Dear all,
Berikut ini adalah rilis yang dikeluarkan oleh Forum Masyarakat Sipil ketika UU 
Pornografi disahkan pada tanggal 30 Oktober kemarin
Dewi

Pers
Release

 

Tolak Pengesahan RUU Pornografi!!!

 

Per tanggal 30 Oktober 2008 RUU tentang Pornografi telah disahkan
menjadi UU tentang Pornografi. Pengesahan RUU menjadi UU Pornografi ini tidak
menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi pro dan kontra di masyarakat 
baik
proses maupun subtansinya. Hasil kajian Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU
Pornografi mencatat ada kecacatan prosedur dan subtansi. Kecacatan tersebut 
antara
lain:

 

a.      Cacat Secara Prosedural

·   Dalam proses
pembahasan sebelum UU ini diundangkan, kami mencatat bahwa pada saat ada
perubahan draf dari RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi menjadi RUU tentang
Pornografi, tidak dibarengi dengan adanya naskah akademik yang baru, yang
menjelaskan keberadaan draf rancangan undang-undang baru yang akan dibahas. 

·  
Bertentangan dengan UU
No 10 tahun 2004, yaitu menutup akses partisipatoris masyarakat.

Rapat sidang pembahasan RUU Pornografi seharusnya melalui proses pembahasan
lebih mendalam pasal perpasal di Pansus, dan jika pada proses itu menemukan
kebuntuan dalam pembahasan pasal tertentu maka pembahasan pasal itu akan
direkomendasikan untuk dibahas secara mendalam di Panja. Pembahasan RUU
Pornografi hanya melakukan rapat pansus satu kali dan hanya membahas satu pasal
saja dan setelah itu seluruh pembahasannya dilakukan di Panja. 

·   Pansus dan pemerintah
telah melanggar keputusan hasil Rapat Bamus tanggal 23 Oktober 2008 yang
memutuskan agar sebelum melaksanakan keputusan tingkat I Pemerintah supaya 
memanggil  secara resmi dengan Gubernur-Gubernur/Kepala
Daerah terutama daerah yang melakukan penolakan terhadap RUU tentang Pornografi
guna sosialisasi RUU yang telah mengalami perubahan dan selain itu Pansus juga
harus mensosialisasikan hasil rumusan terbaru kepada masyarakat melalui media
massa.Dua catatan dari Bamus ini sama sekali belum dilaksanakan.

 

b.      Cacat Secara Substansi

Pasal 1 Bab I
Ketentuan Umum 

-              
terkait
dengan definisi pornografi masih terdapat kata “pertunjukan di muka umum”
berarti dalam pasal ini terdapat unsur yang tidak konsisten dengan pengertian
pornografi. 

-              
Tidak perlu
menjelaskan perbuatan melanggar kesusilaan lagi karena eksploitasi dan
kecabulan sudah pasti melanggar norma

Pasal 4 Bab II yang
mengatur masalah Larangan dan Pembatasan

-              
Dalam
Penjelasan menyebutkan mengenai materi-materi pornografi yang dianggap sebagai
penyimpangan seksual secara detail, kami menganggap penggambaran itu sangat
vulgar dan diskriminatif sehingga ini kami nilai menjadi tidak konsisten
terhadap semangat dibuatnya UU ini yaitu tidak diskriminatif.

Pasal 17 dan 19 Bab
IV Pencegahan

-              
Pada
pasal ini tidak hanya mengatur masalah pencegahan namun juga penyelesain kasus 
pornografi
(contohnya: dengan kewenangan melakukan pemutusan jaringan). Sehingga  pasal 
ini menjadi tidak konsistens dengan
judul babnya yaitu hanya mengatur pada ruang lingkup pencegahan.

-              
Pengaturan
pemberian kewenangan pemerintah daerah  berpotensi
melahirkan perda-perda diskriminatif, dalam hal ini lebih baik dihapuskan karena
kewenangan penyelesaian sebagaimana diatur dalam pasal 19 menjadi tugas
langsung Aparat Penegak Hukum. 

Pasal 20, 21 dan 22,
Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat (Bab Pencegahan)

-              
Tidak
 adanya konsistensi antara judul Bab
dengan Subtansi pasal yang ada didalamnya. yaitu yang seharusnya hanya mengatur
persoalan kewenangan pencegahan (preventif) namun Pasal ini mengatur kewenangan
hingga persoalan Penyelesaian (kooratif) dan Pembinaan (Rehabilitatif)

-              
Dalam
Pasal 43 Bab VIII Ketentuan Penutup juga terdapat sifat inkonsistensi jika
dikaitkan dengan Pasal 4 dan Pasal 6. Bahwa kepemilikan untuk kepentingan diri
sendiri (pasal 6) tidak lagi menjadi suatu tindak pidana namun pada pasal ini
tidak dirubah dan sama persis dengan terdahulu yaitu masih memerintahkan
tindakan pemusnahan bagi yang memiliki.

c.       Tidak Memberikan
Perlindungan bagi Anak

-              
UU ini tidak
memperlihatkan secara komprehensif pengaturan yang tegas bagi pelarangan
pornografi anak (child pornografi). 

-              
Ketika
UU menyamakan definisi pornografi anak dengan definisi pornografi yang terdapat
pada pasal 1 ayat 1 maka sama halnya dengan mensubordinasi definisi Pornografi
anak. Seharusnya definisi pornografi anak ini mengacu pada definisi yang ada
dalam opsional protocol tentang pornografi dan eksploitasi seksual anak,
sehingga Pornografi anak menjadi tindak kejahatan tersendiri yang harus diatur 
secara
khusus. 

-              
Pengaturan
toleransi atau hak kepemilikan yang digunakan untuk kepentingan pribadi (Pasal
6 mengacu pada pasal 4 ayat 1), jelas-jelas telah bertentangan dengan semangat
pelarangan pornografi anak dimana pornografi anak adalah zero tolerance, baik
pembuatan, penyimpanan, pendistribusian, dan 
kepemilikan

-              
UU
ini tidak mempertegas adanya perlindungan bagi anak,  dimana seharusnya posisi 
anak adalah korban.
Hal dapat dilihat dari pengaturan Pasal 8 yang hanya mengatur secara umum
pelarangan seseorang menjadi model.

 

Dengan ini kami dari Masyarakat Sipil
menyatakan sikap MENOLAK PENGESAHAN RUU
PORNOGRAFI karena UU Pornografi ini nantinya akan menjadi payung hukum
keberadaan perda-perda dikriminatif yang melangggar konstitusi sebagaimana 
pernyataan
Ketua Mahkamah Konstitusi

 

Jakarta, 30 Oktober 2008

 

Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU Pornografi

Indonesia ACT

Jaringan Kerja Prolegnas Pro Prempuan

Aliansi Pelangi Antar Bangsa

Aliansi Rakyat Miskin

Anggota Jaringan:

LBH Apik Jakarta, Arus Pelangi, Kapal Perempuan, Kalyanamitra, Solidaritas
Perempuan, PBHI, Institute Perempuan Bandung, LBH Mawar Saron, LBH Jakarta,
Kontras , LBH Masyarakat, Rakyat Bergerak, KPI Jakarta, ELSAM, SCN, KePPaK
Perempuan, Akar Indonesia, Setara Institute, Institute Pelangi Perempuan, 
Ardhanari
Institute, Our Voice, Desantara, Perempuan Mahardhika, Mitra Imadei,
Solidaritas

 


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke