Halo Zikri,

Tidak ada yang namanya *visa on arrival* di Jepang. Yang ada namanya *shore
pass* yang diberikan bagi mereka yang transit di Jepang dalam kurun waktu
kurang dari 72 jam. Tapi, sistem itu nampaknya kurang bisa direkomendasikan
mengingat banyak yang di-r*eject* sesampainya di sana. Kedubes Jepang lebih
sarankan untuk ajukan visa transit, bila memang negara tujuan utamanya bukan
Jepang. Satu kali transit bisa tinggal selama 15 hari. Ada *single
transit*untuk yang hanya satu kali masuk, dan ada juga
*double transit* untuk mereka yang akan transit di Jepang sebanyak dua
kali,yaitu pada saat pergi dan pulang. Harga sama saja.

Nah, kalau negara tujuan utama kamu memang Jepang, maka kamu ajukannya visa
kunjungan wisata kalau memang maunya jalan-jalan lho. Syarat lengkap dan
formulirnya ada di *web site* yang Sdri. Isti sudah cantumin. Proses memang
paling cepat 4 hari kerja. Semoga info ini dapat bermanfaat.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke