SIARAN PERS BERSAMA
-- SERIKAT BURUH INDONESIA (SBI) --
--- ALIANSI BURUH YOGYAKARTA (ABY) ---
---- INDONESIAN HUMAN RIGHTS COMMITTEE FOR SOCIAL JUSTICE (IHCS) ----
 
CABUT SKB 4 MENTERI DAN PENUHI HAK-HAK RAKYAT PEKERJA INDONESIA !!
 
Rapuhnya sistem ekonomi dunia di bawah bendera kapitalisme global kini terlihat 
jelas dengan banyaknya Negara-negara di dunia yang harus ikut menanggung krisis 
finansial di titik pusat kapitalisme, Amerika Serikat. Sayangnya sejak rejim 
Orde Baru hingga rejim saat ini masih saja melahirkan kebijakan-kebijakan anti 
rakyat (judicial violence) yang berujung kepada penghisapan dan eksploitasi 
ekonomi (judicial violence) nasional republik ini. Perdagangan bebas, 
penggadaian asset-aset strategis bangsa, liberalisasi sumber agraria dan 
de-industrialisasi hingga disahkannya Undang Undang Penanaman Modal No.25 tahun 
2007 semakin menegaskan bahwa seluruh elemen parlemen, parpol, akedemisi dan 
birokrasi pemerintahan saat ini harus bertanggung jawab atas tercerabutnya 
kemandirian ekonomi nasional di bawah kungkungan kapitalisme global.     
Sudah jatuh tertimpa tangga. Tak berbeda dengan kondisi rakyat Indonesia hari 
ini, ketika rakyat Indonesia masih harus bersusah payah untuk bertahan hidup di 
tengah krisis pangan dan anjloknya daya beli masyarakat ketika harga BBM 
dinaikkan beberapa saat yang lalu, kini pemerintah malah bertekad mengorbankan 
rakyat pekerja di negri ini dengan tidak menaikkan upah minimum para 
pekerja/buruh se-Indonesia mulai tahun 2009 nanti hingga batas yang belum jelas 
implementasinya. Melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang telah 
ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari 
Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Tenaga Kerja dan 
Transmigrasi Erman Suparno pada 22 Oktober 2008 yang lalu, pada pasal 3 SKB 4 
Menteri itu telah disebutkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 
sebaiknya tidak melebihi 6 persen sebagaimana patokan pertumbuhan ekonomi 
nasional. Tegasnya, kebijakan yang anti rakyat ini sengaja
 dipaksakan dengan dalih untuk mencegah agar tidak terjadinya Pemutusan 
Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat krisis perekonomian global yang tengah 
berlangsung hingga hari ini.
Berkenaan dengan semakin eksisnya Negara dalam hal pelanggaran hak-hak asasi 
warga negaranya sendiri, maka perlu disampaikan beberapa hal yang harus 
ditegaskan kembali mengenai latar belakang, dampak dan kebohongan publik dalam 
pemberlakuan SKB 4 Menteri tersebut.
 
Tentang Problem Kerakyatan & Problem Nasional
1.     Keberadaan perekonomian nasional yang juga ikut menanggung krisis global 
saat ini semakin menegaskan bahwa corak produksi perekonomian Indonesia telah 
terintegrasi utuh dalam tatanan sistem ekonomi kapitalisme global yang mana 
merupakan sistem ekonomi dunia yang justru pernah ditentang oleh para founding 
fathers kita dan konstitusi republik ini. 
2.     Keberadaan LKS Tripartit nasional dalam pembahasan SKB ini tidak bisa 
dianggap representasi dari aspirasi serikat-serikat buruh Indonesia. Sebab 
badan tripatit ini hanya merupakan perpanjangan tangan kepentingan pemerintah 
dan pengusaha.
3.     Dari SKB 4 mentri ini semakin terlihat bahwa pemerintah hari ini tidak 
memandang bahwa kesejahteraan tenaga kerja Indonesia dan kelangsungan kehidupan 
keluarganya sebagai salah satu unsur sumber daya nasional yang harus dilindungi 
dan dipenuhi hak-hak dasariahnya. Sebab, sebelum SKB ini berlaku sekalipun, 
masih banyak pengusaha yang melanggar ketentuan UMP tahun-tahun sebelumnya dan 
ini menegaskan bahwa peran pengawasan pemerintah dalam hal ini tidak pernah 
berjalan dengan cukup serius.
4.     SKB 4 mentri ini semakin menegaskan kecendrungan pemerintah dalam 
menerapkan Flexibility Labour Market diperkuat dan merendahkan posisi tawar 
gerakan buruh di hadapan pemodal dengan menjadikan upah buruh murah sebagai 
keunggulan komparatif menarik investor asing.
5.     Tutupnya beberapa pabrik tekstil seperti penuturan Mentri Perindustrian 
Fahmi Idris bukanlah semata-mata  dipicu oleh krisis global saat ini, melainkan 
semenjak rezim ini berdiri sampai disahkannya UU Penanaman Modal No.25 Th.2007 
pemerintah tidak pernah punya niatan baik untuk melakukan proteksi 
industri-industri nasional terhadap liberalisasi perdagangan kapitalisme 
global, terkhusus industri tekstil dalam negri ketika menghadapi serbuan 
murahnya produk-produk tekstil China yang masuk ke dalam pasaran dalam negri. 
6.     Pemberlakuan SKB ini semakin menegaskan bahwa kepentingan nasional rejim 
saat ini untuk mendaulat 100% hak-hak dasar rakyat atas penghidupan dan 
pekerjaan yang layak merupakan omong kosong belaka. Maka secara otomatis 
keluarnya SKB ini merupakan tindakan inkonstitusional dan melanggar hak-hak 
asasi ekosob.
 
Tentang Industri Nasional & Ancaman PHK Massal
1.     Turunnya kenaikan harga minyak dunia seharusnya menjadi langkah 
prioritas pemerintah menurunkan harga BBM industri dalam negeri guna menekan 
tingginya ongkos produksi nasional sebelum membekukan upah minimum buruh.
2.     Sesungguhnya, potensi PHK massal akibat semakin tingginya ongkos 
produksi dan rusaknya pasar luar negri atas krisis global ini bisa 
ditanggulangi dengan memangkas in-efisiensi birokrasi dalam praktek pungutan 
liar dalam setiap proses produksi industri nasional. 
3.     Pengalihan sejumlah anggaran infrastruktur dan sektor publik untuk 
memperbaiki krisis sektor finansial dalam negri akan berpotensi tidak 
terserapnya angka pengangguran angkatan kerja yang semakin tinggi.  
4.     Bila pemerintah mempunyai niatan baik untuk menghindari PHK massal sudah 
seharusnya pemerintah juga menghentikan Program privatisasi 2008 Kementrian 
Negara BUMN yang akan memprivatisasi 37 BUMN tahun ini,  dimana 34 BUMN 
merupakan BUMN yang baru masuk program privatisasi tahun 2008 ini dan 3 BUMN 
yang privatisasinya telah tertunda di tahun 2007 yang lalu. Sebab masih melekat 
dalam ingatan buruh Indonesia,  aksi-aksi pekerja PLN dan Pelindo adalah bukti 
bahwa privatisasi BUMN juga sangat berpotensi atas PHK massal.
5.     Situasi internasional dan kondisi dalam negeri yang dilanda krisis 
memang benar memerlukan persatuan dan kerjasama antara negara, pengusaha 
nasional dan kaum buruh. Akan tetapi persatuan dan kerjasama tersebut jelas 
memerlukan persyaratan. Kaum buruh tidak mungkin bersatu dengan pengusaha dan 
negara selama masih terus terjadi pelanggaran hak-hak buruh yang dilakukan 
modal (capital violence) yang dilindungi hukum (judicial violence) sehingga 
semakin masifnya terjadinya pengebirian hak-hak normatif kaum buruh.
 
Akhir kata, Perjuangan kerakyatan adalah mengembalikan apa yang menjadi hak 
dari rakyat pekerja bangsa ini. Dan bagi kaum buruh, tidak ada jalan lain 
kecuali memaksa sang kapitalis untuk merubah manajerial pabrik dengan 
kesejahteraan buruh sebagai dasar hubungan produksi yang saling menguntungkan. 
Untuk itu, kami menuntut:
 

Cabut SKB 4 Mentri dan Batalkan Undang Undang Perburuhan yang tidak berpihak 
kepada buruh
Naikkan Upah Buruh dan Stop PHK
Bubarkan Lembaga Tripartit Nasional, dan libatkan semua elemen kekuatan buruh 
dalam penentuan kebijakan perburuhan
Sediakan Lapangan Pekerjaan Untuk Rakyat
 
Jakarta, 30 Oktober 2008
 
 
 
 
Contact Person:
Adi Rusprianto (Sekjend Nasional SBI), HP. 08157915278
Gunawan (Sekjend Komite Eksekutif IHCS), HP. 081584745469


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke