Halo Zikri, Tidak ada yang namanya *visa on arrival* di Jepang. Yang ada namanya *shore pass* yang diberikan bagi mereka yang transit di Jepang dalam kurun waktu kurang dari 72 jam. Tapi, sistem itu nampaknya kurang bisa direkomendasikan mengingat banyak yang di-r*eject* sesampainya di sana. Kedubes Jepang lebih sarankan untuk ajukan visa transit, bila memang negara tujuan utamanya bukan Jepang. Satu kali transit bisa tinggal selama 15 hari. Ada *single transit*untuk yang hanya satu kali masuk, dan ada juga *double transit* untuk mereka yang akan transit di Jepang sebanyak dua kali,yaitu pada saat pergi dan pulang. Harga sama saja.
Nah, kalau negara tujuan utama kamu memang Jepang, maka kamu ajukannya visa kunjungan wisata kalau memang maunya jalan-jalan lho. Syarat lengkap dan formulirnya ada di *web site* yang Sdri. Isti sudah cantumin. Proses memang paling cepat 4 hari kerja. Semoga info ini dapat bermanfaat. [Non-text portions of this message have been removed]
