Dear IBPers,
Tadi pagi saya berangkat dari Jakarta ke Hongkong, entah karena kebetulan atau 
memang peraturan nya seperti itu, tapi npwp teman saya yang baru jadi tanggal 
12 Januari, bisa digunakan untuk bebas fiskal tanggal 13 nya. Karena setahu 
saya kemaren ada teman IBPers yang memberikan info kalau npwp yang bisa 
digunakan untuk apply bebas fiskal, jika dikeluarkan 3 hari sebelum 
keberangkatan. Tapi mungkin saja saya beruntung karena chek in nya masih pagi. 
Terima kasih banyak atas info2 dari teman-teman tentang bebas fiskal, karena 
sangat berguna.
 
Salam Backpacker
Utia
 
 




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke