Alhamdulillah udah pernah. Kebetulan kejadiannya dialami oleh sepupu 
ane. Untungnya termasuk ga ribet2 amat dalam hal mengurusnya, asalkan dokumen 
yang diperlukan sudah disiapkan.
 - V @ n e e R -
0855-9004182 




________________________________
Dari: [ andry ] <[email protected]>
Kepada: KHCC <[email protected]>; [email protected]; 
fsrj <[email protected]>; inbike <[email protected]>; 
[email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]
Terkirim: Selasa, 10 Februari, 2009 09:55:59
Topik: [InBike] Soal JASA RAHARJA

Sedikit coba membuka tabir jasa layanan JASA RAHARJA. 
Ada yang sudah pernah menggunakan jasanya ? Menilik jasa tanggungan korban 
kecelakaan. Mungkin terjadi pada diri sendiri atau orang terdekat kita ?

co-pas dari web Jasa Raharja : 
===============
Prosedur Santunan
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
        * Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
        * Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan : 
        * Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari 
instansi berwenang lainnya.
        * Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
        * KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
        * Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
 
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
        * Dalam hal korban luka.luka 
        * Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
        * Dalam hal korban meninggal dunia 
        * Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
 
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
        * Jenis Santunan 
        * Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai 
ketentuan)
        * Santunan kematian
        * Santunan cacat tetap
        * Ahli Waris 
        * Janda atau dudanya yang sah.
        * Anak-anaknya yang sah.
        * Orang tuanya yang sah
        * Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika : 
        * Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya 
kecelakaan.
        * Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud 
disetujui oleh jasa raharja
===============

Dan link berikut adalah santunan para korban adu kambing di jalan raya.
http://www.jasaraharja.co.id/read.cfm?id=5571


Want to share ? Share it now !


-- 
----------------------------------------------
http://www.jalanraya.net/
http://www.andryberlianto.co.cc/
----------------------------------------------



      Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike)
-----------------------------------------------------------------------------------------------
We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendaftar kirim email data diri ke [email protected]
Untuk keluar milis kirim ke [email protected]
Untuk mengirim ke milis email ke [email protected]
http://www.inbike.org
http://inbike-2006.fotopic.net
http://inbike.multiply.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke