Kebun Kelapa Sawit 'Mengancam' Kelestarian Taman Nasional Tanjung Puting

Kalimantan- Periode: February, 2005
Sumber : ILRC

Kebutuhan akan minyak goreng yang menggunakan bahan baku CPO sawit, belakangan 
ini kian meningkat, dan merek dagangnya makin beragam.

Untuk memenuhi kebutuhan pasar yang tinggi, merupakan peluang bisnis yang 
cantik untuk di perhatikan. Dari kebutuhan pasar yang tinngi tesebut, tentunya 
membutuhkan lading kelapa sawit yang besar. Indonesia sangat memungkinan untuk 
menjadi pelaku produsen kelapa sawit, kita memiliki sejarah yang panjang 
sebagai Negara agrais, punya lahan yang besar serta tenaga kerja yang 
berlimpah, baik tenaga pelaksana dilapangan maupun 
tenaga ahlinya.
            
Sayangnya, pada tingkat pelaksanaan untuk mewujudkan sebuah perkebunan kelapa 
sawit, banyak menimbulkan masalah, khususnya masalah lingkungan yang mengganggu 
ekosistem dan kelestarian kawasan konservasi.

Sebuah contoh adalah perkemunan kelapa sawit di Kalimantan tengah, di kabupaten 
kotawaringin timur, disana ada tiga perusahaan perkebunan sawit yaitu PT. KUCC, 
PT. BEST dan PT. GATT, ketiganya mengancam kelestarian Taman Nasional Tanjung 
Puting.

Ancaman yang terjadi di sana adalah: 

1. Kebun kelapa sawit telah merambah ke dalam Taman Nasional Tanjung Puting. ( 
Lihat Gambar Peta ) keadaan ini jelas merusak kelestarian sebuah taman 
nasional. 

2. Membuka akses bagi pelaku pencurian kayu ( Illegal Logging ) yang terjadi di 
dalam
kawasan taman nasional ataupun kawasan hutan disekitarnya, yang kegiatannya 
kian meningkat, sekaligus mempermudah bagi para pelaku pencurian satwa yang 
dilindungi khususnya orangutan yang menjadi komoditi perdagangan satwa paling 
laris.
            

Melihat keadaan itu, WALHI Kalteng merasa risau, - untuk menepis rasa tidak 
nyamannya, maka Nordin Walhi Kalteng, melakukan kegiatannya, yaitu yang 
berjudul Journalist Touring, berupa kegiatan kelapangan yang dikuti oleh para 
jurnalis dari berbagai media cetak dan media elektronik.

Tujuannya adalah mengajak para media untuk melihat langsung kenyataan 
dilapangan, agar terbebas dari isu dan gossip.

Dasar pemikiran dari kegiatan itu adalah;

1. Apapun alasannya, kawasan yang telah ditetapkan menjadi kawasan konservasi 
harus diselatkan dan dijaga kelestariannya.

2. Dari hasil dilapangan, kondisi taman nasional sangat memprihatinkan dan 
tertindih  oleh perkebunan kelapa sawit, yang telah mengantongi surat izin dari 
buapat Seruyan, yang izin arealnya adalah masuk kedalam kawasan taman nasional, 
hal itu jelas dari RTRWP yang dikeluarkan Pemerinta daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 13 Oktober 2004 lalu, diikuti 
oleh 8 media masa yaitu RCTI ( Syamsudin ), Indonesiar ( Sukma ), Metro TV ( 
Andi ), Kalteng Pos ( Ingkit ), Barito Pos ( Jayasari ), Dayak Pos (Victor 
Giroth ), Banjarmasin Pos ( Norjani ) dan Koran Tempo ( Dani ).

Di lokasi rombongan menyempatkan diskusi dengan tim dari OFI ( Orangutan 
Foundation International ) untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas, 
mengingat OFI adalah organisasi yang cukup lama berada di Tanjung Puting. Acara 
diskusi topiknya adalah membahas 2 peta yang berbeda antara peta yang 
dikeluarkan DEPHUT dengan Peta yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah, dari 
Dephut, peta tersebut menjelaskan Kebun kelapa sawit tumpang tindih dengan 
Taman Nasional, sedangkan dari Pemda, Kebun kelapa sawit
terpisah, dan ada jeda antara Taman Nasional dengan kebun kelapa sawit, lahan 
yang menjadi antara tersebut adalah kawasan hutan produksi milik milik sebuah 
HPH.

Kegiatan selanjutnya adalah melakukan pengecekan di lapangan, dengan berbekal 
dua buah peta dan GPS, tim yang terdiri dari LSM lokal dan para jurnalis 
meninjau ke lapangan, hasil yang diperoleh di paapangan, bila mengacu pada peta 
yang di keluarkan DEPHUT, keadaanya memang benar tumpang tindih, tentunya bila 
mengacu pada peta pemda, kondisinya beda, untuk membuktikn mana yang benar, ada 
satu indikator pembuktia lagi yaitu patok yang menjadi pal batas atau tanda 
yang merupakan tanda batas sebuah 
wilayah, sayangnya, pal batas taman nasional tidak ada, yang ada adalah pal 
batas milik kebun kelapa sawit KUCC ? . Secara hukum, pal batas merupakan tanda 
yang jelas untuk penegakan hukum, apakah teritorial itu dilanggar atau tidak, 
contoh sederhana adalah pagar rumah kita, bila pagar itu jelas, ada yang masuk 
tanpa ijin, maka jelas pula hukumnya.

Disaat asyik mengambil data lapangan, terengar sayup sayup suara gesekan orang 
sedang memotong kayu, menurut pemandu jalan ( orang setempat ) suara itu adalah 
orang yang sedang kerja, begitu istilah untuk illegal loggers alias pencuri 
kayu, rombongan bertanya pada pemandu, bisa tunjukan letak daerah itu dan 
beranikah, sang pemandu menyatakan sanngaup, maka segera ke lokasi arah bunyi 
chain shaw, masuk kedalam wilayah taman
nasional, kira kira 7 km perjalaman, kami bertemu dengan serombongan orang yang 
sedang memotong kayu dan mengangkatnya ke atas truk, gerombolan penebang liar 
tersebut berjumlah 8 roang orang, mereka berasal dari jawa tengah. Sasmiran 
ketua rombongan menjelaskan, bahwa mereka hanya pelaksana saja dilapangan, tan 
sudah 4 hari disana, sasmiran dan kawan kawan, mempunyai tugas untuk membawa 
kayu dari lokasi untuk disetorkan kepada penadah di kota. Sasmiran dan kawan 
kawannya tampak tidak suka dengan kehadiran tim jurnalis, prilakunya tampak 
jelas dengan beberapa anak buahnya siap mengangkat parang dan clurit berukuran 
besar, dengan dialog akhirnya sasmiran luluh, - dia menjelaskan bahwa dirinya 
beserta kawan kawanya, hanya untuk mencari makan, karena di tanah jawa sangat 
sulit lapangan kerja-,

Alasan ini tentunya klise saja, karena, kenapa harus mencuri kayu, mengertikah 
dampaknya pada kerusakan lingkungan, bila kawanan macam dia terus menerus 
menebang hutan tanpa ijin,- salah satu rombongan menjelaskan damapaknya dari 
kegiatan sasmiran pada lingkungan, dan hukumnya mencuri kayu, dan memberikan 
ilustrasi, - bahwa maling ayam saja kena hukuman walaupun alasannya untuk maka. 
Kawanan pencuri kayu hanya tercengang. Selanjutnya mereka bekerja lagi untuk 
menaikan kayu ke atas truk yang mereka bawa.

Setelah mengambil gambar dan bincang bincang dengan para penebang haram, tim 
jurnalis meninggalkan lokasi, dengan membawa ilustrasi masing masing. Saat 
istirahat di warung baru berdiskusi.
            
Kesimpulan diskusi adalah, berita ini harus terbit dan para penentu kebijakan 
harus segera melakukan tibdakan, terutama, masalah batas dan pal batas, 
mengingat. Tanda tersebut mempunyai arti penting dalam penegakan hukum, 
sederhananya, bisa di jelaskan pada warga kecil sperti sasmiran, bahwa dia 
telah masuk dan melakukan tindakan pelanggaran hukum kehutanan, dengan masu 
tanpa ijin dan mengambil kekayaan kawasan yang dilindungi.

                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Yahoo! Search presents - Jib Jab's 'Second Term'

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Meet the McDonald�s� Lincoln Fry  get free digital souvenirs,
Web-only video and bid on the Lincoln Fry prop charity auction.
http://us.click.yahoo.com/2YkgMD/fV0JAA/Y3ZIAA/yppolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Indonesian Backpacker Communities
visit our website at www.indobackpacker.com
"No Spamming or forwarding unrelated messages, you will be banned immediately"
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indobackpacker/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke