Catatan Moderator : email ini nyasar ke moderator. mohon diperhatikan  
untuk kirim ke milis dengan alamat :  [email protected]

From: "olce03" <[email protected]>
Date: 26 March 2009 19:09:11 GMT-07:00
Subject: Re: Cara Membuat Pasport


>
Ternyata membuat passport itu gak susah kok, kita di takut2n oleh  
para jasa pembuat passport dibilang ribet padahal biar kita males dan  
akhirnya memakai jasa mereka saja.

Untuk membuat passport baru:
beli formulir pembuatan passport (rp 5000), di isi dan disertakan  
dengan:
- fotocopy Kartu keluarga
- fotocopy akte kelahiran/ surat nikah/ ijazah terakhir/ surat baptis  
(pilih salah satu aja)
- fotocopy KTP
- surat keterangan dari kantor yang isinya permohonan pembuatan  
passport baru
pada saat penyerahan dokument fotocopy dan formulirnya harus  
ditunjukan semua dokumen aslinya kepada petugas yang menerima.  
setelah diterima kamu akan diberi tanda terima dan tanggal  
pemberitahuan kapan akan foto dan wawancara (2 hari kerja setelah  
penerimaan dokumen tsb)

di tanggal yang ditentukan, datanglah agak pagi serahkan bukti tanda  
terimanya tinggal kita dipanggil dan melakukan pembayaran passport  
sebesar Rp 260.000 (saya bayar 270 rb karena ada tambahan biaya PMI) 
dg rincian sbb:
- Blanko paspor : Rp. 200.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 5.000,-


setelah bayar nanti akan dipanggil untuk foto dan langsung wawancara.  
kemudian diberi tanda terima untuk pengambilan passport asli (5-7  
hari kerja setelah wawancara)

bener2 mudah,..kl pake jasa org lain kita mesti harus antri foto dan  
wawancara , jadi sama aja dgn kita langsung, harganya juga jauh  
berbeda..

semoga informasinya bermanfaat

salam,
ola

--- In [email protected], Miss Sunshine  
<northpole0...@...> wrote:
Dear all,
>
> Ada yang tau tidak syarat apa saja yang dipakai untuk pembuatan
> pasport dan juga rule ya seperti gmn?
> Dokumen2 apa saja yang harus disiapkan dan step2 nya apa saja..
>
> Uang yang harus disiapkan juga kira2 berapa..?
> Menurut info pembuatan pasport tidak harus mengikuti wilayah KTP  
> bukan yah?
> kalau Jakarta Timur kira2 berapa..
>
> Kalau pake Agen, ada info agen yang murah tp direkomendasikan  
> bagus...?
> Makasih banyak sebelumnya.
>
>
> regards,
>
> ie
>





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke