bukan 10 juta, gw baca di koran katanya tiap surat tilang bonusnya 10 rebu. tapi memang bener sih ga pernah diberitakan bonus untuk menangkap penyuap. walaupun begitu gw ragukan jumlahnya sampai 10 juta.
--- In [email protected], "Andhika Mapparessa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Halo All, > > Dapet info dr YM nih, cuman mau ngelanjutin aja: > > PEMBERITAHUAN!!! Segala pelanggaran di jalan Raya baik naik motor/mobil > JANGAN MINTA DAMAI, MEMBERI UANG = BERARTI MENYUAP (Biarpun Polisi Tawari > Damai Karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN). Lebih baik minta ditilang nanti > diurus di pengadilan karena sebenarnya lebih mudah dan aman. Ini instruksi > Kapolri kepada jajaran polisi - Bagi POLISI yg bisa membuktikan warga yg > Menyuap Polisi- Dapat Bonus Rp. 10jt / warga dan Penyuap kena hukuman 10 > tahun. PENTING HARAP JANGAN MAIN2....Info tsb banyak yang tidak tahu. Jadi > Polisi cari2 KELEMAHAN / KELENGAHAN kita biar Menyuap. DI JKT/SBY sudah > banyak yg kena Jebak karena Tidak tahu Instruksi Ini. PLS infokan berita ini > ke siapa saya yg Anda Sayangi. Salam Damai & Sejahtera, TQ. Dari YM Sebelah > > > > Best Refards, > > Dhika > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
