Dari Milis tetangga.......semoga bermanfaat....
David D Nanulaitta
021-71203944
08129413054
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Wisma GKBI lt.31
021-5740707 ext 1706
----- Forwarded by David D Nanulaitta/B/U-AsiaPacific/ExxonMobil on
01/13/2009 10:43 AM -----
Andriani Lumankun
<[email protected] To: GPIB Maranatha
Groups <[email protected]>,
om> [email protected],
[email protected], Jeffrey
Sent by:
<[email protected]>
[email protected] cc:
om Subject: [pt-gpib] Fwd:
Press Release ttg fiskal LN per 1 Januari 2009 s/d 31
Desember 2010
01/13/2009 09:58 AM
Please respond to
pt-gpib
FYI
Begin forwarded message:
Date: 31 December 2008 11:36:50 GMT+07:00
Subject: Press Release ttg fiskal LN per 1 Januari 2009 s/d 31
Desember 2010
Press Release ttg fiskal LN per 1 Januari 2009 s/d 31 Desember
2010
Dh,
Terlampir kami kirimkan Siaran Pers dari Direktorat Jenderal
Pajak atas "Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar
Fiskal Luar Negeri"
Hal penting yang harus diketahui adalah :
1. Tarif Fiskal Luar Negeri ( FLN ) adalah Rp 2.500.000 (
pesawat udara ), Rp 1.000.000 ( angkutan laut )
2. Pengecualian dari kewajiban membayar FLN bagi OP yang
bertolak ke LN dibedakan atas :
yang bebas otomatis
yang bebas dengan Surat Keterangan Bebas FLN (SKBFLN )
Tatacara pelaksanaan, dibagi menjadi 4 yaitu :
1. Bagi Yang Membayar : perlu mencantumkan Nama dan NPWP
Penanggung Pajak karena pembayaran fiskal luar negeri ini
merupakan pembayaran dimuka PPh ps 25 yang menjadi Kredit
Pajak bagi WP OP maupun Badan.
2. Bagi yang Bebas Otomatis : tidak perlu mengurus SKBFLN.
3. Bagi Yang Bebas Karena Memiliki NPWP : tidak perlu
mengurus SKBFLN.
4. Bagi Yang Bebas karena SKBFLN : perlu mengurus SKBFLN.
Bagi Pegawai (tidak termasuk istri dan anak) yang melakukan
perjalanan dinas harus membayar FLN dengan mencantumkan Nama
dan NPWP Perusahaan sebagai penanggung pajak dan merupakan
Kredit Pajak Perusahan.
[Non-text portions of this message have been removed]
