2)  Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi  
persyaratan :
a. dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga  tidak terjadi 
kebocoran asap dan gas buang, dan memenuhi ambang batas tingkat  kebisingan;

Peraturan di  tingkat bawahnya yang ada hanya mengatur kadar emisi gas buang, 
tetapi belum  mengatur mengenai tingkat kebisingan  belum jelas diatur. 
Belakangan ada wacana untuk mengatur dan toleransi  kebisingan knalpot motor 
antara 80-90 desibel. Aturan ini mengesuaikan dengan  standar global ECE 
(Economic Comission for  Europe)_R_41

-- 
V-deel (InBIKE - 008)
Kurongkor Utama Company
Email: [EMAIL PROTECTED]



      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike)
-----------------------------------------------------------------------------------------------
We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendaftar kirim email data diri ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar milis kirim ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk mengirim ke milis email ke [email protected]
http://www.inbike.org
http://inbike-2006.fotopic.net
http://inbike.multiply.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke