Betul, oleh karenanya saya sedang bingung, karena license yg saya miliki 10 user tapi bisa akses dari PC manapun (100 PC) sehingga dalam bersamaan 1 user bisa akses dari 2 atau 3 PC, dalam sertifikat oracle sendiri cuma di cantumkan 5 user (2 lbr license @ 5 user), karena terakhir saya ambil dari metrodata maka kita konfirm dan mereka sendiri menyarankan tanya langsung ke OI (Oracle Indonesia). Lalu bagaimana jika kita buka report oracle tanpa username dari database, apakah ini juga harus dikenai user...? Nah yg jadi permasalahan juga adalah apakah kita dianggap melanggar hak cipta jika legal licensenya saja tidak jelas tertulis di surat licensenya...? Trim's 0yib
[Non-text portions of this message have been removed]

