Betul, oleh karenanya saya sedang bingung, karena license yg saya miliki 10
user tapi bisa akses dari PC manapun (100 PC) sehingga dalam bersamaan 1
user bisa akses dari 2 atau 3 PC, dalam sertifikat oracle sendiri cuma di
cantumkan 5 user (2 lbr license @ 5 user), karena terakhir saya ambil dari
metrodata maka kita konfirm dan mereka sendiri menyarankan tanya langsung ke
OI (Oracle Indonesia).
Lalu bagaimana jika kita buka report oracle tanpa username dari database,
apakah ini juga harus dikenai user...? Nah yg jadi permasalahan juga adalah
apakah kita dianggap melanggar hak cipta jika legal licensenya saja tidak
jelas tertulis di surat licensenya...?
Trim's
0yib


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke