kalo kata temenku yang bertugas di Fiskal Luar Negeri Bandara Soekarno
Hatta, untuk yang alamat NPWP berbeda dengan paspor, disuruh juga
melampirkan Kopi KaTePe..


jika ingin inpo lebih lanjut, mendingan hubungi ajah Kring Pajak di (021) 500200

--- On Wed, 2/25/09, romi williams <[email protected]> wrote:

From: romi williams <[email protected]>
Subject: [indobackpacker] Tanya Tentang NPWP dan Bebask Fiskal
To: [email protected]
Date: Wednesday, February 25, 2009, 6:59 PM











    
            Dear Indobackpackers,

Saya berencana melakukan perjalanan backpack ke China bulan April 09 ini. Solo 
backpacking, semoga semuanya indah selama di sana, secara bahasa Inggris 
mungkin bahasa yang ngga umum disana. :) Yang ingin saya tanyakan adalah apakah 
akan ada masalah apabila saya memiliki paspor Pekanbaru, dengan KTP Jakarta dan 
NPWP domisili Jakarta. ..? Dulu saya pernah punya paspor, KTP dan NPWP domisili 
Pekanbaru, tetapi karena pindah lokasi kerja, hanya KTP dan NPWP saja yang 
diganti. Paspor? Tentu saja tidak. Mending masa berlakunya dihabisin dulu baru 
perpanjang, saya pikir.



Apakah dengan memiliki paspor Pekanbaru (KTP dan NPWP Jakarta), saya bisa 
mendapatkan fiskal gratis...? Dan apabila tidak, apakah ada cara agar menjadi 
gratis, say, dengan membuat surat keterangan kantor yang menerangkan bahwa saya 
dimutasi.



Mohon pencerahannya apabila ada yang tau banyak ttg masalah ini. THANKS!

 

Let's make this world smaller than we think!

 di...@yahoo. com, 

An embrace

Romy Williams 

Mail: 



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke