Kebun Kelapa Sawit 'Mengancam' Kelestarian Taman Nasional Tanjung Puting
Kalimantan- Periode: February, 2005
Sumber : ILRC
Kebutuhan akan minyak goreng yang menggunakan bahan baku CPO sawit, belakangan
ini kian meningkat, dan merek dagangnya makin beragam.
Untuk memenuhi kebutuhan pasar yang tinggi, merupakan peluang bisnis yang
cantik untuk di perhatikan. Dari kebutuhan pasar yang tinngi tesebut, tentunya
membutuhkan lading kelapa sawit yang besar. Indonesia sangat memungkinan untuk
menjadi pelaku produsen kelapa sawit, kita memiliki sejarah yang panjang
sebagai Negara agrais, punya lahan yang besar serta tenaga kerja yang
berlimpah, baik tenaga pelaksana dilapangan maupun
tenaga ahlinya.
Sayangnya, pada tingkat pelaksanaan untuk mewujudkan sebuah perkebunan kelapa
sawit, banyak menimbulkan masalah, khususnya masalah lingkungan yang mengganggu
ekosistem dan kelestarian kawasan konservasi.
Sebuah contoh adalah perkemunan kelapa sawit di Kalimantan tengah, di kabupaten
kotawaringin timur, disana ada tiga perusahaan perkebunan sawit yaitu PT. KUCC,
PT. BEST dan PT. GATT, ketiganya mengancam kelestarian Taman Nasional Tanjung
Puting.
Ancaman yang terjadi di sana adalah:
1. Kebun kelapa sawit telah merambah ke dalam Taman Nasional Tanjung Puting. (
Lihat Gambar Peta ) keadaan ini jelas merusak kelestarian sebuah taman
nasional.
2. Membuka akses bagi pelaku pencurian kayu ( Illegal Logging ) yang terjadi di
dalam
kawasan taman nasional ataupun kawasan hutan disekitarnya, yang kegiatannya
kian meningkat, sekaligus mempermudah bagi para pelaku pencurian satwa yang
dilindungi khususnya orangutan yang menjadi komoditi perdagangan satwa paling
laris.
Melihat keadaan itu, WALHI Kalteng merasa risau, - untuk menepis rasa tidak
nyamannya, maka Nordin Walhi Kalteng, melakukan kegiatannya, yaitu yang
berjudul Journalist Touring, berupa kegiatan kelapangan yang dikuti oleh para
jurnalis dari berbagai media cetak dan media elektronik.
Tujuannya adalah mengajak para media untuk melihat langsung kenyataan
dilapangan, agar terbebas dari isu dan gossip.
Dasar pemikiran dari kegiatan itu adalah;
1. Apapun alasannya, kawasan yang telah ditetapkan menjadi kawasan konservasi
harus diselatkan dan dijaga kelestariannya.
2. Dari hasil dilapangan, kondisi taman nasional sangat memprihatinkan dan
tertindih oleh perkebunan kelapa sawit, yang telah mengantongi surat izin dari
buapat Seruyan, yang izin arealnya adalah masuk kedalam kawasan taman nasional,
hal itu jelas dari RTRWP yang dikeluarkan Pemerinta daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 13 Oktober 2004 lalu, diikuti
oleh 8 media masa yaitu RCTI ( Syamsudin ), Indonesiar ( Sukma ), Metro TV (
Andi ), Kalteng Pos ( Ingkit ), Barito Pos ( Jayasari ), Dayak Pos (Victor
Giroth ), Banjarmasin Pos ( Norjani ) dan Koran Tempo ( Dani ).
Di lokasi rombongan menyempatkan diskusi dengan tim dari OFI ( Orangutan
Foundation International ) untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas,
mengingat OFI adalah organisasi yang cukup lama berada di Tanjung Puting. Acara
diskusi topiknya adalah membahas 2 peta yang berbeda antara peta yang
dikeluarkan DEPHUT dengan Peta yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah, dari
Dephut, peta tersebut menjelaskan Kebun kelapa sawit tumpang tindih dengan
Taman Nasional, sedangkan dari Pemda, Kebun kelapa sawit
terpisah, dan ada jeda antara Taman Nasional dengan kebun kelapa sawit, lahan
yang menjadi antara tersebut adalah kawasan hutan produksi milik milik sebuah
HPH.
Kegiatan selanjutnya adalah melakukan pengecekan di lapangan, dengan berbekal
dua buah peta dan GPS, tim yang terdiri dari LSM lokal dan para jurnalis
meninjau ke lapangan, hasil yang diperoleh di paapangan, bila mengacu pada peta
yang di keluarkan DEPHUT, keadaanya memang benar tumpang tindih, tentunya bila
mengacu pada peta pemda, kondisinya beda, untuk membuktikn mana yang benar, ada
satu indikator pembuktia lagi yaitu patok yang menjadi pal batas atau tanda
yang merupakan tanda batas sebuah
wilayah, sayangnya, pal batas taman nasional tidak ada, yang ada adalah pal
batas milik kebun kelapa sawit KUCC ? . Secara hukum, pal batas merupakan tanda
yang jelas untuk penegakan hukum, apakah teritorial itu dilanggar atau tidak,
contoh sederhana adalah pagar rumah kita, bila pagar itu jelas, ada yang masuk
tanpa ijin, maka jelas pula hukumnya.
Disaat asyik mengambil data lapangan, terengar sayup sayup suara gesekan orang
sedang memotong kayu, menurut pemandu jalan ( orang setempat ) suara itu adalah
orang yang sedang kerja, begitu istilah untuk illegal loggers alias pencuri
kayu, rombongan bertanya pada pemandu, bisa tunjukan letak daerah itu dan
beranikah, sang pemandu menyatakan sanngaup, maka segera ke lokasi arah bunyi
chain shaw, masuk kedalam wilayah taman
nasional, kira kira 7 km perjalaman, kami bertemu dengan serombongan orang yang
sedang memotong kayu dan mengangkatnya ke atas truk, gerombolan penebang liar
tersebut berjumlah 8 roang orang, mereka berasal dari jawa tengah. Sasmiran
ketua rombongan menjelaskan, bahwa mereka hanya pelaksana saja dilapangan, tan
sudah 4 hari disana, sasmiran dan kawan kawan, mempunyai tugas untuk membawa
kayu dari lokasi untuk disetorkan kepada penadah di kota. Sasmiran dan kawan
kawannya tampak tidak suka dengan kehadiran tim jurnalis, prilakunya tampak
jelas dengan beberapa anak buahnya siap mengangkat parang dan clurit berukuran
besar, dengan dialog akhirnya sasmiran luluh, - dia menjelaskan bahwa dirinya
beserta kawan kawanya, hanya untuk mencari makan, karena di tanah jawa sangat
sulit lapangan kerja-,
Alasan ini tentunya klise saja, karena, kenapa harus mencuri kayu, mengertikah
dampaknya pada kerusakan lingkungan, bila kawanan macam dia terus menerus
menebang hutan tanpa ijin,- salah satu rombongan menjelaskan damapaknya dari
kegiatan sasmiran pada lingkungan, dan hukumnya mencuri kayu, dan memberikan
ilustrasi, - bahwa maling ayam saja kena hukuman walaupun alasannya untuk maka.
Kawanan pencuri kayu hanya tercengang. Selanjutnya mereka bekerja lagi untuk
menaikan kayu ke atas truk yang mereka bawa.
Setelah mengambil gambar dan bincang bincang dengan para penebang haram, tim
jurnalis meninggalkan lokasi, dengan membawa ilustrasi masing masing. Saat
istirahat di warung baru berdiskusi.
Kesimpulan diskusi adalah, berita ini harus terbit dan para penentu kebijakan
harus segera melakukan tibdakan, terutama, masalah batas dan pal batas,
mengingat. Tanda tersebut mempunyai arti penting dalam penegakan hukum,
sederhananya, bisa di jelaskan pada warga kecil sperti sasmiran, bahwa dia
telah masuk dan melakukan tindakan pelanggaran hukum kehutanan, dengan masu
tanpa ijin dan mengambil kekayaan kawasan yang dilindungi.
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Search presents - Jib Jab's 'Second Term'
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Meet the McDonald�s� Lincoln Fry get free digital souvenirs,
Web-only video and bid on the Lincoln Fry prop charity auction.
http://us.click.yahoo.com/2YkgMD/fV0JAA/Y3ZIAA/yppolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Indonesian Backpacker Communities
visit our website at www.indobackpacker.com
"No Spamming or forwarding unrelated messages, you will be banned immediately"
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/indobackpacker/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/