Om Ossy, Da Rifi, Nanda dan rekan2 yang mo transit di London.

Rupanya Om Ossy sempat 'tersilap' juga. Dari halaman UK visa (sekarang terpisah 
dengan Home Office website 
http://www.ukvisas.gov.uk/en/doineedvisa/visadatvnationals) disitu ada dua buah 
tabel.

Yang pertama adalah daftar negara yang disebut Visa National (tercatat ada 110 
negara), sedangkan daftar dibawahnya adalah negara yang memerlukan DATV (ada 54 
negara). Memang judul diatasnya adalah Visa and Direct Airside Transit Visa 
(DATV) nationals tetapi ternyata dibagi menjadi dua seksi.  

Jika dilihat dengan seksama, Indonesia ada di daftar visa national tetapi tidak 
berada di daftar DATV. Sebenere ini adalah kabar gembira terutama buat temen2 
yang transit <24 jam di bandara London. Karena berarti pemerintah Inggris tidak 
meminta tambahan visa untuk mampir jika pengunjung mampu menunjukkan syarat 
untuk bisa ngendon sementara.

Ini ditegaskan lagi di bagian Q&A di 
http://www.ukvisas.gov.uk/en/howtoapply/infs/inf20transit

Saya kira bahasa inggrisnya cukup baku, cuma memang perlu pemahaman sedikit 
kompleks. Di link diatas, disebutkan bahwa visa national (ke 110 negara 
termasuk indonesia) harus mempunyai visa untuk transit. Namun dibawahnya 
dijelaskan "Some of these people may be able to 'transit without visa' (TWOV)" 

Nah siapa sih yang bisa lewat tanpa visa? itu diterangkan lagi dibawahnya. 
Kalimatnya menjadi "If you will be staying in the UK for up to 48 hours before 
you continue your journey, you will need a 'visitor in transit' visa. If you 
want to stay in the UK for longer than 48 hours, you will need to apply for a 
visit visa".

Yang berarti, jika lebih dari 24 jam transit, maka TETAP perlu visa pengunjung 
transit. 

Cuma yang agak riskan adalah disebutkan TMOW ini ditentukan sepenuhnya oleh 
petugas imigrasi Inggris di bandara. 

Seperti yang dijelaskan Da Rifi yang dicek visa di Bangkok, pada dasarnya semua 
maskapai akan menanyakan hal ini. Susahnya, adalah pemahaman petugas di 
lapangan (ie mbak yang jaga cek in) berbeda dengan aturan tertulis pihak 
Imigrasi. Jadi cek dan ricek dengan maskapai yang bersangkutan. Bila perlu 
dibawa aja ketentuan yang dijelaskan oleh Home Office diatas. Resikonya adalah 
ditolak masuk maskapai karena ngga punya transit visa.

Tapi jika kita cuma transit kurang dari 24 jam dan bisa menunjukkan tiket 
penerbangan selanjutnya ke Eropa, mereka tentu akan melihat lagi peraturannya. 

So, dalam hal ini menurut saya aturan imigrasi Inggris udah jelas banget. Cuman 
implementasinya kepada jajaran maskapai, saya masih meragukan. Tapi semoga ini 
cuma kekhawatiran saya aja, terutama buat rekan2 yang udah telanjur beli 
Airasia via KL ke London sebelum take off ke negara Eropa lainnya. 

Ini karena Airasia berbasis di Malaysia -negara yang tidak termasuk dalam 
daftar visa national untuk masuk negara Inggris. Orang Malaysia cukup memakai 
paspor untuk mengunjungi London. 

Semoga membantu.

Salam,
Ambar

 

--- In [email protected], Dandossi Matram <dando...@...> wrote:
>
> Mbak Ambar,
> 
> Kalau saya baca lagi, Indonesia masuk ke DATV, bukankah berarti (krn kita
> masuk ke DATV) walau transit kurang dari 24 jam,kita tetap perlu visa?
> 
> Maaf nih, bahasa inggris saya gak bagus2 sekali ...
> 
> Ossy
> 

Kirim email ke