Hi Eltje,
Oktober 2006, saya mengurus paspor sendiri di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Tempatnya di sebelah penjara cipinang. Di website www.imigrasi.go.id , tertera dokumen yang mesti di bawa : KTP, kartu keluarga dan Akte Kelahiran. Fotokopi dan aslinya dibawa. Belakangan, diminta juga surat keterangan kerja dari kantor. (Tapi beda kantor imigrasi, beda aturan). Biayanya Rp 260.000,- untuk pasport 48 halaman. Perlu waktu 3 kali bolak-balik untuk membuat paspor. Tahapannya : Masukkan dokumen paspor Pembuatan paspor di loket 1, 2 dan 3. Formulir yang mesti diisi - ada dalam map merah- dan di beli di tempat fotokopi di loket 10 (kalo gak salah). Harganya Rp 5.000,- saja. Setelah data diisi lengkap, formulir tersebut dimasukkan ke loket 1, 2 atau 3 tadi. (Pilih aja salah satu). Begitu formulir di terima petugas akan mengecek dan memberi potongan kertas (bagian dari map). Disitu tertera tanggal foto. Kalau hari senin memasukkan dokumen, kamisnya di foto. Foto paspor Tahap selanjutnya adalah ke loket pembayaran dengan membawa dokumen dari loket 1. Bayar Rp 265.000,-, lho kok nambah Rp 5.000,-, entah untuk apa... Selesai bayar ke loket cap jari dan foto. Ada sesi wawancara setelah foto, yang hanya berupa memastikan informasi di dokumen paspor benar dan tanda tangan di paspor. Paspor jadi hari rabu, minggu depannya. Ambil paspor dengan bawa bukti pembayaran dan potongan kertas dari map (jadi mesti disimpan baik-baik ). Ambil Paspor Ambil paspor di loket 1 lagi (loket memasukkan dokumen pertama kali. Sebaiknya ambil sehari setelah hari yang dijanjikan. Pengalaman, janji jadi hari Rabu, ternyata kamis siang baru jadi. Paspor bisa dibuat di mana saja. Seorang teman dengan KTP Tangerang bisa membuat paspor di Imigrasi Jakarta Selatan. Salam, Fidi
