dear mba titi..
aku dapet info dari milis sebelah..
ktnya kegiatan melihat penyu bertelur itu disarankan utk ditiadakan.
sebabnya mnrt mas Santos :

1. Sebenarnya dengan adanya pengunjung tsb penyu merasa terganggu saat
bertelur. Apalagi jika jumlah pengunjung banyak, dan tidak mungkin
tidak ribut, hal itu merupakan salah satu faktor yg menggagu saat
penyu bertelur.

2. Selain itu penyu bertelur saat malam hari, pengunjung yg datang
biasanya membawa senter, dan penyu sangat sensitif akan cahaya.
Biasanya jika penyu akan naik ke daratan untuk bertelur dan melihat
cahaya maka penyu tersebut tidak jadi naik kedaratan dan mencari
tempat yang lebih sunyi dan tidak ada cahaya. Bisa bayangkan kan, jika
wanita hamil sudah saatnya melahirkan tetapi harus ditunda karena ada
yg mengganggu....

3. Penyu yang akan bertelur biasanya prosesnya naik kedaratan dan
mencari tempat yang strategis untuk bertelur lalu menggali pasir untuk
tempat telurnya, lalu saat sudah bertelur penyu tersebut menutup
kembali lubang tsb baru kembali ke lautan. Biasanya di Pangumbahan
Ujung Genteng para wisatawan hanya diperbolehkan melihat saat proses
penyu itu bertelur. Nah biasanya yg terjadi karena penyu itu sudah
bertelur maka mau tidak mau penyu itu akan tetap meneruskan
kegiatannya walaupun terganggu oleh pengunjung. Sekali lagi penyu
sangat sensitif terhadap cahaya apalagi dari arah depan
(kepala/matanya), tetapi banyak pengunjung yang tidak peduli akan hal ini.


4. Lebih sadisnya lagi biasanya pengunjung ada yg nekat naik ke atas
tubuh penyu saat penyu kembali ke lautan, bayanginkan setelah proses
persalinan yg melelahkan penyu itu masih diberikan beban..., memang
penyu itu besar dan kuat tetapi tidak seharusnya disiksa seperti ini....

sekedar informasi penyu sekali bertelur bisa mencapai ratusan telur,
penyu sekali bertelur memang banyak tetapi yang akan hidup sampai
dewasa mungkin hanya 1 atau 2 dari telur tersebut karena banyak hal,
termasuk predator, pencurian telur, penjualan telur, pemangsaan penyu
itu sendiri. Penyu bisa hidup hingga ratusan tahun.

Setelah mendengar alasan tersebut peserta susur pantai ada 7 teman
yang melihat proses penyu tersebut bertelur. Dan walhasil mereka
ketujuh2nya marah-marah kepada pengunjung lain yg sudah ramai memadati
disekitar penyu tsb bertelur, mungkin pengunjung lain tidak tahu akan
hal-hal diatas yang saya sebutkan, tp karena teman-teman susur pantai
jumlahnya hanya 7 orang, marah-marahpun ga berguna akhirnya
teman-teman segera meninggalkan lokasi tempat penyu bertelur karena
tidak tega melihat proses penyu bertelur yang ditonton/diganggu orang
banyak.

Saat ada binatang yang punah siapa yang bertanggung jawab....????

Peace & Keep Green The Planet,
~ JEJAK KAKI ~

--- On Thu, 8/14/08, mardeamumpuni <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

    From: mardeamumpuni <[EMAIL PROTECTED]>
    Subject: [Jejakkaki] “DI SUKABUMI, PULUHAN TAHUN PENYU
DIBINASAKAN SEJAK DARI TELURNYA”

    Date: Thursday, August 14, 2008, 8:49 AM

    info buat kita-kita dari web blog kusukabumiku :)

    "DI SUKABUMI, PULUHAN TAHUN PENYU DIBINASAKAN SEJAK DARI TELURNYA"
    (Dukung Penghentian Pembantaian Penyu, Sekarang juga dan Selamanya !)

    PENYU merupakan satwa liar sisa peninggalan jaman purba yang
    dilindungi baik secara nasional, regional maupun internasional. Namun,
    populasi dan kelangsungan hidupnya sangat terancam punah akibat
    berbagai permasalahan. Dan, tindakan manusialah yang paling sangat
    serius mengancam keberadaan penyu dibanding fenomena alam. Seperti
    diantaranya pengunduhan/ pengambilan telur penyu secara langsung dari
    sarang alaminya, yang secara tidak disadari pengunduhan telur sama
    saja pembinsaan penyu itu sendiri. Perburuan penyu untuk diambil
    daging dan bagian-bagian lainnya, kerusakan lokasi tempat pendaratan
    untuk bertelur di pesisir pantai, juga pengambilan ikan oleh nelayan
    dengan menggunakan jaring yang secara tidak sengaja mengambil penyu.
    Dan semuanya itu terjadi dan dialami penyu di pantai pendaratan dan
    peneluran Sukabumi.

    Karena di Sukabumi, hampir sepanjang pantai yang masih alami mungkin
    saja dapat dijadikan sebagai tempat penyu mendarat untuk membuat
    sarang dan bertelur. Namun menurut para ahli yang terbaik, terbesar
    dan terkenal hanya terdapat di Pantai Pangumbahan Desa Gunung Batu
    Kecamatan Ciracap. Bahkan Pantai Pangumbahan ini termasuk pantai
    pendaratan penyu terbaik se Pulau Jawa bahkan diakui secara
    internasional. Pantai Pangumbahan memiliki garis pantai sepanjang
    sekitar 3.000 meter dengan butiran pasir yang halus dan tebal itu
    dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.

    Dalam pengelolaan penyu, pihak Pemkab Sukabumi untuk alasan sebagai
    pendapatan asli daerah, melakukan kerjasama dengan pihak swasta, yakni
    CV. Daya Bakti, seperti tertuang dalam perjanjian kerjasama No.
    660.1/PJ-13 Huk/2002 �" No. 45/DB-UPTP/VII/ 2002 tanggal 29 Juni 2002
    tentang Pengelolaan dan Pelestarian Penyu di Kawasan Pantai
    Pangumbahan Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Dan
    berdasarkan Surat Persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor
    523/295/RT tanggal 12 Juni 2002 perihal Kerjasama Pengelolaan
    Pengunduhan Telur Penyu di Pantai Pangumbahan.

    Dalam perjanjian tersebut, diantaranya pihak pengelola CV. Daya Bakti
    berhak melakukan usaha pengunduhan/ pengambilan telur dari satwa yang
    dilindungi undang-undang dari sarang alaminya. Apalagi, Pemkab
    Sukabumi telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2001 tentang
    Pajak Sarang Burung Walet, Telur Penyu dan Rumput laut. Sesuai Perda
    tersebut, pihak pengelola berhak atas 70 persen telur penyu untuk
    dimanfaatkan sebagai dana kompensasi biaya pelestariannya dan
    berkewajiban hanya 30 persen dari telur-telur penyu itu ditetaskan
    menjadi tukik untuk dilepas ke laut bebas.

    Perda tersebut telah dibatalkan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri
    Nomor 92 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan daerah Kabupaten
    Sukabumi Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Telur
    Penyu dan Rumput Laut tertanggal 29 April 2005. Namun, pada
    perjalananannya setelah pembatalan perda, lagi-lagi Penyelenggara
    Pemerintahan Kabupaten Sukabumi, baik eksekutif maupun legislatifnya,
    `keukeuh' kembali mengeluarkan perda yang nyaris sama dengan perda
    sebelumnya. Yakni Perda Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pelestarian Penyu
    di Kabupaten Sukabumi.

    Dalam perda terbaru itu, dalam pasal 7 ayat 3 diperbolehkan adanya
    pemanfaatan langsung telur penyu dari habitat alaminya. Dengan alasan
    untuk membiayai pengelolaan dan pelestarian penyu serta habitatnya.
    Hanya saja nilainya berbeda, maksimal 50 persen yang boleh
    dimanfaatkan dan minimal 50 persen untuk ditetaskan. Padahal sudah
    diketahui kalau di Sukabumi ini, penyu sangat terancam kelestariannya
    dan perlu diselamatkan. Karena telah berpuluh-puluh tahun, telur penyu
    itu diambil dan dimanfaatkan untuk dibinasakan. Kini, perda tersebut,
    sedang dalam proses evaluasi di Departemen Dalam Negeri. Semoga saja
    secepatnya Perda tersebut dibatalkan !

    Sedangkan lokasi pendaratan penyu lainnya yang juga cukup terkenal
    bagi kalangan peneliti, tersebar di sepanjang pantai yang di dalam
    kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Cikepuh Balai Konservasi
    Sumbar Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat I �" Departemen Kehutanan, yakni
    antara Cipanarikan hingga Cibulakan. Di sepanjang pantai ini terdapat
    tujuh titik pendaratan penyu, antara lain Hujungan sepanjang 500
    meter, Citirem sepanjang 1.500 meter, Cibulakan sepanjang 500 meter.

    Sedangkan Pulau Keris, Karang Dulang, Legon dan Karang Handap
    masing-masing berjarak hanya beberapa puluh meter saja. Di lokasi
    pendaratan dan peneluran penyu milik Departemen Kehutanan ini pun,
    kelangsungan hidupnya tidak luput dari permasalahan dan ancaman,
    terutama dari manusianya. Padahal, seharusnya di dalam kawasan ini
    telur-telur penyu itu dapat terjaga dengan aman hingga menjadi tukik
    dan lepas menghirup udara bebas di samudera.

    Namun, tangan-tangan jahil dari orang-orang tidak bertanggungjawab
    beraksi di kawasan perlindungan ini dengan melakukan pengunduhan telur
    penyu yang seharusnya dijaga. Bahkan disinyalir adanya keterlibatan
    oknum-oknum penjaga hutan. Dengan alasan, untuk dana operasional
    pengamanan kawasan. Karena tidak ada dana khusus untuk pelestarian
    penyu. Sejumlah oknum tidak bertanggungjawab itu pun telah ditindak
    oleh instansinya.

    Penting !!!!!!!!!
    "Dan selama ini, patut diketahui masyarakat bahwa telur penyu yang
    beredar dipasaran, baik di Sukabumi maupun sekitarnya bukanlah hasil
    dari penangkaran penyu ! Melainkan berasal dari pengambilan telur
    langsung dari sarang alaminya. Karena sampai saat ini, belum ada upaya
    dan usaha penangkaran penyu yang berhasil, sesuai Peraturan Pemerintah
    (PP) No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Liar."

    Hanya Dibatasi Sungai Cipanarikan
    Antara dua kawasan pendaratan penyu yang terkenal di Sukabumi itu
    yakni Pantai Pangumbahan dan Kawasan SM Cikepuh itu hanya dibatasi
    Sungai Cipanarikan yang lebarnya hanya beberapa meter saja. Kenapa
    harus terpisah, itulah pertanyaan yang selalu `mengiang-ngiang' dalam
    hati nurani sejumlah kalangan. Padahal secara ekologis, kedua kawasan
    tersebut sama, tidak ada perbedaan yang sangat menyolok. Mungkin saja
    puluhan tahun lalu, terpisahnya pengelolaan kawasan yang sama-sama
    mengelola satwa langka sisa peninggalan jaman purba itu disinyalir
    hanya karena kepentingan sesaat saja sejumlah kalangan.

    Padahal pada era akhir tahun 1980-an atau awal tahun 1990-an,
    pemerintah pusat merencanakan menjadikan kawasan sepanjang pantai
    pendaratan dan peneluran penyu sebagai kawasan konservasi. Antara
    batas SM Cikepuh hingga Pantai Ujung Genteng itu dijadikan Suaka
    Margasatwa Laut Pangumbahan. Berarti, pemerintah pusat saat itu telah
    punya niatan sangat baik dalam upaya penyelamatan penyu, kendatipun
    saat itu khusus Penyu hijau (Chelonia mydas) belum dilindungi. Namun,
    nampaknya upaya tersebut mendapat respon negatif dari sejumlah
    kalangan yang berkepentingan. Hingga akhirnya, rencana tersebut
    nampaknya gagal di pertengahan jalan.

    Dan kini, kelangsungan hidup penyu-penyu Sukabumi itu diambang
    kepunahan, diantaranya akibat adanya pengunduhan telurnya. Menurut
    para ahli, pada lingkungan normal, hanya 1 (satu) dari 1.000 (seribu)
    telur penyu yang bisa hidup hingga dewasa atau mencapai usia lebih
    dari 30 tahunan dan kembali bisa bertelur. Hal tersebut terjadi,
    akibat ancaman dari predator alami di laut samudera, itu belum
    termasuk ancaman dari manusia.

    Bila, manusia ikut-ikutan mengkonsumsi telurnya, tentu penyu-penyu di
    Sukabumi itu akan berada pada posisi diambang kepunahan. Dan generasi
    mendatang hanya akan mendengar dari kisah-kisah atau dongeng-dongeng
    saja, atau berupa gambar dan foto serta patung-patung atau hanya
    sketsa pada logo Pemkab Sukabumi !

    Kepunahan……? tentunya janganlah sampai terjadi ! Untuk itu,
diharapkan
    demi keselamatan penyu dan habitatnya serta bagi kepentingan generasi
    sekarang dan masa yang akan datang, jadikan kawasan yang hanya
    dipisahkan sungai itu menjadi satu kawasan penyelamatan penyu secara
    terpadu yang dikelola secara arif dan bijaksana. Apalagi, kini penyu
    telah dilindungi undang-undang, baik nasional, regional dan
internasional.

    "Sekaranglah……saatnya menebus dosa-dosa generasi sebelumnya,
karena
    penyu merupakan warisan generasi mendatang. Caranya dengan pengelolaan
    penyu tanpa harus memanfaatkan langsung dari penyu, telurnya dan
    bagian-bagian lainnya. Marilah bergerak bersama-sama menghambat laju
    kepunahan penyu, memulihkan habitatnya yang rusak dan menyelamatkan
    penyu-penyu yang tersisa !" Dan mudah-mudahan, kita semua kembali
    kepada jalan yang benar sesuai petunjuk Yang Maha Esa. Amiiin

    Peraturan perundang-undangan
    PENYU di Indonesia dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
    Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan
    Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pangawetan Jenis Tumbuhan
    dan Satwa. "Bahwa penyu berikut bagian-bagiannya termasuk telurnya
    merupakan satwa yang dilindungi oleh negara." Dan peluang
    pemanfaatannya melalui penangkaran yang diatur PP No. 8 Tahun 1999
    tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

    Secara internasional, Indonesia termasuk negara yang telah
    menandatangani CITES (Convention on International Trade in Endangered
    Species of Wild Fauna and Flora/Konvensi Internasional yang Mengatur
    Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah). Indonesia telah
    meratifikasinya melalui UU No. 43 Tahun 1974. Menurut CITES, seluruh
    penyu termasuk Appendiks I CITES, yang berarti, satwa tersebut
    dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan karena kondisinya terancam
punah.

    Juga seluruh penyu yang hidup di muka bumi termasuk jenis satwa yang
    terancam punah dan telah terdaftar pada Red Data Book (RDB) yang
    diterbitkan oleh IUCN (International Union on Conservation Nature and
    Natural Resources/Badan Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam
    Internasional) . Juga Indonesia telah menandatangani Biodiversity
    Convention dengan meratifikasinya melalui UU No. 5 Tahun 1994 tentang
    Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Keanekaragaman
    hayati.

    Dan secara regional, pada tanggal 12 September 1997 bertempat di
    Thailand, Pemerintah Indonesia bersama-sama negara ASEAN lainnya telah
    menandatangani kesepakatan bersama mengenai Konservasi dan
    Perlindungan Penyu. Serta tahun 2001 menandatangani nota kesepahaman
    di bawah Konvensi Konservasi Species Migratori Satwa Liar, perjanjian
    tersebut kemudian dikenal dengan Nota Kesepahaman Penyu Laut Kawasan
    Samudra Hindia dan Asia Tenggara (MoU Penyu Laut
    IOSEA/www.ioseaturt les.org).

    Proses penegakan hukum
    Dalam kasus perdagangan telur penyu di wilayah hukumnya, Satuan
    Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta)
    Sukabumi pada Jumat, 14 Juli 2006 telah menetapkan tiga tersangka,
    masing-masing Tar, Nen dan H.AG. Dua diantaranya, Tar dan Nen yang
    perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi
    hanyalah pedagang asongan telur penyu yang biasa mangkal di Jalan
    Ahmad Yani Kota Sukabumi. Sedangkan H. AG adalah seorang pengusaha
    yang selama ini melakukan usaha pengunduhan telur penyu di Pantai
    Pangumbahan, Desa Gunung Batu, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi
    dan mendistribusikan telur penyu ke berbagai wilayah, termasuk Kota
    Sukabumi.

    Jajaran Satuan Reskrim Polresta Sukabumi masih terus mengembangkan
    "Kasus Perdagangan Telur Penyu" ini. Dan setidaknya dari pengakuan dan
    pengembangan para tersangka sebelumnya, tidak menutup kemungkinan akan
    menyeret aktor-aktor lain dibalik perdagangan telur penyu Sukabumi
    tersebut. Terbukti dengan adanya sejumlah pejabat di lingkungan
    Pemerintahan Kabupaten Sukabumi yang sempat dimintai keterangan oleh
    penyidik Satuan Reskrim Polresta Sukabumi.

    Sebagai masyarakat mari kita tunggu hasil sepak terjang dari upaya
    proses penegakan hukum yang merupakan salah satu agenda reformasi
    bangsa ini. Dan mari kita berdoa'a agar para aparat penegak hukum itu
    masih memiliki hati nurani dan berpikiran bahwa penyu memang harus
    diselamatkan demi kepentingan generasi saat ini dan generasi yang akan
    datang. Karena selamatnya penyu, khususnya di Sukabumi, kini berada
    ditangannya ! Semoga………..

    Untuk itu Kusukabumiku bersikap dan menegaskan bahwa :

    1. Penyu di Sukabumi Harus Diselamatkan dan Pembantaian Penyu Harus
    Dihentikan Sekarang juga dan Selamanya.
    2. Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2005 tentang Pelestarian
    Penyu di Kabupaten Sukabumi harus dibatalkan. Karena bertentangan
    dengan peraturan perundang-undangan nasional, regional dan
internasional.
    3. Perkara pidana perdagangan telur penyu yang baru memunculkan tiga
    tersangka harus diproses secara hukum dan seret aktor intelektual
    lainnya, jangan hanya pedagang kecil saja yang dikorbankan.
    4. Pantai pendaratan dan peneluran penyu di Pantai Pangumbahan dan SM.
    Cikepuh harus satu pengelolaan terpadu, profesional dan nasional
    dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai Kawasan Penyelamatan Penyu
    Sukabumi.

    Mari beraksi ! Sekarang Juga ! Apa yang anda dapat lakukan ? Angkat
    Suara untuk Penyu !

    Kirimlah surat dukungan upaya penyelamatan penyu di Sukabumi ke Bupati
    dan DPRD Kabupaten Sukabumi/Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa
    Barat/Presiden dan DPR di Jakarta. Atau juga kepada jajaran aparat
    penegak hukum, baik di Sukabumi, tingkat provinsi Jawa Barat maupun
    tingkat pusat.

    Anda pun dapat menulis surat dukungan tersebut melalui koran lokal,
    regional dan nasional atau kirimkan ke Kusukabumiku, email :
    kusukabumiku( at)yahoo. com untuk ditampilkan di www.kusukabumiku.
or.id.

    Anda pun dapat mendukung Upaya Penyelamatan Penyu ini melalui himbauan
    Anda kepada keluarga, sesama teman ataupun pihak terkait lainnya untuk
    tidak mengkonsumsi telur dan daging penyu, serta untuk tidak
    memanfaatkan bagian-bagian lainnya dari penyu !

    Atau bergabunglah dengan lembaga-lembaga yang peduli terhadap
    keselamatan penyu laut ! Bisa juga membentuk kelompok sendiri untuk
    mendukung upaya penyelamatan penyu tersebut !

    Atau bergabunglah bersama Pendukung dan Sukarelawan Kusukabumiku !
    Silakan, semua keputusan ada pada anda sendiri dan yang pasti kita
    harus menyelamatkan penyu tersebut, untuk kepentingan generasi saat
    ini dan masa yang datang !

    PENYU SELAMAT, SUKABUMI BERMARTABAT


Kirim email ke