Dear rekan-rekan sekalian, Ini update saya mengenai pembuatan paspor
1. Datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sesuai perjanjian hari ini 9 Nov 2009 jam 7.40 pagi. Sampai di sana sudah ada beberapa orang menunggu. 2. Bertemu petugas penerima antrian 3. Kira-kira 8.05, dipanggil dan dapat antrian nomor 1 utk bayar (yipeeeeee ...) Balik dan tunggu dipanggil lagi ke loket nomor 2 tempat saya menyerahkan semua berkas tanggal 3 Nov kemarin. 4. Tunggu kira-kira 5 - 10 menit dan dipanggil utk dapat berkas pembayaran. Sebelum bayar diminta cek dulu nama, tempat dan tanggal lahir utk pembuat paspor apakah sudah betul. Kalau sudah betul menuju loket pembayaran yang ada di samping kanan setelah pintu masuk. 5. Serahkan berkas dan langsung bayar Rp. 270.000 dengan rincian Rp. 200.000 utk SPRI/Paspor, Rp. 50.000 utk TI (mungkin maksudnya biaya online kali ya) dan Rp. 15.000 utk sidik jari (sidik jari dilakukan online juga di mesin jadi tidak seperti dulu yang menggunakan tinta.) kemudian tunggu panggilan untuk foto. Herannya, anak saya (18 bulan) tidak diambil sidik jarinya tuh tapi tetap saja diminta bayar. 6. Kira-kira 5 - 10 menit kemudian dipanggil untuk foto dan di sinilah perjuangan dimulai. Seperti dugaan, anak saya nguamuk luar biasa waktu mau difoto. Dia nangis kuenceng. Dibujuk bagaimana pun tidak mau diam. Akhirnya keluar dulu. Beberapa kali balik tetap nguamuk. Akhirnya setelah agak siang,mungkin karena cape, dia mau diam. Duh, betul2 kasian tapi tidak ada cara lain. Kata petugas di sana, ada yang sampai bolak-balik 4x baru bisa foto, itupun tetap saja anaknya nangis. Waktu di sana juga ada beberapa anak dan 1 bayi yang difoto. Jadi tips saya adalah kalau mau buat paspor utk bayi, USAHAKAN BUAT WAKTU MEREKA BELUM TERLALU BANYAK GERAK ATAU WAKTU MEREKA SUDAH BISA DIMINTA DIAM DAN TIDAK MENANGIS :p Sengaja saya tulis dengan huruf besar utk mereka yang mau foto bayi agar persiapan. Padahal kita sudah bilang jauh-jauh hari di rumah untuk tidak nangis tapi tetap saja ngamuk :p 7. Setelah foto (yg hasilnya tidak bagus2 amat :p), ambil berkas dan ke ruang sebelah utk dapat nomor antrian wawancara. Khusus saya dapat giliran khusus karena anak terus ngamuk :p tapi tidak khusus juga sih karena toh seharusnya saya dapat giliran pertama :p 8. Petugas memeriksa berkas dll secepat mungkin karena anak saya terus ngamuk :p dan kami (ayah dan ibu) diminta tanda-tangan di berkas paspor. Beres, dapat berkas-berkas pengambilan paspor. 9. Keluar ruang wawancara, di sebelah kiri ada ruang pengambilan paspor. Tanya ke sana kapan bisa diambil, ternyata 1 minggu kemudian, yaitu tanggal 16 Nov jam 15.00- 16.00. Perhatikan: Kalau mau ambil sesuai jadwal jamnya memang segitu tapi kalau ambil lewat dari jadwal bisa dari pagi. 10. Pulang deh sambil menghibur anak:p BTW, yang kemarin tanya apakah kalau orang luar Jakarta bisa buat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta, jawabannya : BISA, sudah saya tanyakan ke petugas, asal semua surat lengkap. Soalnya kemarin kami sempat bingung juga kalau ternyata harus bawa babysitter ke luar negeri, dia harus buat paspor dimana di kampungnya :p Semoga menolong. [Non-text portions of this message have been removed]
