Kamis, 25 September 2008 | 00:31
PERNYATAAN KEPRIHATINAN Kepada Yth., Nomor : 017/Sek.DPP-FISBI/IX/2008 PT. VISINDO ARTHA PRINTING Jl. Kapuk Kamal Indah Blok C No. 9 Kalideres Jakarta Barat Dengan Hormat, FISBI – Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, federasi serikat buruh yang telah tercatat pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Barat No. 299/III/S.P/II/2006, dengan ini hendak menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran hak normatif buruh PT. Visindo Artha Printing, yang beralamat di Jl. Kapuk Kamal Indah Blok C No. 9 Kalideres Jakarta Barat. Adapun informasi yang kami terima menyebutkan bahwa PT. Visindo Artha Printing tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2007 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta Tahun 2008 sebesar Rp. 972.604,80 per bulan, yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008. Pada tanggal 26 Agustus 2008, Buruh PT. Visindo Artha Printing – factory Marunda, mengajukan permohonan penyesuaian UMP DKI Jakarta Tahun 2008 beserta rapelan atas kekurangan pemberian UMP selama ini, dan permohonan tersebut diluluskan oleh PT. Visindo Artha Printing, pada tanggal 5 September 2008, yang kemudian dituangkan dalam Akta Perjanjian Bersama mengenai pemenuhan UMP dan pembayaran rapelan UMP paling lamba tanggal 6 September 2008. Namun, pada hari yang telah disepakati, ternyata PT. Visindo Artha Printing ingkar janji (wanprestasi). Tindakan perusahaan tersebut, mengundang reaksi buruh PT. Visindo Artha Printing yang berjumlah 200 orang, untuk melanjutkan aksi mogok kerja hingga kini, menuntut agar PT. Visindo Artha Printing menjalankan Akta PB yang telah disepakati. Berdasarkan informasi dan fakta tersebut di atas, kami hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyatakan protes atas rentetan kejadian yang dapat dikualifisir sebagai tindakan perusahaan yang telah melanggar hak-hak normatif buruh PT. Visindo Artha Printing, dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau dengan denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Tindakan wanpretasi terhadap Akta PB yang telah disepakati adalah bukan tindakan yang "gentle" tetapi adalah perbuatan yang dengan sendirinya dapat merendahkan kedudukan perusahaan yang sederajat dengan buruhnya sebagai "mitra kerja", dan terlihat indikasi kelemahan perusahaan dalam menjalin relasi perburuhan yang sehat dan adil dengan buruhnya. Karena itu, menurut hemat kami, Pihak Perusahaan seharusnya melaksanakan Akta PB dan duduk bersama dengan kembali menjalin hubungan kerja yang dinamis serta harmonis berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila. 2. Mendorong pihak PT. Visindo Artha Printing dan buruhnya, untuk mencari jalan penyelesaian perselisihan perburuhan secara sehat, dewasa, dan adil. Informasi yang kami terima menyatakan bahwa pihak buruh PT. Visindo Artha Printing telah mendapatkan dukungan serta simpatik dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara, melalui Surat Penetapan, yang apabila Perusahaan hiraukan, maka konsekuensinya Perusahaan akan diseret ke dalam lembaga peradilan pidana. Jika jalur ini dapat dihindari dan menyepakati untuk mencari jalan yang lebih arif serta dewasa, niscaya dapat diupayakan keadilan bagi kedua belah pihak. Demikian pernyataan protes keras ini kami sampaikan sambil menyatakan simpati dan dukungan solidaritas kepada Buruh PT. Visindo Artha Printing yang sedang memperjuangkan penyelesaian perburuhan dengan PT. Visindo Artha Printing. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami ucapkan terima kasih. ------------------------------------ Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/