Hai teman-teman.. aku mau tanya.. mohon dijawab.. sukur2 sekalian ada link resminya.. sebab sudah saya tanyakan ke mbah gugel, masih belum ketemu jawabannya.
mengingat per 1 januari 2010 mulai berlangsung perdagangan bebas Asean - China, nah.. 1. barang-barang apa saja yang tidak boleh dibawa dari luar negeri? 2. bandara/pelabuhan mana saja yang merupakan pintu masuk impor? Ini saya alami kemarin sepulang dari Singapura lewat Adi Sucipto Yogya, 4 apel dan 2 plum yang saya bawa dalam tas plastik yg sudah robek (memang tidak habis ketika kami makan di Spore, tapi sayang kalo dibuang) disita oleh karantina dan saya harus menandatangani berita acaranya... Sebegitukah peraturannya? Terima kasih atas jawaban teman-teman.. Salam JP
