Meneruskan titipan dari warung sebelah, semoga bermanfaat buat backpackers

Az
-

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

http://www.detikfin ance.com/ read/2008/ 12/23/191405/ 1058595/4/ tak-punya- 
npwp-bayar- fiskal-rp- 25-juta-mulai- 1-januari- 2009
 
Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok 
Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke 
luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi 
yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. Pembayaran Fiskal Luar 
Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan
 (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh 
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara 
yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal 
berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Ketentuan ini berlaku 
mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan 
berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri 
dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengan cara menerbitkan Surat 
Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).



FISKAL LUAR NEGERI

 

Pengertian

Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh 
setiap Orang Pribadi
 yang akan bertolak ke luar negeri.

Pembayaran dan Pengkreditan FLN (mulai 1 Januari 2009) untuk yang tidak 
memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):

1. Tarif Fiskal Luar Negeri adalah :
a. Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk setiap kali 
perjalanan dengan menggunakan pesawat udara;
b. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk setiap kali perjalanan dengan 
menggunakan kapal laut;

2. Dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri 
(TBFLN) di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun 
tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

3. Anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak 
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, TBPFLN diisi dengan nama/ identitas 
anggota keluarga yang bertolak ke luar negeri, dan NPWP yang
 dicantumkan adalah NPWP kepala keluarga.

4. Pembayaran FLN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri merupakan 
pembayaran PPh pasal 25 yang dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada 
SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan;

5.Pembayaran FLN bagi WP OP yang tidak mempunyai NPWP dapat dikreditkan dengan 
PPh terutang dengan syarat WP OP tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh 
NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat 
domisili WP;

6. Pembayaran FLN bagi karyawan yang bertolak ke Luar Negeri tidak dapat 
dikreditkan dengan PPh Pasal 21 oleh karena merupakan pembayaran PPh Pasal 25.

7. Pembayaran FLN bagi karyawan (tidak termasuk isteri dan anak), yang 
ditanggung pemberi kerja merupakan angsuran PPh pasal 25 bagi pemberi kerja 
yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan Pemberi Kerja 
untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:



1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor
dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).
Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang
akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.



2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS,
fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga,
kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.



3. Apabila NPWP dinyatakan sah (valid), maka petugas UPFLN menempelkan
stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan
untuk penumpang.



4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas
Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.



5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:

* Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS

* Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid

* Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala
Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu
keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu
keluarga itu.

 
Pengecualian Fiskal Luar Negeri

Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran 
FLN dengan cara sebagai berikut :
-     pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak 
yang berwenang;
-     pembebasan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri 
(SKBFLN) diterbitkan Unit Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.

Pembebasan Langsung:

a. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing. staf dari 
Badan-Badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). tenaga ahli dalam rangka kerja 
sama teknik dan staf dari Badan/ Organisasi internasional yang mendapat 
persetujuan Pemerintah RI, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia (WNI) 
dan disamping jabatan resminya tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan 
usaha di Indonesia beserta anggota keluarga dan pembantu rumah
 tangganya yang bukan WNI. 

b. Pejabat negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi 
Republik Indonesia (POLRI)  dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertolak ke 
luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan Paspor Dinas, dan dilengkapi 
dengan surat tugas/perjalanan dinas ke luar negeri  untuk setiap kali 
keberangkatan. Dalam hal keberangkatannya ke Luar Negeri dalam rangka 
penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan 
anak-anaknya.

c. Anggota TNI atau POLRI yang mendapat tugas sebagai pasukan PBB atau dalam 
rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri.

d. Petugas imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam  
pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan 
pelayaran nasional. 

e. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan 
petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya
 dibebankan pada dana ONH.

f. Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI dengan 
mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai  dengan perjanjian lintas batas dengan 
negara terkait;

g. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, transit, visa sosial 
budaya, visa kunjungan usaha, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan 
dari Indonesia. 

h. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia 
untuk meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

i. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub 
regional ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerja sama melalui 
pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama.

j. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub 
regional Indonesia-Australia (AIDA) yang bertolak ke Australia melalui 
pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar
 negeri  dalam daerah kerjasama kecuali Bali.


Pembebasan melalui pemberian SKBFLN:

a. Anggota TNI atau POLRI  dan PNS yang bertugas dibidang keamanan dan 
pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke 
luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan;

b. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang 
mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di 
pulau tersebut, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi 
penghasilan atau telah terdaftar sebagai wajib pajak dan telah memenuhi 
kewajiban Pajak penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam.  

c. Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di pulau Batam, pulau 
Bintan ,pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh Pasal 21/26 oleh 
pemberi kerja, SKBFLN diterbitkan
 oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di daerah setempat;

d. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang 
tidak bertempat tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di 
Indonesia tidak lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) dalam jangka 
waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong 
PPh pasal 26 oleh pemberi penghasilan. 

e. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar 
dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang 
bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari  Indonesia.

f. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian 
dibidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan dibawah koordinasi Lembaga Ilmu 
Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi Pemerintah lainnya serta Departemen 
Pendidikan Nasional, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari 
 Indonesia.

g. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program 
kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak 
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. 

h. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai 
anggota misi keagamaan dibawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan 
dibawah koordinasi Departemen terkait. 

i. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas 
biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping dengan persetujuan 
Menteri Kesehatan

j. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari 
Badan-Badan Perserikatan Bangsa Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerja sama 
teknik dan staf dari Badan/ Organisasi internasional beserta isteri dan 
anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga  seperti yang dimaksud dalam angka 
1 huruf a; 

k. Anak-anak yang
 berangkat  ke Luar Negeri sepanjang umurnya tidak melebihi 12 tahun 
berdasarkan Bukti Surat kependudukan atau paspor yang bersangkutan.

l. Orang pribadi yang berasal dari bekas propinsi Timor Timur yang berada di 
Indonesia dalam status pengungsi, yg telah memutuskan menjadi Warga Negara 
bekas Propinsi Timor Timur dan akan kembali Ke Timor Timur, berdasarkan 
rekomendasi Palang Merah Indonesia .

m. WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka program pengiriman TKI 
dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja.

n. Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang beroperasi di jalur 
internasional atau yang melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi 
berdasarkan perjanjian carter angkutan.

o. Anggota misi kesenian, misi Olah raga  dan misi keagamaan serta misi dagang 
atau pameran yang mewakili pemerintah RI di luar negeri.

p. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang pergi ke Luar Negeri serta guru 
Indonesia dalam
 rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar atau guru yang 
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri 
terkait.


q. WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal 
resmi sebagai penduduk luar negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh 
penghasilan dari Indonesia sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan 
pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) 
tahun takwim.

Demi kepentingan anda sendiri, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada 
di luar negeri seyogyanya melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI 
setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang 
dikunjungi. Hal ini berarti setiap WNI yang berada di wilayah Jerman, baik itu 
untuk tujuan belajar, kuliah,
 wisata/jalan- jalan/singgah sementara, bekerja, dan tentunya mereka yang akan 
menetap untuk selamanya diharapkan memiliki kesadaran untuk melaporkan dirinya 
ke Perwakilan RI terdekat. Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar 
manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar 
negeri menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan 
berbagai hambatan. Oleh karena itu sempatkanlah waktu untuk melaporkan 
keberadaan anda selama di Jerman kepada Perwakilan RI, baik itu KBRI Berlin, 
KJRI Hamburg ataupun KJRI Frankfurt.

Persyaratan Lapor Diri di KBRI Berlin
1. Bagi masyarakat yang akan menetap di Jerman :
* Datang langsung ke Bidang Imigrasi KBRI Berlin (bagi yang tinggal di Berlin 
dan daerah sekitarnya) dengan membawa paspor.
* Mengisi formulir secara lengkap dengan dibubuhi tandatangan.
* Membawa Fotokopi Akte Kelahiran dan Akte Nikah
 (bagi yang sudah menikah)
* Membawa Surat Keterangan Bekerja / Sekolah
* Membawa Anmeldebestätigung dari Kantor Polisi/Pemda setempat
* Membawa 1 buah pasfoto terbaru.
2. Bagi pemegang Paspor Dinas :
* Datang langsung ke Bidang Konsuler KBRI Berlin (bagi yang tinggal di Berlin 
dan daerah sekitarnya) dengan membawa paspor.
* Mengisi formulir secara lengkap dengan dibubuhi tandatangan.
* Membawa/menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Sekkab/Sekneg/ Surat Penugasan 
di Luar Negeri.
* Membawa 2 buah Pasfoto terbaru.
3. Bagi Wisatawan/Kunjungan Singkat :
* Datang langsung ke Bidang Imigrasi/Konsuler KBRI Berlin dengan membawa paspor 
dan 1x pasfoto ukuran sesuai paspor.
* Mengisi formulir secara lengkap dengan dibubuhi tandatangan.

Catatan :
Bagi mereka yang bertempat tinggal jauh dari kota Berlin, dimungkinkan untuk 
melaporkan diri melalui pos dengan persyaratan sebagaimana tersebut di atas 
ditambah dengan amplop
 jawaban/pengiriman berperangko sebesar ¤ 3,50 (tercatat). KBRI Berlin tidak 
bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan paspor selama dalam proses 
pengiriman via pos.



Catatan :
huruf e, f, g, h, o, dan p tidak berlaku bagi isteri, anak-anak, dan anggota 
keluarga lainnya.

 
Cara memperoleh SKBFLN

1. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor 
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat 
keberangkatan ke luar negeri.

2. Bila permohonan disetujui, maka akan diberikan rekomendasi pembebasan FLN.

3. Berdasarkan rekomendasi tersebut, unit FLN di pelabuhan laut atau bandar 
udara tempat pemberangkatan akan menerbitkan SKBFLN.

4. Bagi WP luar negeri yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan kantor 
perwakilan wilayah perusahaan asing,
 permohonan pembebasan kewajiban membayar FLN diajukan kepada Kepala Kantor 
Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai unit pelaksana FLN dimana 
kantor perwakilan wilayah perusahaan asing tersebut berkedudukan, sebagai 
pengganti SKBFLN.

5. WNI






      
      


         
        
        


      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Indonesian Backpacker Community
visit our website at http://www.indobackpacker.com atau bisa juga di 
http://www.backpacker-indonesia.info/


Silakan membuka arsip milis http://groups.yahoo.com/group/indobackpacker/   
untuk melihat bahasan dan informasi yang anda butuhkan.

No SPAMMING or forwarding unrelated messages.
Silakan beriklan sesuai tema backpacking di hari Jumat. 

Sebelum membalas email, mohon potong bagian yang tidak perlu dan kutip bagian 
yang perlu saja

Milis tidak bisa menerima ATTACHMENT, untuk menghindari virus dan menghemat 
bandwidth.

Cara mengatur keanggotaan di milis ini :

- Satu email perhari: [email protected]
- No-email/web only: [email protected]
- menerima email: [email protected]
- berhenti dari milist kirim email kosong : 
[email protected]
- Begabung kembali ke milist kirim email kosong : 
[email protected]! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indobackpacker/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indobackpacker/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke