Hai Yasmina Amran,

Penduduk pemegang pasport propinsi Sumatera Barat bila melalui 
pelabuhan2 yang ada dalam daftar (Sekupang/Batu Ampar termasuk 
diantaranya) atau Bandar Udara yang ada dalam daftar (Hang 
Nadim/Tabing termasuk diantaranya) dengan tujuan Singapura termasuk 
yang dibebaskan fiskal berdasarkan SP - IMS. Sedangkan untuk tujuan 
Bandar Udara Kuala Lumpur tidak masuk dalam daftar SP berarti 
dikenakan fiskal, kecuali menuju Bandar Udara Johor Bahru, Tioman, 
Kuantan dan Melaka. Sebaiknya ke Singapura dulu saja.

Peraturan resminya :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 625/KMK.04/1996, 
yang mulai berlaku 11 November 1996. Tapi saya rasa imigrasi tidak 
akan mempersulit. Karena saya menggunakan Pasport Lampung biasanya 
tidak ada pertanyaan sama sekali. Tapi jangan lupa bawa foto copy 
pasportnya.

Semoga penjelasan saya dimengerti dan bermanfaat.




Kirim email ke