Hello Lita, ikut prihatin dengan kejadian ini. Kebetulan kawan saya  
pernah ngalamin dilarang keluar Singapura karena sesuatu hal. Untung  
banget bisa selesai dengan cepat lewat telpon dan fax.

Sepertinya crita Lita ada yang kurang lengkap. Mungkin karena ngga  
dijelaskan kronologis jadi ini berdasar asumsi saja yah.

1. Banned itu biasanya dikenakan pada pengunjung yang memberikan  
'false declaration' atau keterangan yang tidak benar (salah satu  
contoh adalah bawa rokok lebih dari yang disarankan -dianggap  
penyelundupan). Hukumnya bisa didenda, dipenjara atau di banned itu  
tadi. Untuk dokumen perjalanan, memang syaratnya harus konsisten  
antara satu dengan lain. Misalnya KTP dengan paspor. Kalau tidak,  
walaupun itu tidak disengaja akan menimbulkan kecurigaan petugas  
sebagai upaya penipuan dokumen. Dalam hal ini seharusnya paspor itu  
merujuk KTP (salah satu syarat bikin paspor adalah KTP, kartu  
kelahiran dan KK sebagai counter checks). jadi ditelusuri dimana  
letak kesalahannya.

2. Betul seperti disarankan petugas imigrasi yaitu mengirim surat ke   
ICA untuk meminta 'appeal' atau peninjauan kembali. Untuk membangun  
pembuktian, Lita sebaiknya melampirkan bukti kenapa terjadi kesalahan  
bulan di KTP dan tunjukkan mana yang benar (misalnya melampirkan akta  
kelahiran dalam bahasa inggris atau dokumen lain). Bila mampu  
menerbitkan dokumen yang benar (entah KTP atau paspor) sebaiknya juga  
dilampirkan. Menurut saya, lebih mudah mengganti KTP daripada paspor  
karena udah telanjur masuk dalam sistem elektronik imigrasi Singapura.
Skenario lain misalnya mengganti paspor, akan ditanyakan dalam isian  
formulir kedatangan,  pernyataan : apakah anda pernah masuk negara  
ini dengan nama lain atau dokumen lain. Jika menjawab tidak (berarti  
berbohong), itu akan lebih beresiko lagi karena berarti false  
declaration yang kedua kali. Cara paling aman adalah meminta appeal  
hingga status banned dicabut, dan sementara ngga masuk Singapura jika  
keluar negeri.

3. Karena kasusnya hanya di Singapura, kemungkinan di negara lain  
tidak terjadi. Dengan catatan  KTP tidak ditunjukkan sebagai  
referensi kesalahan informasi. Darimana satu dokumen salah kalau  
tidak ada pembandingnya.  Jadi simpen aja KTP dan pakai ID laen yang  
informasi kelahirannya sama asal ada photonya misale SIM atau kertu  
mahasiswa. Eh tapi ini asumsinya KTP-nya yang salah loh.


4. Jika nanti banned itu udah dicabut artinya boleh masuk Singapura  
lagi, Lita harus tetap menyatakan dalam kartu kedatangan. Bukti  
pencabutan (surat resmi biasanya) harus dibawa sebagai bukti.   
Sebagai referensi kasus banned seperti Lita (tapi ini karena rokok)  
bisa dilihat di artikel Asia One (link     http://tinyurl.com/cldo9x).

Foreigners who manage to get their entry bans lifted must still  
declare on their disembarkation cards that they had been banned from  
entering Singapore previously.
The ICA spokesman explained: 'Once they make this declaration, they  
have to produce a letter from ICA stating that they have been allowed  
to re-enter Singapore.'


Alamat surat ICA :
Immigration & Checkpoints Authority
ICA Building
10 Kallang Road
Singapore 208718

Semoga segera selesai urusannya.



Salam,
Ambar Briastuti
www.ceritaambar.com | ym : ambar_briastuti | Adventures. Backpacking.  
Photography.


On 4 May 2009, at 09:50, lita indah sari wrote:



Dear all,

ada yang bisa bantu ?

Kemaren aku ke Singapore via batam lewat pelabuhan central batam  
dengan ferry penguin. Setibanya di imigrasi harbourfront , imigrasi  
memeriksa paspor dan ktp. Ternyata ada perbedaan bulan lahir di  
paspor januari & di ktp agustus. Kemuadian aku dibanned untuk masuk  
singapore selama 2 tahun. Ada yang punya pengalaman sama ? Orang  
Imigrasinya bilang kirim aja surat pernyataan ke imigrasi Sing utk  
mencabut banned tersebut disertakan dengan copy paspor & copy ktp  
yang benar. Kemudian tunggu sampai ada jawaban surat dari imigrasi &  
banned akan dicabut. Ada yang punya pengalaman seperti ini ? Paspor  
saya dicap S1 . Apakah di imigrasi negara lain akan menjadi masalah?  
Apakah harus ganti paspor lagi atau bagaimana ? Karena data , sidik  
jari,foto & paspor saya sudah masuk data di imigrasi Sing & tidak  
diperbolehkan masuk ke Singapore selama 2 tahun.

Thanks & regards

Lita.






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke