Kawan-kawan yang baik,

 

DPR RI berencana mengesahkan RUU Minerba pada tanggal pada tanggal 16
Desember 2008.

 

RUU ini berpotensi represif terhadap masyarakat yang menolak tambang dan RUU
mengakomodir alih fungsi kawasan lindung serta kawasan kelola rakyat menjadi
wilayah tambang tanpa sepersetujuan rakyat,

khususnya yang berada di wilayah pertambangan.

 

Diharapkan partisipasi kawan-kawan mengirimkan SMS ke anggota DPR RI Komisi
VII

 

Panduan isinya adalah sbb:

 

* * * * * * * * * 

 

  Kpd Yth, Pimp/Anggota DPR RI.

Kami minta agar RUU Minerba DITUNDA PENGESAHANNYA 

karena didalamnya hak rakyat menentukan wilayah tambang

lemah; kawasan lindung & kelola rakyat berpeluang besar

dijadikan kawasan tambang tanpa seizin rakyat. 

Tunda RUU Minerba & kaji ulang seluruh kebijakan pertambangan

yg ada serta prioritaskan RUU PSDA 

 

 

 

* * * * * * * * *                           

Tolong dikirimkan ke salah satu atau lebih dari nomor Anggota Komisi VII ini
:

 

1.      Agusman Effendi (GOLKAR) - 081 11 817 50 
2.      Sony Keraf (PDI P) - 0811 835 891 
3.      Romzi Nihan (PPP) - 0812 713 09 49 
4.      Sarjan Tahir (Demokrat) - 0811 712 700 
5.      Airlangga (GOLKAR) - 081 818 22 68 
6.      Maras (Demokrat) - 081 894 37 34 
7.      Alvin Lie (PAN) - 081 11 52 121  

Selain itu juga rekan-rekan sekalian dapat mengirimkan surat penolakan
melalui faks ke Komisi VII DPR-Ri di no : 021 - 575 6010

Dengan panduan isi sebagai berikut :

  ======================================================================

Desember 2008

 

No       :           

Hal      : Desakan Penundaan Pengesahan RUU MINERBA

 Kepada Yth,

Pimpinan dan Anggota

Komisi VII DPR RI

 

Di 

Gedung DPR

Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan

 

 

Dengan Hormat,

 

 

Rencana pengesahan RUU Mineral dan Batu Bara yang akan dilakukan  dalam
waktu dekat ini menurut kami harus ditunda/dibatalkan, karena secara
substansi tidak menunjukkan perbaikan terhadap praktek pertambangan yang ada
selama ini, dan mengandung potensi menciptakan konflik terhadap masyarakat
dan kerusakan lingkungan yang makin parah. 

 

Sudah menjadi keprihatinan publik luas bahwa dalam sektor pertambangan,
Indonesia lebih menonjol sebagai negara pemasok bahan mentah mineral dan
batu bara terhadap negara lain, dan hal tersebut melahirkan ongkos yang
mahal berupa kerusakan lingkungan, penggusuran masyarakat di sekitar
pertambangan, dan bahkan menimbulkan banyak konflik yang telah berujung pada
hilangnya korban jiwa dan kekerasan.

 

RUU Minerba saat ini hanya mencatatkan kemajuan dalam hal pembagian tugas
antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal pemberian izin pertambangan.
Namun RUU ini memiliki kelemahan yang besar dalam peran dan partisipasi
masyarakat untuk menentukan bentuk dan tingkat eksploitasi sumber daya alam.
Di sisi lain, RUU ini menetapkan aturan yang represif terhadap masyarakat
mana kala dinilai menghambat usaha pertambangan, pada hal sering apa yang
diperjuangkan masyarakat adalah upaya untuk mempertahankan ruang hidup
mereka yang lestari dan sumber-sumber kehidupan dari serbuan investasi
tambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan penurunan pendapatan
rakyat.

 

Juga, RUU ini tidak memuat jaminan terhadap perlindungan bagi kawasan hidup
rakyat dan kawasan lindung. Berdasarkan RUU Minerba, ruang hidup rakyat dan
sumber-sumber kehidupan rakyat, serta kawasan lindung  yang kendati
dinyatakan sebagai tempat yang terlarang bagi kegiatan usaha pertambangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, bisa saja ditambang setelah
mendapatkan izin dari instansi Pemerintah yang berkompeten sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktek yang terjadi selama ini,
instansi pemerintah dan dewan perwakilan rakyat/DPRD begitu mudah memberikan
ijin pertambangan bagi kawasan lindung atau kawasan yang telah menjadi
sumber-sumber kehidupan rakyat. Dan belakangan, banyak diantaranya disertai
korupsi sebagaimana beberapa diantaranya sedang diproses di  pengadilan. 

 

Ruang-ruang hidup dan ruang sumber-sumber kehidupan rakyat yang telah
dikelola secara lestari namun belum mendapatkan legalitas formal berada di
bawah ancaman karena kawasan tersebut dengan mudah diubah statusnya oleh
Pemerintah  menjadi wilayah pertambangan manakala investor tertarik
berinvestasi di wilayah tersebut. 

 

Juga, aturan peralihan dalam RUU Minerba tidak mensyaratkan dilakukannya
renegosiasi Kontrak Karya (KK) pertambangan yang ada, padahal renegosiasi
KK perlu dilakukan agar tambang tidak terus menerus merugikan kepentingan
dalam negeri, rakyat dan lingkungan.

 

Krisis ekonomi global  yang terjadi saat ini ditandai dengan penurunan
permintaan beberapa komoditi tambang di pasar internasional sehingga sektor
pertambangan rentan terhadap PHK hingga berhenti beroperasi (dan
meninggalkan persoalan lingkungan dan sosial) sebaiknya menjadi dorongan
kepada DPR untuk mengkaji ulang kebijakan pertambangan yang berorientasi
ekspor. 

 

Berdasarkan hal-hal di atas, kami mendesak DPR menunda/membatalkan
pengesahan RUU Minerba, serta melakukan evaluasi atas kebijakan pertambangan
yang ada, mengaudit dan menindak industri tambang yang tetap merusakan
lingkungan. Agar  DPR dan  Pemerintah memprioritaskan pembuatan dan
pengesahan UU PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Alam) sebagaimana telah
diamanatkan oleh TAP MPR RI No IX/MPR/201. Sebelum UU PDSA dihasilkan, maka
DPR dan  pemerintah melakukan moratorium terhadap izin tambang baru.

 

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak
terima kasih.

  

Hormat kami,

 

============================================================================
== 

Hanya tekanan publik lah yang bisa menghentikan pengesahan RUU Minerba yang
sangat mengakomodir kepentingan investor tambang ini, dan memarjinalkan
masyarakat dan melanggengkan perusakan lingkungan.

 

Salam Hormat

 

Pius Ginting

Officer Publikasi & Pengkampanye Tambang WALHI

 

 

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:indo-marxist-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:indo-marxist-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    indo-marxist-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke