Dear all,

Mau berbagi info mengenai pembuatan Pasport. Saya adalah warga kota medan yang 
saat ini bekerja di Jakarta. Tanggal 15 saya membuat paspor di Kantor Imigrasi 
Jakarta Pusat. Setelah Beberapa hari sebelumnya saya membeli berkas dengan 
membayar 6000 yang seharusnya gratis karena ada tertulis lembar pengajuan 
paspor GRATIS :D.

Disatu meja di luar dari ruangan yang berjejer duduk seorang petugas yang 
memberikan nomor sambil memeriksa kelengkapan dokumen sebelum nantinya di 
panggil kembali. 
Setelah mendapat nomor antrian untuk pemeriksaan berkas, saya dipanggil ke 
loket no 2. Permintaan saya untuk mengajukan perpanjangan Paspor di tolak! 
Alasannya, dokumen tidak lengkap.
Didalam map tertulis persyaratan pembuatan paspor yang harus disertakan dalam 
map adalah :
- Akte lahir/ ijasah
- KTP
- Paspor lama
- Kartu Keluarga
- Surat pengantar dari tempat bekerja bagi karyawan

Merasa dokumen yang di butuhkan sudah saya lengkapi dan di meja saat 
pengambilan nomor petugas tidak berkata apa-apa yang artinya menurut saya 
dokumen telah lengkap. Saya langsung menanyakan alasan perpanjangan paspor di 
tolak. Pak J di loket 2 mengatakan bahwa saya harus menyertakan Akte lahir 
karena saya lahir di atas tahun 1970. Berhubung akte lahir tidak saya bawa dan 
yang asli ada di Medan saya langsung mempertanyakan persyaratan tersebut karena 
sebelumnya saya pernah mengurus sendiri dan sebelumnya saya serahkan telah saya 
baca terlebih dahulu syarat pembuatannya. Karena di dalam amplop tertulis jelas 
Akte lahir/ Ijasah yang artinya dokumen pelengkap boleh akte lahir ATAU ijasah. 
Sebelum sempat saya berargumen, si bapak langsung mengatakan selain karena Akte 
Lahir, pekerjaan saya di formulir pengajuan berbeda dengan yang tertera di 
Kartu Keluarga. Di kartu keluarga saya tertulis pegawai swasta sedangkan di 
formulir tertulis mahasiswa. Untuk masalah pekerjaan yang berbeda di KK dengan 
formulir pengajuan jika memang tidak bekerja harus meminta surat dari lurah 
untuk menyatakan tidak bekerja. Menyebalkan!!! Saat ini saya memang bekerja dan 
saya kuliah juga, tapi karena pengalaman pada saat pembuatan paspor di medan, 
status pekerjaan saya buat mahasiswa dan tidak masalah jadi saya lakukan hal 
yang sama.

Rasanya kesel banget waktu di tolak apalagi waktu dengar alasan penolakan 
langsung aroma perdebatan keluar. Sungguh alasan yang dibuat2 menurut saya.

Dengan alasan saat ini sedang dalam program pembuatan paspor online jadi 
persyaratan tersebut harus dipenuhi. Jika memang  persyaratan tersebut baku 
harusnya ada tertulis jadi semua orang bisa mempersiapkannya. Hal itu juga yang 
saya katakan kepada staf imigrasi tersebut, persyaratannya emang seperti itu 
mbak karena sekarang pembuatan paspor sudah online. Saya berargumentasi 
mengenai akte lahir mengingat persyaratan jelas tertulis Akte lahir/ Ijasah 
yang artinya dokumen pelengkap boleh akte lahir ATAU ijasah. Jika memang aturan 
tersebut harus ada seharusnya tertulis jelas. Si Bapak J berkilah dengan 
mengatakan ada kok bu tertulis sambil tangannya meraih brosur sambil membuka 
brosur menunjukkan apa yang dia maksud, saya langsung tanyakan dimana pak ada 
tertulis? ternyata di brosur pun tertulis dengan jelas Akte lahir/ Ijasah. 
Akhirnya si bapak berbicara gini deh mbak, minta tolong aja orang di medan 
untuk ngefax akte lahirnya yang aslinya nyusul pas wawancara dan untuk surat 
pengantarnya harus ada kop surat perusahaan dan di antarkan sebelum jam 
setengah 3 ya mbak. 
Jam 3 saya masukin dokumen pelengkap yang dibutuhkan dan diminta untuk datang 
lagi pada tanggal 20 Juli.

Tanggal 20 Juli, saya ambil nomor antrian lagi dan kembali ke loket 2 ditangani 
oleh Pak J, diperiksa kembali berkas-berkas dan proses selanjutnya pembayaran. 
Pengeras suara menyebutkan untuk menyediakan uang sebesar 270.000 untuk 
pembayaran paspor dan akan dpanggil sesuai dengan nomor antrian yang telah di 
berikan. Proses selanjutnya setelah membayar adalah berfoto dan wawancara. 
Pada saat wawancara, pertanyaan yang di ajukan hanya tujuan keberangkatan ke 
luar negeri dan berkas-berkas di periksa kembali. Petugas memberikan secarik 
kertas yang berisikan data-data yang nantinya akan tertera di dalam paspor. 
Saya diminta untuk memeriksa kembali nama dan tanggal lahir yang tertera di 
secarik kertas tersebut. Ternyata nama ada sedikit perbedaan, setelah saya 
jelaskan mengenai akte lahir tersebut akhirnya petugas merubah nama sesuai 
dengan paspor lama dengan alasan paspor lama telah memiliki visa. 

Selesai wawancara tanpa petunjuk kapan kembali untuk mengambil paspor dengan 
inisiatif sendiri saya menanyakan ke loket pengambilan paspor. Petugas meminta 
bukti pembayaran lalu mengecap di kertas tersebut 27 Juli.

Tanggal 28 Juli, saya mengambil paspor tersebut karena tanggal 27 Juli ada 
urusan kerjaan. Pengambilan sangat mudah, menyerahkan bukti pengambilan lalu 
diminta untuk mengkopi paspor baru dan lama dan menyerahkan potokopi tersebut. 
Setelah diserahkan, menandatangani buku pengambilan paspor. 

Demikian pengalaman saya membuat paspor semoga dapat membantu teman-teman 
backpacker untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan supaya gak bolak 
balik ke kantor imigrasi kayak orang gak ada kerjaan (masih sedikit kesal :P)

Oh ya, berikut rincian biaya pembuatan paspor:
- Pembelian formulir pembuatan paspor 6.000
- Pembuatan Paspor 270.000

Total 276.000

Note : Lama pembuatan 12 hari berdasarkan pengalaman saya masukin formulir 
tanggal 15 Juli dan pengambilan tanggal 27 Juli.   


Salam,

Siscaria



                                          

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke