Kursus Kompensasi Penyakit Akibat Kerja di Jakarta 26-27 Mei 2009

Yth Direktur, Manajer HRD, Manajer HSE, Dokter Perusahaan, Paramedik Perusahaan,

Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit biasa di kalangan pekerja, yang bisa 
dibuktikan ada kaitannya dengan pekerjaan atau lingkungan kerja. Kaitan itu 
bisa penyakit disebabkan langsung oleh lingkungan kerja seperti tuli akibat 
kebisingan. Penyakit Akibat Kerja itu bisa disebabkan secara tak langsung oleh 
pekerjaan, misalnya pekerjaan mencetuskan terjadinya penyakit (tukang lem 
karpet yang menderita asthma akibat adanya formaldehid sebagai pelarut karpet). 
Bisa juga penyakit yang sudah ada misalnya hipertensi yang diperberat oleh
 pekerjaan mengatur lalu lintas udara. Penyakit Akibat Kerja bisa terjadi juga 
apabila pekerjaan mempermudah terjadinya penyakit, seperti dokter anestesi yang 
kecanduan narkoba, akibat mudahnya mendapat pethidine yang dipakai untuk pasien 
sehari -hari.

Setiap adanya penyakit di kalangan pekerja tentu saja akan merugikan 
perusahaan. Untuk penyakit akibat kerja perusahaan diwajibkan undang2 untuk 
mengasuransikan penyakit ini. Pemerintah menunjuk Jamsostek sebagai pelaksana 
asuransi penyakit akibat kerja. Tentu saja asuransi ini mempunyai batas 
maksimum penggantian ruginya, berdasarkan besarnya premium. Tentu saja ganti 
rugi itu tidak memuaskan semua pihak.

Jika pekerja tidak puas dengan ganti rugi itu, dia bisa naik banding dengan 
mengajukan tuntutan ganti ruginya melalui jalur perdata. Dia bisa bekerjasama 
dengan pengacara dan tuntutan itu ditujukan langsung kepada perusahaan.

Nah jika mau berdiskusi lebih lanjut mengenai ganti rugi
 ini, silakan mendaftarkan diri pada pelatihan Penyakit Akibat Kerja di Jakarta 
26-27 Mei 2009. Silakan hubungi ibu Indah di HP No 0811 9931 727 atau ibu Atik 
di HP 0813 1052 0490, atau telepon di 021 734 3651 dan fax: 021 735 8966 atau 
email ke: yayasan_sudjoko_kuswa...@yahoo.com.

Sampai jumpa di pelatihan,

Salam,


Aprilia Budihartini untuk
Dr Sudjoko Kuswadji MSc(OM) PKK SpOk
Konsultan dan Fasilitator Kesehatan Kerja
========================================






      

Kirim email ke