Hi Shifa, Mat kenal.

Fiskal Luar Negeri dikenakan terhadap orang Indonesia atau orang asing 
yang menetap di Indonesia. Pada saat kita berada di negara lain kita 
tidak dikenakan fiskal luar negeri. Jumlah yang kita bayar di Thailand 
THB 500 dan Philipina PHP 500 bukan merupakan fiskal luar negeri 
tetapi merupakan Airport Tax, sebagaimana yang kita bayar saat kita 
berangkat dari cengkareng. Untuk domestik Rp 30.000 dan Luar Negeri Rp 
100.000. Kalau untuk Singapura dan Malaysia kita tidak membayar 
Airport Tax secara terpisah, tetapi sudah diperhitungkan dalam harga 
tiket.

Menurut pendapat Shifa, kalo fiskal dihapus negara berpotensi 
kehilangan pendapatan yang luar biasa besar dalam Rupiah. Sebagaimana 
yang Shifa tulis kemudian bahwa fiskal merupakan pajak yang dibayarkan 
dimuka. Karena merupakan pajak yang dibayar di muka berarti fiskal 
luar negeri ini dapat dikreditkan (mengurangi jumlah pajak yang harus 
dibayar pada akhir tahun). Coba perhatikan formulir SPT baik 
perorangan maupun perusahaan fiskal luar negeri merupakan pengurang 
jumlah pajak yang harus dibayar pada akhir tahun. Untuk perusahaan 
maupun perorangan yang sudah memiliki NPWP, ini bukan merupakan 
pendapatan melainkan uang muka saja sehingga tidak menambah pendapatan 
negara. Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, fiskal luar negeri 
ini tidak dapat dikreditkan. Biasanya orang-orang inilah yang diajak 
damai, dan akhirnya uang yang mereka bayar tidak masuk negara. Jadi 
yang benar-benar merupakan pendapatan hanya dari mereka yang tidak 
memiliki NPWP dan bayar secara normal, berarti jumlahnya tidak terlalu 
besar.

Demikian penjelasan dari saya, semoga dimengerti.

Salam 
Heryanto

Sorry kalo boleh menambahkan,
Mungkin hanya dipake istilah yang berbeda kali ya di negara ASEAN lain 
seperti Thailand dan Philipina. Tapi kalo keluar dari kedua negara 
tersebut, kita juga tetap harus bayar (kalo kata saya) fiskal. 
Besarnya di Thailand Bt 500 dan di Philipina juga 500 peso koq....Jadi 
Indonesia bukan satu2nya negara (menurut saya lho) yang masih 
memberlakukan fiskal.  Tidak tahun di tahun 2007 ini, tapi sampai 
Agustus 2006 saya masih harus membayar lho dikedua negara tersebut.

Ketentuan fiskal di Indonesia ini kan tidak berlaku untuk para korps 
diplomatik, mereka yang dalam misi kebudayaan ato tugas negara, ato 
yang mengikuti program pertukaran pelajar. 

Wacana yang mencuat tentang penghapusan fiskal adalah dari pihak 
Pajak, kalo fiskal dihapus negara berpotensi kehilangan pendapatan 
yang luar biasa besar dalam Rupiah lho....saya lupa angka persisnya, 
tapi seingat saya mencapai trilyunan rupiah...maklum fiskal kan 
merupakan pajak yang dibayarkan dimuka.

Begitu saja tambahan dari saya, semoga bermanfaat.

Salam
Shifa


Sebenarnya pada saat Megawati menjadi Presiden RI sudah ada rencana 
penghapusan fiskal luar negeri pada tahun 2005. Tapi pada pemilihan 
presiden berikutnya Megawati tidak menjadi presiden, maka rencana itu 
menghilang. Sebenarnya negara Asean dan beberapa negara lainnya sudah 
meminta Indonesia menghapuskan fiskal luar negeri, tapi Indonesia 
masih tetap mempertahankannya. Hanya Indonesia negara satu-satunya 
yang masih memberlakukan fiskal di Asean. Apakah pada tahun 2010 ini 
penghapusan fiskal luar negeri akan terealisasi. Kita hanya bisa 
berharap dan menunggu. Semoga benar-benar terealisasi.



Kirim email ke