SIARAN PERS BERSAMA -- SERIKAT BURUH INDONESIA (SBI) -- --- ALIANSI BURUH YOGYAKARTA (ABY) --- ---- INDONESIAN HUMAN RIGHTS COMMITTEE FOR SOCIAL JUSTICE (IHCS) ---- CABUT SKB 4 MENTERI DAN PENUHI HAK-HAK RAKYAT PEKERJA INDONESIA !! Rapuhnya sistem ekonomi dunia di bawah bendera kapitalisme global kini terlihat jelas dengan banyaknya Negara-negara di dunia yang harus ikut menanggung krisis finansial di titik pusat kapitalisme, Amerika Serikat. Sayangnya sejak rejim Orde Baru hingga rejim saat ini masih saja melahirkan kebijakan-kebijakan anti rakyat (judicial violence) yang berujung kepada penghisapan dan eksploitasi ekonomi (judicial violence) nasional republik ini. Perdagangan bebas, penggadaian asset-aset strategis bangsa, liberalisasi sumber agraria dan de-industrialisasi hingga disahkannya Undang Undang Penanaman Modal No.25 tahun 2007 semakin menegaskan bahwa seluruh elemen parlemen, parpol, akedemisi dan birokrasi pemerintahan saat ini harus bertanggung jawab atas tercerabutnya kemandirian ekonomi nasional di bawah kungkungan kapitalisme global. Sudah jatuh tertimpa tangga. Tak berbeda dengan kondisi rakyat Indonesia hari ini, ketika rakyat Indonesia masih harus bersusah payah untuk bertahan hidup di tengah krisis pangan dan anjloknya daya beli masyarakat ketika harga BBM dinaikkan beberapa saat yang lalu, kini pemerintah malah bertekad mengorbankan rakyat pekerja di negri ini dengan tidak menaikkan upah minimum para pekerja/buruh se-Indonesia mulai tahun 2009 nanti hingga batas yang belum jelas implementasinya. Melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno pada 22 Oktober 2008 yang lalu, pada pasal 3 SKB 4 Menteri itu telah disebutkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebaiknya tidak melebihi 6 persen sebagaimana patokan pertumbuhan ekonomi nasional. Tegasnya, kebijakan yang anti rakyat ini sengaja dipaksakan dengan dalih untuk mencegah agar tidak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat krisis perekonomian global yang tengah berlangsung hingga hari ini. Berkenaan dengan semakin eksisnya Negara dalam hal pelanggaran hak-hak asasi warga negaranya sendiri, maka perlu disampaikan beberapa hal yang harus ditegaskan kembali mengenai latar belakang, dampak dan kebohongan publik dalam pemberlakuan SKB 4 Menteri tersebut. Tentang Problem Kerakyatan & Problem Nasional 1. Keberadaan perekonomian nasional yang juga ikut menanggung krisis global saat ini semakin menegaskan bahwa corak produksi perekonomian Indonesia telah terintegrasi utuh dalam tatanan sistem ekonomi kapitalisme global yang mana merupakan sistem ekonomi dunia yang justru pernah ditentang oleh para founding fathers kita dan konstitusi republik ini. 2. Keberadaan LKS Tripartit nasional dalam pembahasan SKB ini tidak bisa dianggap representasi dari aspirasi serikat-serikat buruh Indonesia. Sebab badan tripatit ini hanya merupakan perpanjangan tangan kepentingan pemerintah dan pengusaha. 3. Dari SKB 4 mentri ini semakin terlihat bahwa pemerintah hari ini tidak memandang bahwa kesejahteraan tenaga kerja Indonesia dan kelangsungan kehidupan keluarganya sebagai salah satu unsur sumber daya nasional yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-hak dasariahnya. Sebab, sebelum SKB ini berlaku sekalipun, masih banyak pengusaha yang melanggar ketentuan UMP tahun-tahun sebelumnya dan ini menegaskan bahwa peran pengawasan pemerintah dalam hal ini tidak pernah berjalan dengan cukup serius. 4. SKB 4 mentri ini semakin menegaskan kecendrungan pemerintah dalam menerapkan Flexibility Labour Market diperkuat dan merendahkan posisi tawar gerakan buruh di hadapan pemodal dengan menjadikan upah buruh murah sebagai keunggulan komparatif menarik investor asing. 5. Tutupnya beberapa pabrik tekstil seperti penuturan Mentri Perindustrian Fahmi Idris bukanlah semata-mata dipicu oleh krisis global saat ini, melainkan semenjak rezim ini berdiri sampai disahkannya UU Penanaman Modal No.25 Th.2007 pemerintah tidak pernah punya niatan baik untuk melakukan proteksi industri-industri nasional terhadap liberalisasi perdagangan kapitalisme global, terkhusus industri tekstil dalam negri ketika menghadapi serbuan murahnya produk-produk tekstil China yang masuk ke dalam pasaran dalam negri. 6. Pemberlakuan SKB ini semakin menegaskan bahwa kepentingan nasional rejim saat ini untuk mendaulat 100% hak-hak dasar rakyat atas penghidupan dan pekerjaan yang layak merupakan omong kosong belaka. Maka secara otomatis keluarnya SKB ini merupakan tindakan inkonstitusional dan melanggar hak-hak asasi ekosob. Tentang Industri Nasional & Ancaman PHK Massal 1. Turunnya kenaikan harga minyak dunia seharusnya menjadi langkah prioritas pemerintah menurunkan harga BBM industri dalam negeri guna menekan tingginya ongkos produksi nasional sebelum membekukan upah minimum buruh. 2. Sesungguhnya, potensi PHK massal akibat semakin tingginya ongkos produksi dan rusaknya pasar luar negri atas krisis global ini bisa ditanggulangi dengan memangkas in-efisiensi birokrasi dalam praktek pungutan liar dalam setiap proses produksi industri nasional. 3. Pengalihan sejumlah anggaran infrastruktur dan sektor publik untuk memperbaiki krisis sektor finansial dalam negri akan berpotensi tidak terserapnya angka pengangguran angkatan kerja yang semakin tinggi. 4. Bila pemerintah mempunyai niatan baik untuk menghindari PHK massal sudah seharusnya pemerintah juga menghentikan Program privatisasi 2008 Kementrian Negara BUMN yang akan memprivatisasi 37 BUMN tahun ini, dimana 34 BUMN merupakan BUMN yang baru masuk program privatisasi tahun 2008 ini dan 3 BUMN yang privatisasinya telah tertunda di tahun 2007 yang lalu. Sebab masih melekat dalam ingatan buruh Indonesia, aksi-aksi pekerja PLN dan Pelindo adalah bukti bahwa privatisasi BUMN juga sangat berpotensi atas PHK massal. 5. Situasi internasional dan kondisi dalam negeri yang dilanda krisis memang benar memerlukan persatuan dan kerjasama antara negara, pengusaha nasional dan kaum buruh. Akan tetapi persatuan dan kerjasama tersebut jelas memerlukan persyaratan. Kaum buruh tidak mungkin bersatu dengan pengusaha dan negara selama masih terus terjadi pelanggaran hak-hak buruh yang dilakukan modal (capital violence) yang dilindungi hukum (judicial violence) sehingga semakin masifnya terjadinya pengebirian hak-hak normatif kaum buruh. Akhir kata, Perjuangan kerakyatan adalah mengembalikan apa yang menjadi hak dari rakyat pekerja bangsa ini. Dan bagi kaum buruh, tidak ada jalan lain kecuali memaksa sang kapitalis untuk merubah manajerial pabrik dengan kesejahteraan buruh sebagai dasar hubungan produksi yang saling menguntungkan. Untuk itu, kami menuntut:
Cabut SKB 4 Mentri dan Batalkan Undang Undang Perburuhan yang tidak berpihak kepada buruh Naikkan Upah Buruh dan Stop PHK Bubarkan Lembaga Tripartit Nasional, dan libatkan semua elemen kekuatan buruh dalam penentuan kebijakan perburuhan Sediakan Lapangan Pekerjaan Untuk Rakyat Jakarta, 30 Oktober 2008 Contact Person: Adi Rusprianto (Sekjend Nasional SBI), HP. 08157915278 Gunawan (Sekjend Komite Eksekutif IHCS), HP. 081584745469 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/