sepi bangeddd .....

zzumberzz : http://satlantaspolresjepara.blogspot.com/
=======================
Senin, 2009 Februari 09  TINDAKAN PERTAMA PADA
KECELAKAAN<http://satlantaspolresjepara.blogspot.com/2009/02/tindakan-pertama-pada-kecelakaan.html>
<http://3.bp.blogspot.com/_Bh21P8ZX1zw/SZBX1ku6xPI/AAAAAAAAAAU/dh08ceed0t4/s1600-h/kebijakan465cf608532de.jpg>
TINDAKAN PERTAMA

Didalam kita menjumpai peristiwa lalu lintas baik kemacetan, pelanggaran
atau kecelakaaan lalu lintas, maka �tindakan pertama� pada peristiwa tsb
adalah merupakan suatu hal yang sangat penting artinya bagi Polisi Lalu
Lintas untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penyelesaian daripada
peristiwa tsb apabila dibantu atau ditunjang dengan bantuan-bantuan yang
aktif dari masyarakat dengan penuh kesadaran



1. Pada peristiwa kecelakaan lalu lintas.

a. Terlibat kecelakaan lalu lintas.�
Sebagai pedoman bagi setiap individu dalam masyarakat, apabila terlibat
dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya
patut dikerjakan demi terciptanya KAMTIBCAR LANTAS adalah sbb :

1) Menguasai keadaan / sikap
Apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah / masih cukup sadar,�� maka
sikap yang diambil adalah :

a) Jangan panik/emosi dan bersikap tenang / waspada, sebab panik/emosi
justru akan memperburuk keadaan.

b) Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali
terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak
benar, malah mempersulit pemeriksaan/penyidikan petugas.

c) Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban
jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.

d) Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut/tidak bertanggung jawab
juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang
sebenarnya tidak perlu diterapkan kepadanya.

e) Seandainya� terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari
pengroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah kantor �kantor
pejabat keamanan terdekat atau kantor Polisi.

f) Mengamankan tempat kejadian, merupakan langkah yang sangat baik dalam
usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian
tersebut, misalnya mematikan mesin kendaraan, menimbun dengan pasir tumpahan
bahan bakar yang ada.

2) Pertolongan.
Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain,
ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera dalam kesempatan pertama
membawa korban ke RS.

3) Menghubungi Petugas.

a) Menghubungi petugas dengan alat perhubungan yang ada/terdekat dengan
memberitahukan apa yg terjadi dan lokasinya.

b) Serahkan pada Petugas yang hadir pertama kali ditempat kejadian tsb
segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian
tsb, jawab pertanyaan yg diajukan dgn sejujur-jujurnya dan ikuti
petunjuk/periintah petuas lebih lanjut.

c) Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahu oleh petugas atau bila
menetapkan kedudukan/letak kendaraan tsb telah Saudara kerjakan dengan
menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.

b. Mendapat kecelakaan.���
Sebagai pedoman bila menjumpai peristiwa kecelakaan lalu lintas, lakukan hal
sbb :

1) Menguasai keadaan / sikap.

� Setelah melihat adanya kecelakaan lalu lintas
Catat kendaraan yg terlibat kecelakaan bila kendaraan tsb ada yg akan
melarikan diri seperti : Nopol, Jenis, merk, type dan warna dari kendaraan
tsb.

� Jauhkan penonton yg berkerumun terutama yg merokok atau yg akan merokok.

� Menolong korban bila ada, segera diteruskan ke RS tedekat.

� Mengamankan barang-barang milik korban, jangan samapi dicuri tangan
�tangan jahhil, sambil mematikan kendaraan untuk menghindari kemungkinan
terjadi kecelakaan, tutuplah tumpahan bahan bakar yang terdekat.

� Bila pada malam hari, hindari penggunaan penerangan dengan api. Penerangan
hanya dibolehkan dengan menggunakan baterai dan sejenisnya.



2) Memberikan pertolongan :

a) Dalam memberi pertolongan, gunakan pertolongan pertama pada kecelakaan
dengan tepat, kalau tidak tepat justru dapat membahayakan si korban.

b) Hentikan kendaraan yang ada pada kesempatan pertama bila ada korban yang
perlu dibawa ke RS, jangan lupa catat nomor kendaraan dan kemana korban tsb
dibawa.

c) Bila kendaraan memungkinkan, diusahakan menghubungi keluarga famili si
korban berdasarkan petunjuk/keterangan yang ada padanya.

d) Dalam menolong korban diusahakan mengutamakan yang menderita luka berat,
baru kemudian yang luka ringan dengan meminta bantuan orang-orang yang ada
disekitarnya.



3) Menghubungi petugas.

a) Usahakan menghubungi petugas terdekat ditempat kejadian/kecelakaan baik
dengan telepon atau perantara orang-orang disekitarnya.

b) Korban dapat dipindahkan dari tempat semula dengan sebelumnya memberikan
tanda pada tempat korban terletak dengan menggunakan kapur/benda yang lain.

c) Menyerahkan ke petugas. Semua yang anda kerjakan, lihat� serahkan atau
ceritakan serta menjawab bila ditanya. Beri alamat anda ke petugas serta
anda sangat terpuji bila saudara dengan sukarela bersedia menjadi sakksi
dikemudian hari.

d) Kemungkinan tidak ada petugas yang datang, mak andalah yang datang ke
kantor Polisi terdekat serta melaksanakan petunjuk sebelumnya.





2. Pada peristiwa pelanggaran lalu lintas.

a. Terlibat pelanggaran lalu lintas.����
Pada umumnya orang merasa melanggar peraturan lalu lintas kalau sudah
tertangkap oleh petugas, kalau tidak tertangkap merasa melanggar, tapi
sebenarnya tidak demikian, suatu pelanggaran tetap pelanggaran, tertangkap
atau tidak.

1) Dalam hal tertangkap/menghadapi petugas, sbb :

a) Berhentikan kendaraan anda sesuai perintah petugas, usahakan jangan
sampai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

b) Bersikap sopan menghadapi petugas, jawab seperlunya sesuai pertanyaan
petugas.

c) Kalau anda ragu tentang pelanggaran yang anda lakukan, mintalah
penjelasan petugas dan kalau anda mengakui telah melanggar hendaknya
mematuhi tindakan petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Tilang).

d) Jangan mencoba menyuap petugas karena hal itu sudah melanggar per UU an
dan juga mendidik/membiasakan petugas tidak baik.

2) Dalam hal pelanggaran tidak tertangkap petugas.
Kalau anda melakukan pelanggaran dan tidak tertangkap petugas, hendaknya
berjanji pada diri sendiri tidak akan mengulangi lagi, pelanggaran pada
hakekatnya dapat membahayakan diri sendiri.

b. Mendapat pelanggaran lalu lintas.��
Dalam rangka menegakkan hukum/peraturan lalu lintas yang berlaku, ialah sbb
:

1) Kalau membawa potret, ambil kejadian tsb dan catat waktu, tempat dan
kendaraan yang melanggar tsb, kalau mungkin identitas dari orang yang
melakukan pelanggaran tsb.

2) Serahkan pada petugas lalu lintas / kantor Polisi terdekat dan tulis
alamat anda dengan jelas. Percayalah bahwa identitas anda dilindungi
(dirahasiakan) yang yang berwajib.

3. Pada peristiwa kemacetan lalu lintas.

1) Terlibat kemacetan.

a) Hendaknya dengan sabar mengikuti perintah petugas/orang yg mengatur lalu
lintas, tidak perlu beramai-ramai membunyikan klakson, justru akan
memperburuk keadaan.

b) Kalau belum terlanjur terlibat kemacetan, mengambil jalan lain dan
memberitahu petugas bahwatempat tsb macet.

2) Mendapati kemacetan lalu lintas.

a) Cari sebab-sebab kemacetan dan usahakan mengatasi dengan :

b) Kendaraan mogok : Dipinggirkan, kalau tidak mungkin minta pengemudinya
meletakkan segitiga pengaman beberapa puluh meter dari kendaraan tsb agar
pengendara berikutnya siap menghindarinya.

c) Setelah petugas datang, serahkan ke petugas tsb dan bila anda diminta
memberikan bantuan dan ada waktu hendaknya diterima dengan senang hati.

4. Pada peristiwa pidana.

Dalam keadaan arus lalu lintas tertentu sering juga dijumpai adanya
orang-orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan siruasi yang ada untuk
melakukan tindak pidana antara lain :

1. Penodongan/perampasan dalam bis, taxi, dan angkutan lain.
2. Penodongan/penjambretan dijalan umum, persimpangan, traffic lightsatau
suasana lalu lintas macet total atau pada jalan-jalan yang rawan.



Langkah-langkah yang diambil :

1) Lakukan usaha penangkapan bila keadaan mengijinkan.

2) Paling tidak mendapat bantuan dari lingkungan setempat.

3) Dalam keadaan yang tidak memungkinkan sama sekali, berusaha mengenali
ciri-ciri penodong tsb untuk dilaporkan yang berwajib.
 Diposkan oleh SATLANTAS POLRES JEPARA  di
08:18<http://satlantaspolresjepara.blogspot.com/2009/02/tindakan-pertama-pada-kecelakaan.html>
   0
komentar<http://satlantaspolresjepara.blogspot.com/2009/02/tindakan-pertama-pada-kecelakaan.html#comments>
=======================

-- 
Communication & Admin Media JDDC
B6193KPL*KHCC011*HCST015
----------------------------------------------
http://www.jddc-online.com/
http://www.drivingsolution.com/
http://www.jalanraya.net/
http://www.andryberlianto.co.cc/
----------------------------------------------

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike)
-----------------------------------------------------------------------------------------------
We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendaftar kirim email data diri ke [email protected]
Untuk keluar milis kirim ke [email protected]
Untuk mengirim ke milis email ke [email protected]
http://www.inbike.org
http://inbike-2006.fotopic.net
http://inbike.multiply.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke