Dear all,
Mau berbagi info mengenai pembuatan Pasport. Saya adalah warga kota medan yang
saat ini bekerja di Jakarta. Tanggal 15 saya membuat paspor di Kantor Imigrasi
Jakarta Pusat. Setelah Beberapa hari sebelumnya saya membeli berkas dengan
membayar 6000 yang seharusnya gratis karena ada tertulis lembar pengajuan
paspor GRATIS :D.
Disatu meja di luar dari ruangan yang berjejer duduk seorang petugas yang
memberikan nomor sambil memeriksa kelengkapan dokumen sebelum nantinya di
panggil kembali.
Setelah mendapat nomor antrian untuk pemeriksaan berkas, saya dipanggil ke
loket no 2. Permintaan saya untuk mengajukan perpanjangan Paspor di tolak!
Alasannya, dokumen tidak lengkap.
Didalam map tertulis persyaratan pembuatan paspor yang harus disertakan dalam
map adalah :
- Akte lahir/ ijasah
- KTP
- Paspor lama
- Kartu Keluarga
- Surat pengantar dari tempat bekerja bagi karyawan
Merasa dokumen yang di butuhkan sudah saya lengkapi dan di meja saat
pengambilan nomor petugas tidak berkata apa-apa yang artinya menurut saya
dokumen telah lengkap. Saya langsung menanyakan alasan perpanjangan paspor di
tolak. Pak J di loket 2 mengatakan bahwa saya harus menyertakan Akte lahir
karena saya lahir di atas tahun 1970. Berhubung akte lahir tidak saya bawa dan
yang asli ada di Medan saya langsung mempertanyakan persyaratan tersebut karena
sebelumnya saya pernah mengurus sendiri dan sebelumnya saya serahkan telah saya
baca terlebih dahulu syarat pembuatannya. Karena di dalam amplop tertulis jelas
Akte lahir/ Ijasah yang artinya dokumen pelengkap boleh akte lahir ATAU ijasah.
Sebelum sempat saya berargumen, si bapak langsung mengatakan selain karena Akte
Lahir, pekerjaan saya di formulir pengajuan berbeda dengan yang tertera di
Kartu Keluarga. Di kartu keluarga saya tertulis pegawai swasta sedangkan di
formulir tertulis mahasiswa. Untuk masalah pekerjaan yang berbeda di KK dengan
formulir pengajuan jika memang tidak bekerja harus meminta surat dari lurah
untuk menyatakan tidak bekerja. Menyebalkan!!! Saat ini saya memang bekerja dan
saya kuliah juga, tapi karena pengalaman pada saat pembuatan paspor di medan,
status pekerjaan saya buat mahasiswa dan tidak masalah jadi saya lakukan hal
yang sama.
Rasanya kesel banget waktu di tolak apalagi waktu dengar alasan penolakan
langsung aroma perdebatan keluar. Sungguh alasan yang dibuat2 menurut saya.
Dengan alasan saat ini sedang dalam program pembuatan paspor online jadi
persyaratan tersebut harus dipenuhi. Jika memang persyaratan tersebut baku
harusnya ada tertulis jadi semua orang bisa mempersiapkannya. Hal itu juga yang
saya katakan kepada staf imigrasi tersebut, persyaratannya emang seperti itu
mbak karena sekarang pembuatan paspor sudah online. Saya berargumentasi
mengenai akte lahir mengingat persyaratan jelas tertulis Akte lahir/ Ijasah
yang artinya dokumen pelengkap boleh akte lahir ATAU ijasah. Jika memang aturan
tersebut harus ada seharusnya tertulis jelas. Si Bapak J berkilah dengan
mengatakan ada kok bu tertulis sambil tangannya meraih brosur sambil membuka
brosur menunjukkan apa yang dia maksud, saya langsung tanyakan dimana pak ada
tertulis? ternyata di brosur pun tertulis dengan jelas Akte lahir/ Ijasah.
Akhirnya si bapak berbicara gini deh mbak, minta tolong aja orang di medan
untuk ngefax akte lahirnya yang aslinya nyusul pas wawancara dan untuk surat
pengantarnya harus ada kop surat perusahaan dan di antarkan sebelum jam
setengah 3 ya mbak.
Jam 3 saya masukin dokumen pelengkap yang dibutuhkan dan diminta untuk datang
lagi pada tanggal 20 Juli.
Tanggal 20 Juli, saya ambil nomor antrian lagi dan kembali ke loket 2 ditangani
oleh Pak J, diperiksa kembali berkas-berkas dan proses selanjutnya pembayaran.
Pengeras suara menyebutkan untuk menyediakan uang sebesar 270.000 untuk
pembayaran paspor dan akan dpanggil sesuai dengan nomor antrian yang telah di
berikan. Proses selanjutnya setelah membayar adalah berfoto dan wawancara.
Pada saat wawancara, pertanyaan yang di ajukan hanya tujuan keberangkatan ke
luar negeri dan berkas-berkas di periksa kembali. Petugas memberikan secarik
kertas yang berisikan data-data yang nantinya akan tertera di dalam paspor.
Saya diminta untuk memeriksa kembali nama dan tanggal lahir yang tertera di
secarik kertas tersebut. Ternyata nama ada sedikit perbedaan, setelah saya
jelaskan mengenai akte lahir tersebut akhirnya petugas merubah nama sesuai
dengan paspor lama dengan alasan paspor lama telah memiliki visa.
Selesai wawancara tanpa petunjuk kapan kembali untuk mengambil paspor dengan
inisiatif sendiri saya menanyakan ke loket pengambilan paspor. Petugas meminta
bukti pembayaran lalu mengecap di kertas tersebut 27 Juli.
Tanggal 28 Juli, saya mengambil paspor tersebut karena tanggal 27 Juli ada
urusan kerjaan. Pengambilan sangat mudah, menyerahkan bukti pengambilan lalu
diminta untuk mengkopi paspor baru dan lama dan menyerahkan potokopi tersebut.
Setelah diserahkan, menandatangani buku pengambilan paspor.
Demikian pengalaman saya membuat paspor semoga dapat membantu teman-teman
backpacker untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan supaya gak bolak
balik ke kantor imigrasi kayak orang gak ada kerjaan (masih sedikit kesal :P)
Oh ya, berikut rincian biaya pembuatan paspor:
- Pembelian formulir pembuatan paspor 6.000
- Pembuatan Paspor 270.000
Total 276.000
Note : Lama pembuatan 12 hari berdasarkan pengalaman saya masukin formulir
tanggal 15 Juli dan pengambilan tanggal 27 Juli.
Salam,
Siscaria
[Non-text portions of this message have been removed]