Kepada Yth. Kawan-kawan Media Cetak & Elektronik Di Tempat Setelah menjalani proses panjang prosedur hukum sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku, akhirnya pada tanggal 06 November 2007 telah dikeluarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 13 PK/PHI/2007 yang dalam amar putusannya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PEMOHON Peninjauan Kembali/Alek Dkk (146 orang) dengan TERMOHON Peninjauan Kembali/PT. PERTAMINA (Persero) menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu; 2. Mewajibkan TERMOHON Peninjauan Kembali/PT. PERTAMINA (Persero) untuk memanggil PARA PEMOHON untuk melanjutkan hubungan kerja; 3. Mewajibkan PARA PEMOHON Peninjauan Kembali/Alek Dkk (146 Orang) dalam waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya putusan ini segera datang dan melapor kepada TERMOHON Peninjauan Kembali/PT. PERTAMINA (Persero) untuk melanjutkan hubungan kerja, dan jika lewat dari waktu 14 hari tidak datang melapor maka dianggap mengundurkan diri; 4. Mewajibkan TERMOHON Peninjauan Kembali/PT. PERTAMINA (Persero) membayar upah bula Juli 2005 s/d Desember 2005 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2005 Sebasar 1 Bulan upah. Berdasarkan PUTUSAN PK tersebut di atas, seharusnya para pekerja Pertamina yang diphk sudah dipekerjakan kembali dan berhak atas upah dan hak-hak lainnya yang belum dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (persero) sesuai amar putusan PK tersebut di atas. Akan tetapi, DIREKSI PT. PERTAMINA (persero) tetap menolak untuk melaksanakan amar Putusan PK No.13 PK/PHI/2007 tersebut. Hingga saat ini, sebenarnya IHCS selaku kuasa hukum telah melakukan permohonan fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan aanmaning (peringatan) tetapi pihak PERTAMINA tidak merespon sama sekali aanmaning tersebut. Pelaporan Ke Komisi III DPR RI, Komisi VI DPR RI, KOMNAS HAM RI, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Komisi Ombudsman Nasional dan International Labor Organisation (ILO), juga telah dilakukan. Senin 5 Januari 2009 sekitar 120 orang pekerja Pertamina yang diphk dari Balikpapan, Dumai, Semarang dan Jakarta mendatangi Kantor pusat PERTAMINA untuk menemui DIREKSI PT.PERTAMINA terkait penyelesaian kasus tersebut, akan tetapi hingga pukul 17.30 WIB, tidak ditemui oleh seorangpun DIREKSI PT.PERTAMINA, sehingga memutuskan untuk”Menduduki” Kantor PERTAMINA sampai adanya kejelasan penyelesaian kasus tersebut. Namun, pukul 21.00 aparat Kepolisian Sektor Gambir disusul dengan datangnya KAPOLRES Jakarta Pusat meminta para pekerja untuk meninggalkan kantor PERTAMINA atas dasar mengganggu ketertiban umum, setelah terjadi dialog yang sangat sengit selama tiga jam, para pekerja memutuskan untuk meninggalkan kantor PERTAMINA dengan jaminan keesokan harinya, selasa 6 Januari 2009 pihak Kepolisian berjanji untuk memfasilitasi pertemuan antara Para pekerja dengan pihak DIREKSI PT.PERTAMINA. Selasa, 6 Januari 2009 terjadi ”pertemuan” sebagaimana dijanjikan pihak kepolisian, akan tetapi yang mewakili pihak DIREKSI PT. PERTAMINA bukanlah orang-orang pengambil kebijakan ditingkat direksi, sehingga hasil pertemuan hanya berupa penampungan aspirasi yang nyata-nyata hal itu telah dilakukan berulangkali, baik di Jakarta, Balikpapan, Dumai maupun di Semarang. Rabu, 07 Januari 2009 para pekerja kembali mendatangi kantor PERTAMINA, akan tetapi mereka justru ditahan di depan pintu masuk utama Kantor Pertamina. Hingga malam ini, mereka masih bertahan di depan pintu masuk utama gedung PERTAMINA. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) bersama para pekerja Pertamina yang diphk akan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh DIREKSI PT.PERTAMINA (persero) dalam kasus phk ini ke MABES POLRI. Untuk itu kami mengundang kawan-kawan Media Cetak & Electronik untuk hadir pada : Hari : Kamis, 08 Januari 2009 Pukul : 11.00 wib Tempat : Bareskrim MABES POLRI Agenda : Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Pasal 216 dan Pasal 374 KUHP. Demikianlah undangan peliputan ini, atas perhatian kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami Gunawan Sekjend Komite Eksekutif IHCS Info Lebih Lanjut hubungi: Janses E Sihaloho, S.H. : 081316993571 Riando Tambunan, S.H. : 081318928800 Kantor IHCS Jl. Kokar-AD No. 43 RT 12 RW 15 Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan Tel: 021 3259 2007 Email : i...@ihcsor.id Blog : http://www.ihcs07.blogspot.com/ Web : www.ihc.or.id [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:indo-marxist-dig...@yahoogroups.com mailto:indo-marxist-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: indo-marxist-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[indo-marxist] und pers pelaporan ke mabes polri oleh pekerja pertamina yang diphk
yusuf ikhlas abdul arif al jugjakarti Sun, 11 Jan 2009 03:06:52 -0800