Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 71 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
--------------------------------------------------------------
POSTUR PERTAHANAN, PROFESIONALISME MILITER
DAN KETERBATASAN ANGGARAN
Oleh T. Hari Prihatono [1]
Undang-Undang No.3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU
No.34/2004 tentang TNI telah melakukan konstruksi ulang rumusan tugas TNI.
Pasal 7 UU TNI tahun 2004 menetapkan bahwa "tugas pokok TNI adalah menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara". Tugas pokok tersebut dilakukan TNI dengan
menggelar dua jenis operasi militer, yaitu operasi militer untuk perang serta
operasi militer selain perang.
Sementara itu, berbagai literatur yang berkembang belakangan
ini justru menempatkan kekuatan militer sebagai suatu tingkat keluaran dari
kekuatan nasional. Pemahaman tersebut didasarkan pada suatu premis bahwa
organisasi militer nasional harus mendapatkan dukungan alokasi sumber daya
nasional dan mentrasformasi sumber daya tersebut menjadi suatu kemampuan perang
yang spesifik. Proses transformasi pertahanan ini menjadi indikator utama untuk
mengukur efektifitas negara dalam mengupayakan terjadinya efisiensi penggunaan
sumber daya nasional di sektor pertahanan negara. Karena itu, kerangka logis
yang dipergunakan untuk mengukur efektifitas tersebut harus dikaitkan dengan
kemampuan konversi sumber daya nasional menjadi suatu instrumen kekuatan
bersenjata yang efektif.
Postur Pertahanan Indonesia
Dalam berbagai kajian tentang analisa dinamika lingkungan
strategis, khususnya yang dilakukan oleh TNI, menunjukkan bahwa ancaman akan
termanifestasi dalam tiga jenis konflik. Konflik pertama adalah konflik-konflik
antar negara yang terutama mengancam kedaulatan teritorial Indonesia.
Manifestasi konflik ini adalah invasi militer dari negara lain. Konflik kedua
adalah konflik-konflik internal yang diidentifikasi sebagai gerakan separatis
bersenjata, konflik komunal dan kerusuhan sosial yang melibatkan kekerasan
bersenjata. Konflik ketiga adalah konflik-konflik transnasional baik yang
memiliki motivasi politik seperti terorisme maupun konflik yang terkait dengan
motivasi ekonomi seperti penyelundupan, perdagangan gelap obat-obat terlarang,
serta pembajakan dan perompakan laut. Konflik-konflik ini memiliki karakter
baru seperti optimalisasi jejaring internasional, intensitas konflik yang
cenderung kecil, dan daerah sebaran konflik yang luas.
Usaha pemerintah Indonesia untuk mengatasi ketiga jenis
konflik tersebut membutuhkan suatu pembangunan pertahanan yang dapat
menghasilkan suatu kekuatan bersenjata yang tangguh. Dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 menyatakan bahwa
pembangunan pertahanan diarahkan untuk mewujudkan kemampuan pertahanan yang
melampaui kekuatan pertahanan minimal. Dokumen tersebut juga menetapkan bahwa
kemampuan pertahanan Indonesia harus terur menerus ditingkatkan agar memiliki
efek penggentar yang disegani untuk mendukung posisi tawar dalam ajang
diplomasi.
Berdasarkan RPJPN 2005-2025, postur dan struktur pertahanan
matra darat diarahkan untuk "mampu mengatasi kondisi medan dan topografis yang
beragam, melakukan pergerakan cepat antar wilayah dan antar pulau, dan
mengatasi ancaman dengan efisien". Pemantapan kekuatan TNI-AD dilakukan dengan
meningkatkan kesiapan operasional gelar kekuatan terpusat (Kostrad dan
Kopassus) serta gelar kekuatan kewilayahan di 12 Kodam.
Untuk matra laut, pembangunan postur dan struktur matra laut
diarahkan untuk "membangun kemampuan untuk mengatasi luasnya wilayah laut
nusantara di permukaan dan kedalaman, dan memberikan dukungan dan
kompatibilitas terhadap pergerakan matra darat dan udara". Pengembangan dan
modernisasi kekuatan TNI-AL dilakukan untuk memenuhi kebutuhan persenjataan
TNI-AL yaitu Sistem Senjata Armada Terpadu, yang terdiri dari Susunan Tempur
Pemukul, Susunan Tempur Patroli, dan Susunan Tempur Dukungan, dan Kesenjataan
Marinir.
Untuk matra udara, postur dan struktur matra udara dibangun
untuk dapat "mengawasi terutama ruang udara nasional dan sebagaian ruang udara
regional, mampu melampaui kebutuhan minimal penjagaan ruang udara nasional,
memulai pemanfaatan ruang angkasa, dan memberikan dukungan operasi bersama
antar matra". Pengembangan dan modernisasi kekuatan TNI-AU dilakukan untuk
memenuhi Kemampuan Inti dan Kemampuan Pengganda TNI-AU, yang terdiri dari
Pengendalian Udara, Penyerangan Udara, Angkutan Udara, Pemanfaatan Informasi,
Pengintaian Udara, Perang Elektronika, Bahan Bakar Udara, Peringatan Dini dan
Pengendalian Operasi, dan Kemampuan Khusus.
Saat ini, postur pertahanan Indonesia masih berada di bawah
kekuatan pertahanan minimal. Struktur serta gelar kekuatan TNI yang ada tidak
memiliki perbedaan yang signifikan dengan kondisi sebelum reformasi militer
diinisiasi. Postur pertahanan yang masih berada di bawah kekuatan minimal
tersebut direncananakan akan ditransformasi dengan menggunakan kerangka konsep
minimun essential forces (kekuatan pertahanan minimal/KPM). Konsep ini akan
menjadi jembatan sebelum Indonesia dapat membentuk postur pertahanan baru
sesuai dengan konsepsi kebijakan dan strategi pertahanan nasional.
Kesenjangan Strategis Pertahanan Indonesia
Masalah utama yang dihadapi Indonesia untuk mengembangkan
postur KPM adalah adanya kesenjangan strategis (strategic gap) antara kebutuhan
pertahanan dengan alokasi belanja pertahanan. Walapun pemerintah telah
meningkatkan anggaran pertahanan hampir 300% dari tahun 2000-2007, peningkatan
tersebut belum dapat menutup kesenjangan strategis pertahanan. Peningkatan
kesenjangan strategis tersebut memaksa kita untuk mencari terobosan-terobosan
baru untuk mengelola ekonomi pertahanan Indonesia.
Salah satu terobosan utama yang dapat diinisiasi untuk
menutup kesenjangan pertahanan adalah efisiensi sistem persenjataan Indonesia.
Posisi akhir sistem persenjataan Indonesia di tahun 2004 menunjukkan bahwa
Indonesia memiliki 173 jenis sistem persenjataan yang bersumber dari 17 negara
produsen. Variasi sistem persenjataan tersebut tidak memungkinkan Indonesia
untuk menggelar suatu operasi militer antar matra secara integratif. Variasi
yang ada mengharuskan Indonesia untuk mengembangkan operasi matra tunggal yang
handal yang dapat saja didukung oleh suatu komando pengendalian gabungan.
Diversifikasi persenjataan tersebut menimbulkan persoalan
serius untuk sistem pengelolaan persenjataan Departemen Pertahanan. Keberadaan
173 jenis sistem persenjataan tentunya memperbesar biaya operasional dan
perawatan. Untuk sistem persenjataan jenis pesawat tempur, misalnya, Indonesia,
memiliki 87 pesawat tempur yang berasal dari tiga negara, yaitu Amerika Serikat
(34 pesawat), Inggris (49 pesawat), serta Rusia (4 pesawat). 87 pesawat tempur
tersebut terdiri dari 8 jenis pesawat tempur F-16A Fighting Falcon, F-5E Tiger,
Hawk Mk.209, Hawk Mk 53, A-4 E Skyhawk CAS, OV-10F Bronco Coin, Su-27SK, dan
SU-30MKI. Keberadaan 8 jenis pesawat tempur tersebut tentunya meningkatkan
secara signifikan biaya-biaya operasional dan perawatan yang tergabung dalam
biaya program pengadaan materiil.
Anggaran Pertahanan Indonesia
Pagu anggaran pertahanan Indonesia untuk tahun anggaran 2006
hanya mampu mendekati pagu kekuatan utama minimal yang ditetapkan sebesar 1%
dari PDB. Hal ini menunjukkan bahwa anggaran pertahanan yang disediakan oleh
negara tidak mampu menopang pembangunan tiga komponen pertahanan negara yang
ditetapkan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
Kedua pasal tersebut mengatur bahwa sistem pertahanan negara menempatkan TNI
sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung. Pengembangan masing-masing komponen memerlukan dukungan anggaran
dari negara yang harus direncanakan oleh pemerintah. Namun hingga kini
pemerintah belum mampu memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk
mengembangkan ketiga komponen pertahanan. Anggaran pertahanan yang tersedia
hanya dapat dialokasi untuk memenuhi pagu anggaran minimal dan terbatas untuk
mengembangkan komponen utama.
Sebagian besar belanja pertahanan habis dipakai untuk
membiayai gaji prajurit, fasilitas militer, dan pendidikan bela negara. Hingga
tahun 2007 ini, pemerintah tetap belum dapat memberikan alokasi yang memadai
untuk mengembangkan industri pertahanan. Anggaran pertahanan Indonesia masih
menghadapi beberapa persoalan mendasar. Pertama, minimnya besaran anggaran,
tidak hanya terhadap pendapatan domestik bruto, melainkan juga secara absolut
sangat kecil apabila dilihat dari besar wilayah dan penduduk Indonesia. Lebih
parah lagi, kekurangan anggaran menjadi alasan-alasan di balik praktik-praktik
off-budget dan kegiatan bisnis militer. Kedua, masalah alokasi anggaran
pertahanan yang masih menyimpan berbagai pertanyaan tentang efektifitas dan
efisiensinya karena birokrasi yang panjang dalam institusi-institusi
pertahanan. Ketiga, anggaran belum mencerminkan suatu cara berpikir yang
sistematis tentang apa yang hendak dicapai oleh kebijakan pertahanan Indonesia
dan bagaimana mencapainya. Aspek terakhir ini adalah aspek kebijakan dan
politik. Keempat, anggaran pertahanan masih banyak mencerminkan kekuatan
eksekutif atas legislatif karena kendalah sumber daya manusia, keterbatasan
informasi, dan faktor politik.
Dalam konteks tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa
anggaran pertahanan sangat penting dalam suatu kebijakan politik nasional.
Berbagai alasan dapat dikemukakan di sini. Pertama, anggaran pertahanan adalah
salah satu instrumen penting untuk melakukan kontrol/pengawasan baik pengawasan
oleh pemerintah maupun legislatif terhadap institusi militer dalam suatu sistem
demokrasi. Kedua, pengaturan tentang anggaran pertahanan secara fiskal atau
kepentingan keuangan dimaksudkan untuk menentukan batas kemampuan keuangan
pemerintah dalam bidang pertahanan. Ketiga, anggaran pertahanan merupakan salah
satu mekanisme politik untuk mendorong debat publik tentang sektor pertahanan.
Dari uraian di atas, ke depan parlemen dan publik diharapkan
tidak hanya dapat mempersoalkan besaran anggaran melainkan juga mampu mencari
argumen-argumen politik terkait peningkatan anggaran, profesionalisme militer,
dan postur pertahanan ke depan.***
--------------------------------------------------------------
[1] Penulis adalah Direktur Eksekutif ProPatria
Institute-Jakarta, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari
Simpul Jabodetabek.
[EMAIL PROTECTED]
[Non-text portions of this message have been removed]
Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme,
Bangun Sosialisme!
Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/