Dear IBPers, Tadi pagi saya berangkat dari Jakarta ke Hongkong, entah karena kebetulan atau memang peraturan nya seperti itu, tapi npwp teman saya yang baru jadi tanggal 12 Januari, bisa digunakan untuk bebas fiskal tanggal 13 nya. Karena setahu saya kemaren ada teman IBPers yang memberikan info kalau npwp yang bisa digunakan untuk apply bebas fiskal, jika dikeluarkan 3 hari sebelum keberangkatan. Tapi mungkin saja saya beruntung karena chek in nya masih pagi. Terima kasih banyak atas info2 dari teman-teman tentang bebas fiskal, karena sangat berguna. Salam Backpacker Utia
[Non-text portions of this message have been removed]
