Pernyataan Sikap atas
Bentrokan organisasi petani PERTISI dengan Pemuda Pancasila dalam Konflik Agraria warga Ds. Pematang Lalang Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dengan PT. Anugerah Tambak Perkasindo. Assalammualaikum Wr.Wb. Dalam kurun waktu 30 tahun lebih, sejak 1970 hingga 2001, ada 1.753 kasus sengketa tanah yang dapat direkam dan dikategorikan sebagai sengketa tanah struktural. Dari keseluruhan sengketa tersebut, 19.6% terjadi akibat diterbitkannya perpanjangan HGU atau diterbitkannya HGU baru untuk usaha perkebunan besar. 13.9% dari jumlah kasus merupakan sengketa akibat pengembangan sarana umum dan fasilitas perkotaan; 13.2% akibat pengembangan perumahan dan kota baru; 8.0% merupakan sengketa tanah di dalam kawasan yang ditetapkan sebagai hutan produksi; 6.6% merupakan sengketa akibat pengembangan pabrik-pabrik dan kawasan industri; 4.4% sengketa akibat pembangunan bendungan (large dams) dan sarana pengairan; dan 4.2% adalah sengketa yang terjadi akibat pembangunan sarana pariwisata, hotel-hotel dan resort, termasuk pembuatan lapangan-lapangan golf. Dalam sengketa-sengketa dan konflik itu tidak kurang dari 1.090.868 rumah tangga telah menjadi korban langsung, dan meliputi tidak kurang dari 10.5 juta hektar lahan yang disengketakan. Kini, deretan korban konflik agraria semakin panjang. Pada hari Jumat 17 Juni 2005, sedikitnya dua orang warga desa Pematang Lalang, Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang-Sumatera Utara anggota dari organisasi petani PERSAWAHAN TERINDAH SELURUH INDONESIA [PERTISI] dan seorang aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kota medan telah diserang dengan senjata tajam. Mereka adalah : [1]. Johan Merdeka --- LMND Medan --- yang disayat kulit kepalanya sepanjang 12 cm. [2]. Tongam Simanjuntak --- anggota Pertisi --- yang disabet dengan samurai pada bagian perut dan punggung. [3]. Parulian --- anggota Pertisi ---- dibacok tangannya. Serangan dilakukan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang. Mereka diindikasi kuat adalah tenaga sewaan PT. Anugerah Tambak Perkasindo [APT] yang digunakan untuk menjagai 360 Ha areal tanaman sawit. Konflik dimulai sejak tahun 1988. PT. ATP yang bergerak dalam pertambakan udang telah menguasai tanpa membayar tanah rakyat yang diperoleh dengan landreform pada 1968. Barulah pada tahun 1995 muncul izin Hak Guna Usaha untuk melegitimasi praktek pertambakan undang yang telah dilakukan PT. ATP selama ini. Izni HGU tersebut diatur dalam keputusan Kanwil BPN Sumatera Utara No. 1/HGU/22.04/95 tertanggal 21 Maret 1995 untuk pengaturan 95,04 Ha serta Keputusan Kepala BPN Nasional No. 19/HGU/BPN/2001 tertanggal 7 Agustus 2001 untuk 335,8 Ha. PT. ATP berkewajiban untuk : [1]. Membangun Tambak Plasma yang diperuntukkan bagi petani Tambak Inti Rakyat (TIR) sebagaimana surat pernyataan tertanggal 30 Desembar 2000 serta memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas dalam areal tersebut, [2]. Melepaskan sebahagian hak tersebut untuk diberikan kepada petani plasma dengan perbandingan 60 inti dan 40 plasma yang ditentukan kemudian oleh instansi terkait, [3]. Setiap perubahan penggunaan tanah dan setiap bentuk perbuatan hukum yang bermaksud untuk mengalihkan HGU atas tambak udang tersebut baik seluruhnya atau sebagian, diperlukan izin terlebih dahulu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun dalam prakteknya, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Di awal 2005, PT. ATP bermaksud mengganti usaha tambak udang dengan perkebunan sawit. Kuat diduga, penggantian jenis usaha tersebut tidak dilakukan berdasarkan prosedur yang seharusnya. Bahkan secara sepihak, PT. ATP melakukan penanaman sawit di atas sawah milik warga tanpa persetujuan komunitas. Berdasarkan uraian diatas, kami menilai : [1]. Mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh PT. ATP beserta tenaga sewaan dari Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang. [2]. Lambannya pihak Polres Percut untuk melucuti senjata dari Pemuda Pancasila. [3]. Mendukung perjuangan organisasi petani PERTISI : Duduki, Produksi, dan Pertahankan Tanah untuk Kepentingan dan Masa Depan Kaum Tani Pematang Lalang !!! Wassalammualaikum Wr.Wb. Jakarta, 17 Juni 2005 Persatuan Rakyat Nati-Korupsi PMII – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. GMKI – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia. FNPBI – Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia. NOVICO – Non-Violance Commite. LMND – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi. SRMK – Serikat Rakyat Miskin Kota. AHIMSA. PRD – Partai Rakyat Demokratik. GMNI – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. REPDEM – Relawan untuk Perjuangan Demokrasi. FNMP – Front Nasional Mahasiswa Papua. BP – Barisan Pemuda. GMNK – Gerekan Mahasiswa Nasional kemerdekaan. FOBMI – Federasi Buruh Migran Indonesia. KASBI – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia. PMKRI – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. HMI – Himpunan Makasiswa Islam. PKC – Persaudaraan Kenduri Cinta.. KATALIS – Komunitas Informasi Studi. HIKMAH BUDHI – Perhimpunan Mahasiswa Buddha Indonesia. STN – Serikat Tani Nasional. ======================================================================================== Akses Internet TELKOMNet-Instan beri Diskon s.d. 50 % khusus untuk wilayah Jawa Timur. Informasi selengkapnya di www.telkomnetinstan.com atau hub 0800-1-INSTAN (467826) ======================================================================================== Hancurkan Kapitalisme,Imperialisme,Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme ! ******Ajak lainnya bergabung ! Kirimkan e-mail kosong (isi to...saja)ke: [EMAIL PROTECTED] (langganan) [EMAIL PROTECTED] (keluar) Site: http://come.to/indomarxist Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/