Kawan-kawan yang baik,
DPR RI berencana mengesahkan RUU Minerba pada tanggal pada tanggal 16 Desember 2008. RUU ini berpotensi represif terhadap masyarakat yang menolak tambang dan RUU mengakomodir alih fungsi kawasan lindung serta kawasan kelola rakyat menjadi wilayah tambang tanpa sepersetujuan rakyat, khususnya yang berada di wilayah pertambangan. Diharapkan partisipasi kawan-kawan mengirimkan SMS ke anggota DPR RI Komisi VII Panduan isinya adalah sbb: * * * * * * * * * Kpd Yth, Pimp/Anggota DPR RI. Kami minta agar RUU Minerba DITUNDA PENGESAHANNYA karena didalamnya hak rakyat menentukan wilayah tambang lemah; kawasan lindung & kelola rakyat berpeluang besar dijadikan kawasan tambang tanpa seizin rakyat. Tunda RUU Minerba & kaji ulang seluruh kebijakan pertambangan yg ada serta prioritaskan RUU PSDA * * * * * * * * * Tolong dikirimkan ke salah satu atau lebih dari nomor Anggota Komisi VII ini : 1. Agusman Effendi (GOLKAR) - 081 11 817 50 2. Sony Keraf (PDI P) - 0811 835 891 3. Romzi Nihan (PPP) - 0812 713 09 49 4. Sarjan Tahir (Demokrat) - 0811 712 700 5. Airlangga (GOLKAR) - 081 818 22 68 6. Maras (Demokrat) - 081 894 37 34 7. Alvin Lie (PAN) - 081 11 52 121 Selain itu juga rekan-rekan sekalian dapat mengirimkan surat penolakan melalui faks ke Komisi VII DPR-Ri di no : 021 - 575 6010 Dengan panduan isi sebagai berikut : ====================================================================== Desember 2008 No : Hal : Desakan Penundaan Pengesahan RUU MINERBA Kepada Yth, Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI Di Gedung DPR Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan Dengan Hormat, Rencana pengesahan RUU Mineral dan Batu Bara yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini menurut kami harus ditunda/dibatalkan, karena secara substansi tidak menunjukkan perbaikan terhadap praktek pertambangan yang ada selama ini, dan mengandung potensi menciptakan konflik terhadap masyarakat dan kerusakan lingkungan yang makin parah. Sudah menjadi keprihatinan publik luas bahwa dalam sektor pertambangan, Indonesia lebih menonjol sebagai negara pemasok bahan mentah mineral dan batu bara terhadap negara lain, dan hal tersebut melahirkan ongkos yang mahal berupa kerusakan lingkungan, penggusuran masyarakat di sekitar pertambangan, dan bahkan menimbulkan banyak konflik yang telah berujung pada hilangnya korban jiwa dan kekerasan. RUU Minerba saat ini hanya mencatatkan kemajuan dalam hal pembagian tugas antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal pemberian izin pertambangan. Namun RUU ini memiliki kelemahan yang besar dalam peran dan partisipasi masyarakat untuk menentukan bentuk dan tingkat eksploitasi sumber daya alam. Di sisi lain, RUU ini menetapkan aturan yang represif terhadap masyarakat mana kala dinilai menghambat usaha pertambangan, pada hal sering apa yang diperjuangkan masyarakat adalah upaya untuk mempertahankan ruang hidup mereka yang lestari dan sumber-sumber kehidupan dari serbuan investasi tambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan penurunan pendapatan rakyat. Juga, RUU ini tidak memuat jaminan terhadap perlindungan bagi kawasan hidup rakyat dan kawasan lindung. Berdasarkan RUU Minerba, ruang hidup rakyat dan sumber-sumber kehidupan rakyat, serta kawasan lindung yang kendati dinyatakan sebagai tempat yang terlarang bagi kegiatan usaha pertambangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bisa saja ditambang setelah mendapatkan izin dari instansi Pemerintah yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktek yang terjadi selama ini, instansi pemerintah dan dewan perwakilan rakyat/DPRD begitu mudah memberikan ijin pertambangan bagi kawasan lindung atau kawasan yang telah menjadi sumber-sumber kehidupan rakyat. Dan belakangan, banyak diantaranya disertai korupsi sebagaimana beberapa diantaranya sedang diproses di pengadilan. Ruang-ruang hidup dan ruang sumber-sumber kehidupan rakyat yang telah dikelola secara lestari namun belum mendapatkan legalitas formal berada di bawah ancaman karena kawasan tersebut dengan mudah diubah statusnya oleh Pemerintah menjadi wilayah pertambangan manakala investor tertarik berinvestasi di wilayah tersebut. Juga, aturan peralihan dalam RUU Minerba tidak mensyaratkan dilakukannya renegosiasi Kontrak Karya (KK) pertambangan yang ada, padahal renegosiasi KK perlu dilakukan agar tambang tidak terus menerus merugikan kepentingan dalam negeri, rakyat dan lingkungan. Krisis ekonomi global yang terjadi saat ini ditandai dengan penurunan permintaan beberapa komoditi tambang di pasar internasional sehingga sektor pertambangan rentan terhadap PHK hingga berhenti beroperasi (dan meninggalkan persoalan lingkungan dan sosial) sebaiknya menjadi dorongan kepada DPR untuk mengkaji ulang kebijakan pertambangan yang berorientasi ekspor. Berdasarkan hal-hal di atas, kami mendesak DPR menunda/membatalkan pengesahan RUU Minerba, serta melakukan evaluasi atas kebijakan pertambangan yang ada, mengaudit dan menindak industri tambang yang tetap merusakan lingkungan. Agar DPR dan Pemerintah memprioritaskan pembuatan dan pengesahan UU PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Alam) sebagaimana telah diamanatkan oleh TAP MPR RI No IX/MPR/201. Sebelum UU PDSA dihasilkan, maka DPR dan pemerintah melakukan moratorium terhadap izin tambang baru. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Hormat kami, ============================================================================ == Hanya tekanan publik lah yang bisa menghentikan pengesahan RUU Minerba yang sangat mengakomodir kepentingan investor tambang ini, dan memarjinalkan masyarakat dan melanggengkan perusakan lingkungan. Salam Hormat Pius Ginting Officer Publikasi & Pengkampanye Tambang WALHI [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:indo-marxist-dig...@yahoogroups.com mailto:indo-marxist-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: indo-marxist-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/