hubungi saja Ikatan Motor Indonesia (IMI) mereka lebih paham. ===============
Tambahan Moderator Berikut sumber dari kepolisian RI Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki. b. KTP. c. Pasport. d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi) e. Mengajukan permohonan ke IMI. Alamat IMI di Jakarta : Stadion Tennis Indoor - Sayap Kanan Jl.Pintu 1 senayan Jakarta 10270 Telp : 62-21-5712032 - 5731102 Fax : 62-21-5712032 Email : [EMAIL PROTECTED] website : http://www.imi.co.id
