*Dear All,*
**
*Ini informasi dari website Dirjen Imigrasi
http://www.imigrasi.go.id/index.php?go=pelayanan&pelIdnya=1
 yang mungkin berguna bagi yang perlu membuat paspor RI ...... Juga ada
tambahan kisah pengalaman membuat paspor sebagai referensi saja ......
Termasuk informasi bikin paspor buat anak ..... *
**
*Ossy'81*

========================================================

*Permohonan Paspor :*
*

   - Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor  Imigrasi .
   - Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket.
   - Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas / kasir.

*

   1. Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir
   yang telah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan
   sebagai berikut :

    a. *  Keterangan Identitas Diri *, berupa : **

*         -  Bukti domisili*, dengan ketentuan :


   - Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa
   Kartu  Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk.
   Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah menge luarkan
   KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
   - Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk
   Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau
   bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat
   tinggal di negara tersebut. **

*  -  Bukti Identitas Diri*, berupa  *salah satu* bukti identitas diri sbb :

   -  Akte kelahiran* atau* Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah
atau  Surat baptis.

     b.     *Surat ijin dari instansi berwewenang* , bagi yang akan bekerja
di LN.

     c.    *Paspor lama*, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.

     d.   Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi *Pegawai Negeri
Sipil*.

2.     *Biaya Paspor* :

    a.  * Paspor 48 hal.                                 :   *Rp.
270.000,- dengan
rincian :*

        -  Blanko paspor       :  *Rp. 200.000,-*

         -  Biaya foto            :  *Rp.    55.000,- *

         -  Biaya sidik jari      :  *Rp.    15.000,- *



   b.  * Paspor 24 hal.                               :   *Rp.
120.000,- dengan
rincian : *

        - Blanko paspor         : Rp   50.000,-

        - Biaya foto               : *Rp. 55.000,- *

        - Biaya sidik jari        :  *Rp.  15.000,-  *

*3.Progres Paspor : 3-5 hari kerja.*
4. Saat ini tidak dikenal adanya perpanjangan paspor. Perpanjangan paspor
sama dengan membuat paspor baru.


==========================================


Nah, ini ada 2 (dua) laporan dari lapangan sebagai pelengkap. Laporan
pertama adalah laporan langsung proses pembuatan paspor yang sedang berjalan
oleh teman saya Notariza Taher, pada hari Rabu, 13 Juni 2007, di Kantor
Imigrasi Jakarta Selatan, yang saat ini masih belum selesai juga .....
Mudah2an nanti ada laporan lanjutannya sampai selesai ....

Laporan kedua adalah laporan dari Fidi di milis indobackpecker ini juga
supaya mudah mencarinya saja .....


================================================


 Ossi,

Rabu kemarin gue baru ngurusin paspor sendiri di imigrasi jaksel.
gue bawa semua kelengkapan :
1. paspor asli
2. fotokopi KTP
3. fotokopi KK
4. fotokopi akte nikah
5. surat sponsor dari kantor

Habis beli formulir paspor dan map (total rp 15 rb) di tukang foto kopi di
bawah tangga, isi formulir dan langsung ke loket 2 (penggantian
paspor RI) loket 1 (paspor baru). Petugasnya minta gue untuk melengkapi
dokumen paspor anak gue dengan :
1. fotokopi KTP orang tua
2. fotokopi akte nikah orang tua
3. surat pernyataan izin orang tua (formulir dan meterainya bisa dibeli di
tempat fotokopi di bawah tangga)

Kembali lagi ke loket 2 dan diperiksa kelengkapan dokumen sama petugas kita
disuruh ke lantai dua ke loket kassa bayar biaya
biometri (paspor RI sekarang kan pake yang biometri) rp 55 rb.

Kembali lagi ke loket 2 untuk mengembalikan kelengkapan dokumen dan
mendapatkan jadwal wawancara. Gue dapet hari senin besok sebelum 12.

Nah tahap nunggu wawancara, foto dan sidik jari ini deh yang nyebelin kali
ye... Liat aja nanti hari senin deh gue akan posting untuk updatenya.
Lumayan deh gue tahu proses ini normalnya kayak apaan. Kata petugas loket 2
sih mustinya 7 hari kerja selesai. Jadi kira2
hari jumat minggu depan kali ye...

Senin gue musti bayar biaya paspor Rp 200 ribu. Gue ga tahu berapa lagi
biaya foto dan sidik jari. Lets see the update on monday. cuma memang kalo
kita minta urusin orang yang selesai 1 hari mintanya sampe 1 juta. Kalo yang
dua hari minta 850 ribu.. gile yeee.... Cume lucunya lagi duduk ngisi
formulir ada tukang majalah yang nawarin kalo mau foto hari itu juga... gue
bilang "makasih deh pak..." Pertama kali bikin paspor sendiri dulu waktu
tahun 1991 prosesnya sih ga jauh beda... sama juga lamanya.. jadi kayaknya
even udah pake
sistem komputer tetap aja prosesnya sama seperti dulu...

Gue perhatiin kemarin semua formulir masih diproses secara manual..
komputernya yang pake LCD semua itu ga ada operatornya semua kekekekek

Ok guys.. cheers

nOta

=============================================================

Dan berikutnya ini pengalaman anggota milis indobackpacker yang mungkin juga
berguna untuk melengkapi ..... (kalau tidak salah di kirim oleh Fidi)

Oktober 2006, saya mengurus paspor sendiri di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Tempatnya di sebelah penjara cipinang. Di website www.imigrasi. go.id ,
tertera dokumen yang mesti di bawa : KTP, kartu keluarga dan Akte Kelahiran.
Fotokopi dan aslinya dibawa. Belakangan, diminta juga surat keterangan kerja
dari kantor. (Tapi beda kantor imigrasi, beda aturan). Biayanya Rp 260.000,-
untuk pasport 48 halaman. Perlu waktu 3 kali bolak-balik untuk membuat
paspor. Tahapannya :

Masukkan dokumen paspor

Pembuatan paspor di loket 1, 2 dan 3. Formulir yang mesti diisi - ada dalam
map merah- dan di beli di tempat fotokopi di loket 10 (kalo gak salah).
Harganya Rp 5.000,- saja. Setelah data diisi lengkap, formulir tersebut
dimasukkan ke loket 1, 2 atau 3 tadi. (Pilih aja salah satu). Begitu
formulir di terima petugas akan mengecek dan memberi potongan kertas (bagian
dari map). Disitu tertera tanggal foto. Kalau hari senin memasukkan dokumen,
kamisnya di foto.

Foto paspor

Tahap selanjutnya adalah ke loket pembayaran dengan membawa dokumen dari
loket 1. Bayar Rp 265.000 ,-, lho kok nambah Rp 5.000,-, entah untuk apa...
Selesai bayar ke loket cap jari dan foto. Ada sesi wawancara setelah foto,
yang hanya berupa memastikan informasi di dokumen paspor benar dan tanda
tangan di paspor. Paspor jadi hari rabu, minggu depannya. Ambil
paspordengan bawa bukti pembayaran dan potongan kertas dari map (jadi
mesti
disimpan baik-baik ).

Ambil Paspor

Ambil paspor di loket 1 lagi (loket memasukkan dokumen pertama kali.
Sebaiknya ambil sehari setelah hari yang dijanjikan. Pengalaman, janji jadi
hari Rabu, ternyata kamis siang baru jadi.

Paspor bisa dibuat di mana saja. Seorang teman dengan KTP Tangerang bisa
membuat paspor di Imigrasi Jakarta Selatan.


============================================================


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke