Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanBagian 
KeempatTata Cara Berlalu LintasParagraf  Belokan atau SimpanganPasal 112(3) 
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, 
Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain 
oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. 

( intinya belok kiri tidak boleh langsung harus tunggu lampu hijau )
 
   Salam Kompak...! 
________________________________

 Roni Red Machine
     YMIC  001
     ATOZ  099


      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike)
-----------------------------------------------------------------------------------------------
We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendaftar kirim email data diri ke [email protected]
Untuk keluar milis kirim ke [email protected]
Untuk mengirim ke milis email ke [email protected]
http://www.inbike.org
http://inbike-2006.fotopic.net
http://inbike.multiply.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke