Dear teman-teman,
 
saya baru dapat info dari bagian fiskal yang ada di ferry terminal Waterfront 
City - Batam, intinya,
1. per 1 jan 09 cukup menunjukkan asli kartu NPWP dan kita akan free fiskal. 
2. peraturan 499/KMK.03/2003 (free fiskal untuk paspor Riau, Kepri, dan 
sekitarnya) tidak berlaku lagi. (kalau mau free fiskal tetap harus punya NPWP)
3. untuk istri yang tidak bekerja juga harus mengajukan NPWP kalau ingin free 
fiskal. pada saat pengajuan akan ada option berpenghasilan (bekerja atau punya 
usaha) dan tidak berpenghasilan
4. selama ini anak-anak dibawah 12 tahun free fiskal, nantinya akan diubah 
menjadi anak2 dibawah 21 tahun free fiskal (katanya masih menunggu juklaknya)
 
tadi saya minta copy juklak UU pajak yang baru termasuk masalah free fiskal 
kalau ada NPWP, katanya besok mau dikasih copynya. nanti kalau sudah ada, saya 
email ke temen2.
 
emy
 

--- On Tue, 12/16/08, Tanti Nety <[email protected]> wrote:

From: Tanti Nety <[email protected]>
Subject: RE: [indobackpacker] tanya Bebas fiskal bagi IMT-GT
To: [email protected]
Date: Tuesday, December 16, 2008, 5:39 PM






Dear teman2 IBP,

Selama ini Sumsel, medan, riau, dll yg tergabung dalam kerjasama IMT-GT
menurut KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 499/KMK.03/2003, diperbolehkan
bebas fiscal jika terbang ke Negara Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Apa teman2 ada yg tau, Apakah ini masih berlaku mulai Jan 09 nanti,
mengingat adanya peraturan baru mengenai "dikenakan fiscal jika tidak punya
NPWP'?

_____ 



      

Kirim email ke