Sepengetahuan sya, sesuai dgn peraturan yg terakhir dari direktorat jend pajak. 
Apabila ibu sdh punya npwp dan single, maka kk tdk diperlukan lagi. Cukup bawa 
npwp. Kk hanya diperlukan bila sdh kawin dan anggota kel nya mau bepergian ke 
luar negeri. Salam
--- Sent with System SEVEN - the new generation of mobile messaging

- original message -
Subject: Re: [indobackpacker] Bebas Fiskal Luar Negeri
From: "Dheva Ibnu" <[email protected]>
Date: 10/01/2009 7:51 AM

Saya jadi bingung mengenai prosedur pengurusan bebas fiskal. Bbrp waktu yg lalu 
disebutkan bahwa caranya hanya menunjukkan foto copy ktp dan passport saja. 
Tapi sekarang ditambah dgn foto kopi kk. Apakah ini berlaku utk mereka yg tidak 
memiliki npwp dan menggunakan npwp orang lain dlm keluarga [suami] mereka utk 
keluar negri, sehingga perlu bawa foto kopi kk sebagai bukti keterikatan scr 
hukum ?.

Kalau msh single dan punya npwp atas nama sndiri, apakah perlu bawa foto kopi 
KK ? Kok sepertinya  cukup bawa fotokopi npwp dan passport saja ya. Buat apa 
bawa kk lagi. Toh diawal pembuatan npwp di KPP, kita telah mensubmitnya sbg 
salah 1 prsyaratan. Lah kok dimintakan lagi ?

Kalau msh dimintakan juga di airport, ya keterlaluan saja. Buat apa ada sistem 
kalau msh bikin prosedur yg bertele-tele macam ini.



Thanks!
Transported from my RIM's device

Kirim email ke