Dear all,
karena kemarin ada yang tanya, I'd like to share you how to create NPWP
1. Klik website nya :
ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
2. Buat account baru (bagi yang blom punya account), buat user Id & password
3. isi semua pertanyaan yang ada di form
4. submit form (online)
5. setelah form terkirim, kita akan mendapatkan no. NPWP sementara
6. silahkan print no NPWP sementara tersbut
7. bawa dokumen & no NPWP sementara - yang sudah di print tersebut ke kantor
pajak
8. tukarkan dengan no NPWP asli/resmi
pengerjaan NPWP online cuma butuh waktu sekitar 10 menit,
dan ngambil no NPWP dikantor pajak cuma sekitar 5 menit (nggak ngantri sumpe)
yeap, semudah itu...so, tunggu apa lagi ???
cheers,
deedee
[Non-text portions of this message have been removed]