Hai Yasmina Amran, Penduduk pemegang pasport propinsi Sumatera Barat bila melalui pelabuhan2 yang ada dalam daftar (Sekupang/Batu Ampar termasuk diantaranya) atau Bandar Udara yang ada dalam daftar (Hang Nadim/Tabing termasuk diantaranya) dengan tujuan Singapura termasuk yang dibebaskan fiskal berdasarkan SP - IMS. Sedangkan untuk tujuan Bandar Udara Kuala Lumpur tidak masuk dalam daftar SP berarti dikenakan fiskal, kecuali menuju Bandar Udara Johor Bahru, Tioman, Kuantan dan Melaka. Sebaiknya ke Singapura dulu saja.
Peraturan resminya : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 625/KMK.04/1996, yang mulai berlaku 11 November 1996. Tapi saya rasa imigrasi tidak akan mempersulit. Karena saya menggunakan Pasport Lampung biasanya tidak ada pertanyaan sama sekali. Tapi jangan lupa bawa foto copy pasportnya. Semoga penjelasan saya dimengerti dan bermanfaat.
