Dear Moderator,

Saya kurang tau pasti apakah berita ini sdh terposting di milis atau blm. Jika 
belum, mungkin sekiranya bs dibantu utk disampaikan berita baik ini ke kawan2 
yg membutuhkan.

Thanks!

========

Sumber : 
http://www.detiknews.com/read/2008/12/22/075846/1057387/10/swiss-masuk-anggota-schengen


Jakarta - Nurul Hidayati � detikNews

Jika Anda memegang visa Schengen, berbahagialah. Sebab untuk masuk ke Swiss 
Anda tidak perlu visa tambahan lagi. Ini karena kerjasama antara Swiss dan 
Schengen UE mulai berlaku terhitung tanggal 12 Desember 2008.

Hal ini berartiSwiss telah mengeluarkan visa Schengen dengan masa tinggal yang 
berlaku maksimal tiga bulan. Visa ini tidak hanya berlaku untuk negara Swiss, 
melainkan untuk seluruh wilayah Schengen.

Dengan kata lain pemegang paspor Indonesia dengan visa Schengen yang masih 
berlaku dan dikeluarkan oleh negara anggota Schengen lainnya diperbolehkan 
untuk memasuki wilayah Swiss tanpa memerlukan visa Swiss lagi.

Siaran pers Kedubes Swiss di Jakarta pada detikcom akhir pekan lalu menyatakan, 
ini merupakan hasil Perjanjian Bilateral Schengen yang ditandatangani pada 
bulan Oktober 2004 antara negara Swiss dan Uni Eropa. Perkembangan baru ini 
akan memudahkan pemegang paspor Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Eropa.

Pada tanggal 27 November 2008, Uni Eropa telahresmi menjadikan Swiss 
sebagaianggota Schengen. Hal ini mengakhiri proses yang telah dimulai sejak 
tahun 2002 diawali denganpelaksanaan negosiasi bilateral tahap kedua antara 
Swiss dan UE untuk peningkatan kerjasama khususnya dalam bidang migrasi, visa 
dan keamanan internal.

Dalam rangka kerjasama Schengen ini, berwisata menjadi jauh lebih mudah sebab 
pemeriksaan identitas di perbatasaninternal telah dihapus dan bersamaan dengan 
ini pemeriksaan di perbatasaan eksternal di negara-negara anggota Schengen 
sendiri diperketat. Pada saat yang sama berbagai langkah juga telah diambil 
guna meningkatkan kerjasama di bidang kepolisian dan hukum internasional yang 
bertujuan mengurangi kriminalitas.

Bagi pemegang paspor Indonesia, perkembangan ini berarti Swiss telah 
mengeluarkan visa Schengen terhitung sejak tanggal 12 Desember 2008 untuk masa 
tinggal maksimal tiga bulan di Swiss. Visa ini juga berlaku untuk memasuki 
wilayah Schengen lainnya.

Kedutaan Besar Swiss di Indonesia telah menggunakan prosedur-prosedur Schengen 
untuk pembuatan visa. Sebaliknya pemegang paspor Indonesia dengan visa Schengen 
yang berlaku yang dikeluarkan oleh negara anggota Schengen lainnya 
diperbolehkan memasuki wilayah Swiss tanpa harus membuatvisa tambahan untuk 
Swiss.(nrl/sho)


Groetjes,
DoeTz - Jakarta
http://claudiadoetz.mutiply.com
I can do everything through Him who gives me strength (Phil 4:12-13)




Kirim email ke