hubungi saja Ikatan Motor Indonesia (IMI) 
  mereka lebih paham.
  
===============

Tambahan Moderator 


Berikut sumber dari kepolisian RI
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.

Alamat IMI di Jakarta :

Stadion Tennis Indoor - Sayap Kanan
Jl.Pintu 1 senayan
Jakarta 10270
Telp : 62-21-5712032 - 5731102
Fax : 62-21-5712032
Email : [EMAIL PROTECTED]
website : http://www.imi.co.id

Kirim email ke