Kamis, 25 September 2008  |  00:31


PERNYATAAN KEPRIHATINAN



Kepada Yth.,
                Nomor : 017/Sek.DPP-FISBI/IX/2008

PT. VISINDO ARTHA PRINTING

Jl. Kapuk Kamal Indah Blok C No. 9

Kalideres Jakarta Barat









Dengan Hormat,



FISBI – Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, federasi serikat
buruh yang telah tercatat pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kotamadya Jakarta Barat No. 299/III/S.P/II/2006, dengan
ini hendak menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran hak normatif
buruh PT. Visindo Artha Printing, yang beralamat di Jl. Kapuk Kamal
Indah Blok C No. 9 Kalideres Jakarta Barat.



Adapun informasi yang kami terima menyebutkan bahwa PT. Visindo Artha
Printing tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta Nomor 143 Tahun 2007 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi
DKI Jakarta Tahun 2008 sebesar Rp. 972.604,80 per bulan, yang mulai
berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.



Pada tanggal 26 Agustus 2008, Buruh PT. Visindo Artha Printing –
factory Marunda, mengajukan permohonan penyesuaian UMP DKI Jakarta
Tahun 2008 beserta rapelan atas kekurangan pemberian UMP selama ini,
dan permohonan tersebut diluluskan oleh PT. Visindo Artha Printing,
pada tanggal 5 September 2008, yang kemudian dituangkan dalam Akta
Perjanjian Bersama mengenai pemenuhan UMP dan pembayaran rapelan UMP
paling lamba tanggal 6 September 2008. Namun, pada hari yang telah
disepakati, ternyata PT. Visindo Artha Printing ingkar janji
(wanprestasi).



Tindakan perusahaan tersebut, mengundang reaksi buruh PT. Visindo
Artha Printing yang berjumlah 200 orang, untuk melanjutkan aksi mogok
kerja hingga kini, menuntut agar PT. Visindo Artha Printing
menjalankan Akta PB yang telah disepakati.



Berdasarkan informasi dan fakta tersebut di atas, kami hendak
menyampaikan hal-hal sebagai berikut :



1.       Menyatakan protes atas rentetan kejadian yang dapat
dikualifisir sebagai tindakan perusahaan yang telah melanggar hak-hak
normatif buruh PT. Visindo Artha Printing, dan dapat diancam dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau dengan denda paling
banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).



Tindakan wanpretasi terhadap Akta PB yang telah disepakati adalah
bukan tindakan yang "gentle" tetapi adalah perbuatan yang dengan
sendirinya dapat merendahkan kedudukan perusahaan yang sederajat
dengan buruhnya sebagai "mitra kerja", dan terlihat indikasi kelemahan
perusahaan dalam menjalin relasi perburuhan yang sehat dan adil dengan
buruhnya. Karena itu, menurut hemat kami, Pihak Perusahaan seharusnya
melaksanakan Akta PB dan duduk bersama dengan kembali menjalin
hubungan kerja yang dinamis serta harmonis berdasarkan Hubungan
Industrial Pancasila.



2.       Mendorong pihak PT. Visindo Artha Printing dan buruhnya,
untuk mencari jalan penyelesaian perselisihan perburuhan secara sehat,
dewasa, dan adil. Informasi yang kami terima menyatakan bahwa pihak
buruh PT. Visindo Artha Printing telah mendapatkan dukungan serta
simpatik dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya
Jakarta Utara, melalui Surat Penetapan, yang apabila Perusahaan
hiraukan, maka konsekuensinya Perusahaan akan diseret ke dalam lembaga
peradilan pidana. Jika jalur ini dapat dihindari dan menyepakati untuk
mencari jalan yang lebih arif serta dewasa, niscaya dapat diupayakan
keadilan bagi kedua belah pihak.





Demikian pernyataan protes keras ini kami sampaikan sambil menyatakan
simpati dan dukungan solidaritas kepada Buruh PT. Visindo Artha
Printing yang sedang memperjuangkan penyelesaian perburuhan dengan PT.
Visindo Artha Printing.



Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

------------------------------------

Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke