Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat.org 
           
                  SADAR 

                  Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
                  Edisi: 71 Tahun III - 2007
                  Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
                 

--------------------------------------------------------------
                 


                  POSTUR PERTAHANAN, PROFESIONALISME MILITER

                  DAN KETERBATASAN ANGGARAN



                  Oleh T. Hari Prihatono [1]





                  Undang-Undang No.3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU 
No.34/2004 tentang TNI telah melakukan konstruksi ulang rumusan tugas TNI. 
Pasal 7 UU TNI tahun 2004 menetapkan bahwa "tugas pokok TNI adalah menegakkan 
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi 
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan 
terhadap keutuhan bangsa dan negara". Tugas pokok tersebut dilakukan TNI dengan 
menggelar dua jenis operasi militer, yaitu operasi militer untuk perang serta 
operasi militer selain perang.

                              

                  Sementara itu, berbagai literatur yang berkembang belakangan 
ini justru menempatkan  kekuatan militer sebagai suatu tingkat keluaran dari 
kekuatan nasional. Pemahaman tersebut  didasarkan pada suatu premis bahwa 
organisasi militer nasional harus mendapatkan dukungan alokasi sumber daya 
nasional dan mentrasformasi sumber daya tersebut menjadi suatu kemampuan perang 
yang spesifik. Proses transformasi pertahanan ini menjadi indikator utama untuk 
mengukur efektifitas negara dalam mengupayakan terjadinya efisiensi penggunaan 
sumber daya nasional di sektor pertahanan negara. Karena itu, kerangka logis 
yang dipergunakan untuk mengukur efektifitas tersebut harus dikaitkan dengan 
kemampuan konversi sumber daya nasional menjadi suatu instrumen kekuatan 
bersenjata yang efektif.



                  Postur Pertahanan Indonesia

                  Dalam berbagai kajian tentang analisa dinamika lingkungan 
strategis, khususnya yang dilakukan oleh TNI, menunjukkan bahwa ancaman akan 
termanifestasi dalam tiga jenis konflik. Konflik pertama adalah konflik-konflik 
antar negara yang terutama mengancam kedaulatan teritorial Indonesia. 
Manifestasi konflik ini adalah invasi militer dari negara lain. Konflik kedua 
adalah konflik-konflik internal yang diidentifikasi sebagai gerakan separatis 
bersenjata,  konflik komunal dan kerusuhan sosial yang melibatkan kekerasan 
bersenjata. Konflik ketiga adalah konflik-konflik transnasional baik yang 
memiliki motivasi politik seperti terorisme maupun konflik yang terkait dengan 
motivasi ekonomi seperti penyelundupan, perdagangan gelap obat-obat terlarang, 
serta pembajakan dan perompakan laut. Konflik-konflik ini memiliki karakter 
baru seperti optimalisasi jejaring internasional, intensitas konflik yang 
cenderung kecil, dan daerah sebaran konflik yang luas.

                           

                  Usaha pemerintah Indonesia untuk mengatasi ketiga jenis 
konflik tersebut membutuhkan suatu pembangunan pertahanan yang dapat 
menghasilkan suatu kekuatan bersenjata yang tangguh. Dokumen Rencana 
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 menyatakan bahwa 
pembangunan pertahanan  diarahkan untuk mewujudkan kemampuan pertahanan yang 
melampaui kekuatan pertahanan minimal. Dokumen tersebut juga menetapkan bahwa 
kemampuan pertahanan Indonesia harus terur menerus ditingkatkan agar memiliki 
efek penggentar yang disegani untuk mendukung posisi tawar dalam ajang 
diplomasi.

                              

                  Berdasarkan RPJPN 2005-2025, postur dan struktur pertahanan 
matra darat diarahkan untuk "mampu mengatasi kondisi medan dan topografis yang 
beragam, melakukan pergerakan cepat antar wilayah dan antar pulau, dan 
mengatasi ancaman dengan efisien". Pemantapan kekuatan TNI-AD dilakukan dengan 
meningkatkan kesiapan operasional gelar kekuatan terpusat (Kostrad dan 
Kopassus) serta gelar kekuatan kewilayahan di 12 Kodam.

                              

                  Untuk matra laut, pembangunan postur dan struktur matra laut 
diarahkan untuk "membangun kemampuan untuk mengatasi luasnya wilayah laut 
nusantara di permukaan dan kedalaman, dan memberikan dukungan dan 
kompatibilitas terhadap pergerakan matra darat dan udara". Pengembangan dan 
modernisasi kekuatan TNI-AL dilakukan untuk memenuhi kebutuhan persenjataan 
TNI-AL yaitu Sistem Senjata Armada Terpadu, yang terdiri dari Susunan Tempur 
Pemukul, Susunan Tempur Patroli, dan Susunan Tempur Dukungan, dan Kesenjataan 
Marinir.

                              

                  Untuk matra udara,  postur dan struktur matra udara dibangun 
untuk dapat "mengawasi terutama ruang udara nasional dan sebagaian ruang udara 
regional, mampu melampaui kebutuhan minimal penjagaan ruang udara nasional, 
memulai pemanfaatan ruang angkasa, dan memberikan dukungan operasi bersama 
antar matra". Pengembangan dan modernisasi kekuatan TNI-AU dilakukan untuk 
memenuhi Kemampuan Inti dan Kemampuan Pengganda TNI-AU, yang terdiri dari 
Pengendalian Udara, Penyerangan Udara, Angkutan Udara, Pemanfaatan Informasi, 
Pengintaian Udara, Perang Elektronika, Bahan Bakar Udara, Peringatan Dini dan 
Pengendalian Operasi, dan Kemampuan Khusus.

                              

                  Saat ini, postur pertahanan Indonesia masih berada di bawah 
kekuatan pertahanan minimal. Struktur serta gelar kekuatan TNI yang ada tidak 
memiliki perbedaan yang signifikan dengan kondisi sebelum reformasi militer 
diinisiasi. Postur pertahanan yang masih berada di bawah kekuatan minimal 
tersebut direncananakan akan ditransformasi dengan menggunakan kerangka konsep 
minimun essential forces (kekuatan pertahanan minimal/KPM). Konsep ini akan 
menjadi jembatan sebelum Indonesia dapat membentuk postur pertahanan baru 
sesuai dengan konsepsi kebijakan dan strategi pertahanan nasional.



                  Kesenjangan Strategis Pertahanan Indonesia

                  Masalah utama yang dihadapi Indonesia untuk mengembangkan 
postur KPM adalah adanya kesenjangan strategis (strategic gap) antara kebutuhan 
pertahanan dengan alokasi belanja pertahanan. Walapun pemerintah telah 
meningkatkan anggaran pertahanan hampir 300% dari tahun 2000-2007, peningkatan 
tersebut belum dapat menutup kesenjangan strategis pertahanan. Peningkatan 
kesenjangan strategis tersebut memaksa kita untuk mencari terobosan-terobosan 
baru untuk mengelola ekonomi pertahanan Indonesia.

                              

                  Salah satu terobosan utama yang dapat diinisiasi untuk 
menutup kesenjangan pertahanan adalah efisiensi sistem persenjataan Indonesia. 
Posisi akhir sistem persenjataan Indonesia di tahun 2004 menunjukkan bahwa 
Indonesia memiliki 173 jenis sistem persenjataan yang bersumber dari 17 negara 
produsen. Variasi sistem persenjataan tersebut tidak memungkinkan Indonesia 
untuk menggelar suatu operasi militer antar matra secara integratif. Variasi 
yang ada mengharuskan Indonesia untuk mengembangkan operasi matra tunggal yang 
handal yang  dapat saja didukung oleh suatu komando pengendalian gabungan. 

                              

                  Diversifikasi persenjataan tersebut menimbulkan persoalan 
serius untuk sistem pengelolaan persenjataan Departemen Pertahanan. Keberadaan 
173 jenis sistem persenjataan tentunya memperbesar biaya operasional dan 
perawatan. Untuk sistem persenjataan jenis pesawat tempur, misalnya, Indonesia, 
memiliki 87 pesawat tempur yang berasal dari tiga negara, yaitu Amerika Serikat 
(34 pesawat), Inggris (49 pesawat), serta Rusia (4 pesawat). 87 pesawat tempur 
tersebut terdiri dari 8 jenis pesawat tempur F-16A Fighting Falcon, F-5E Tiger, 
Hawk Mk.209, Hawk Mk 53, A-4 E Skyhawk CAS, OV-10F Bronco Coin, Su-27SK, dan 
SU-30MKI. Keberadaan 8 jenis pesawat tempur tersebut tentunya meningkatkan 
secara signifikan biaya-biaya operasional dan perawatan yang tergabung dalam 
biaya program pengadaan materiil.



                  Anggaran Pertahanan Indonesia

                  Pagu anggaran pertahanan Indonesia untuk tahun anggaran 2006 
hanya mampu mendekati pagu kekuatan utama minimal yang ditetapkan sebesar 1% 
dari PDB.  Hal ini menunjukkan bahwa anggaran pertahanan yang disediakan oleh 
negara tidak mampu menopang pembangunan tiga komponen pertahanan negara yang 
ditetapkan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara. 
Kedua pasal tersebut mengatur  bahwa sistem pertahanan negara menempatkan TNI 
sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen 
pendukung. Pengembangan masing-masing komponen memerlukan dukungan anggaran 
dari negara yang harus direncanakan oleh pemerintah. Namun hingga kini 
pemerintah belum mampu memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk 
mengembangkan ketiga komponen pertahanan. Anggaran pertahanan yang tersedia 
hanya dapat dialokasi untuk memenuhi pagu anggaran minimal dan terbatas untuk 
mengembangkan komponen utama.

                              

                  Sebagian besar belanja pertahanan habis dipakai untuk 
membiayai gaji prajurit, fasilitas militer, dan pendidikan bela negara. Hingga 
tahun 2007 ini, pemerintah tetap belum dapat memberikan alokasi yang memadai 
untuk mengembangkan industri pertahanan.  Anggaran pertahanan Indonesia masih 
menghadapi beberapa persoalan mendasar. Pertama, minimnya besaran anggaran, 
tidak hanya terhadap pendapatan domestik bruto, melainkan juga secara absolut 
sangat kecil apabila dilihat dari besar wilayah dan penduduk Indonesia. Lebih 
parah lagi, kekurangan anggaran menjadi alasan-alasan di balik praktik-praktik 
off-budget dan kegiatan bisnis militer. Kedua, masalah alokasi anggaran 
pertahanan yang masih menyimpan berbagai pertanyaan tentang efektifitas dan 
efisiensinya karena birokrasi yang panjang dalam institusi-institusi 
pertahanan. Ketiga, anggaran belum mencerminkan suatu cara berpikir yang 
sistematis tentang apa yang hendak dicapai oleh kebijakan pertahanan Indonesia 
dan bagaimana mencapainya. Aspek terakhir ini adalah aspek kebijakan dan 
politik. Keempat, anggaran pertahanan masih banyak mencerminkan kekuatan 
eksekutif atas legislatif karena kendalah sumber daya manusia, keterbatasan 
informasi, dan faktor politik.

                              

                  Dalam konteks tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa 
anggaran pertahanan sangat penting dalam suatu kebijakan politik nasional. 
Berbagai alasan dapat dikemukakan di sini.  Pertama, anggaran pertahanan adalah 
salah satu instrumen penting untuk melakukan kontrol/pengawasan baik pengawasan 
oleh pemerintah maupun legislatif terhadap institusi militer dalam suatu sistem 
demokrasi. Kedua, pengaturan tentang anggaran pertahanan secara fiskal atau 
kepentingan keuangan dimaksudkan untuk menentukan batas kemampuan keuangan 
pemerintah dalam bidang pertahanan. Ketiga, anggaran pertahanan merupakan salah 
satu mekanisme politik untuk mendorong debat publik tentang sektor pertahanan.

                            

                  Dari uraian di atas, ke depan parlemen dan publik diharapkan 
tidak hanya dapat mempersoalkan besaran anggaran melainkan juga mampu mencari 
argumen-argumen politik terkait peningkatan anggaran, profesionalisme militer, 
dan postur pertahanan ke depan.***


                    

--------------------------------------------------------------


                   [1] Penulis adalah Direktur Eksekutif ProPatria 
Institute-Jakarta, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari 
Simpul Jabodetabek.






                 
                    
           
            [EMAIL PROTECTED]    
     





[Non-text portions of this message have been removed]



Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke