Kepada 

Yth. Kawan-kawan Media Cetak &
Elektronik

Di Tempat

 

Setelah menjalani
proses panjang prosedur hukum sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku,
akhirnya pada tanggal 06 November 2007 telah dikeluarkan Putusan Peninjauan 
Kembali (PK) No. 13 PK/PHI/2007
 yang dalam amar putusannya
berbunyi sebagai berikut: 

 

1. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PEMOHON
Peninjauan Kembali/Alek Dkk (146 orang) dengan TERMOHON Peninjauan Kembali/PT.
PERTAMINA (Persero) menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu;

 

2. Mewajibkan TERMOHON Peninjauan Kembali/PT. PERTAMINA (Persero)
untuk memanggil PARA PEMOHON untuk melanjutkan hubungan kerja;

 

3. Mewajibkan PARA PEMOHON Peninjauan Kembali/Alek Dkk
(146 Orang) dalam waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya putusan ini segera
datang dan melapor kepada TERMOHON Peninjauan Kembali/PT. PERTAMINA (Persero)
untuk melanjutkan hubungan kerja, dan jika lewat dari waktu 14 hari tidak
datang melapor maka dianggap mengundurkan diri;

 

4. Mewajibkan TERMOHON Peninjauan Kembali/PT. PERTAMINA
(Persero) membayar upah bula Juli 2005 s/d Desember 2005 dan Tunjangan Hari
Raya (THR) Keagamaan tahun 2005 Sebasar 1 Bulan upah. 

 

Berdasarkan PUTUSAN PK tersebut di atas, seharusnya para
pekerja Pertamina yang diphk sudah dipekerjakan kembali dan berhak atas upah
dan hak-hak lainnya yang belum dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (persero) sesuai
amar putusan PK tersebut di atas. Akan tetapi, DIREKSI PT. PERTAMINA (persero)
tetap menolak untuk melaksanakan amar Putusan PK No.13 PK/PHI/2007 tersebut. 

 

Hingga saat ini, sebenarnya IHCS selaku kuasa hukum telah
melakukan permohonan fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan aanmaning (peringatan)
tetapi pihak PERTAMINA tidak merespon sama sekali aanmaning tersebut. Pelaporan
Ke Komisi III DPR RI, Komisi VI DPR RI, KOMNAS HAM RI, Dinas Tenaga Kerja DKI
Jakarta, Komisi Ombudsman Nasional dan International Labor Organisation (ILO), 
juga
telah dilakukan. 

 

Senin 5 Januari 2009 sekitar 120 orang pekerja Pertamina yang
diphk dari Balikpapan, Dumai, Semarang dan Jakarta mendatangi Kantor pusat 
PERTAMINA
untuk menemui DIREKSI PT.PERTAMINA terkait penyelesaian kasus tersebut, akan
tetapi hingga pukul 17.30 WIB, tidak ditemui oleh seorangpun DIREKSI
PT.PERTAMINA, sehingga memutuskan untuk”Menduduki” Kantor PERTAMINA sampai
adanya kejelasan penyelesaian kasus tersebut. Namun, pukul 21.00 aparat
Kepolisian Sektor Gambir disusul dengan datangnya KAPOLRES Jakarta Pusat
meminta para pekerja untuk meninggalkan kantor PERTAMINA atas dasar mengganggu
ketertiban umum, setelah terjadi dialog yang sangat sengit selama tiga jam,
para pekerja memutuskan untuk meninggalkan kantor PERTAMINA dengan jaminan
keesokan harinya, selasa 6 Januari 2009 pihak Kepolisian berjanji untuk
memfasilitasi pertemuan antara Para pekerja 
dengan pihak DIREKSI PT.PERTAMINA. 

 

Selasa, 6 Januari 2009 terjadi ”pertemuan” sebagaimana
dijanjikan pihak kepolisian, akan tetapi yang mewakili pihak DIREKSI PT.
PERTAMINA bukanlah orang-orang pengambil kebijakan ditingkat direksi, sehingga
hasil pertemuan hanya berupa penampungan aspirasi yang nyata-nyata hal itu
telah dilakukan berulangkali, baik di Jakarta, Balikpapan, Dumai maupun di
Semarang.

 

Rabu, 07 Januari 2009 para pekerja kembali mendatangi
kantor PERTAMINA, akan tetapi mereka justru ditahan di depan pintu masuk utama
Kantor Pertamina. Hingga malam ini, mereka masih bertahan di depan pintu masuk
utama gedung PERTAMINA.  

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami dari Indonesian Human Rights 
Committee for Social Justice (IHCS) bersama
para pekerja Pertamina yang diphk akan melaporkan dugaan tindak pidana yang
dilakukan oleh DIREKSI PT.PERTAMINA (persero) dalam kasus phk ini ke MABES
POLRI. 

 

Untuk itu kami
mengundang kawan-kawan Media Cetak & Electronik untuk hadir pada :

 

Hari                 :
Kamis, 08 Januari 2009

Pukul              : 11.00 wib 

Tempat           : Bareskrim
MABES POLRI                          

Agenda           : Pelaporan
Dugaan Tindak Pidana Pasal 216 dan Pasal 374 KUHP.

 

Demikianlah undangan peliputan ini, atas perhatian kami
ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami

 

Gunawan

Sekjend Komite
Eksekutif IHCS

 

Info Lebih Lanjut hubungi:

Janses             E Sihaloho,
S.H.        : 081316993571

Riando Tambunan, S.H. 
     : 081318928800

 

Kantor
IHCS

Jl.
Kokar-AD No. 43 RT 12 RW 15 Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan

Tel:
021  3259 2007

Email :
i...@ihcsor.id

Blog : http://www.ihcs07.blogspot.com/

Web :
www.ihc.or.id


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:indo-marxist-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:indo-marxist-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    indo-marxist-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke