Dodi,
Pengalaman saya th 2005 pernah dicopet di dalam ferry Spore-Batam, 1. Buat surat lapor kehilangan paspor di kepolisian 2. Pasang iklan kecil di Koran menyatakan kita kehilangan paspor & Koran yang ada iklannya ini harus dibawa waktu bikin paspor baru 3. Setelah itu kita harus ke bagian tertentu di imigrasi (sorry lupa bagiannya, kalau nggak salah sih bagian penyidikan & pemeriksaan) nanti kita dibuatkan berita acara kehilangan. Akan lebih mudah kalau kita ingat nomor paspor kita yang hilang, termasuk mereka akan minta disebutkan nomor paspor-paspor kita sebelumnya. 4. Step selanjutnya sama dengan pembuatan paspor baru, tetapi biaya pembuatannya sebesar 3x lipat dari harga paspor baru. Waktu itu saya bayar Rp.600ribu dan ada kuitansi resmi dari imigrasi. Semoga bisa membantu, Emy [Non-text portions of this message have been removed]
