Kursus Kompensasi Penyakit Akibat Kerja di Jakarta 26-27 Mei 2009 Yth Direktur, Manajer HRD, Manajer HSE, Dokter Perusahaan, Paramedik Perusahaan,
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit biasa di kalangan pekerja, yang bisa dibuktikan ada kaitannya dengan pekerjaan atau lingkungan kerja. Kaitan itu bisa penyakit disebabkan langsung oleh lingkungan kerja seperti tuli akibat kebisingan. Penyakit Akibat Kerja itu bisa disebabkan secara tak langsung oleh pekerjaan, misalnya pekerjaan mencetuskan terjadinya penyakit (tukang lem karpet yang menderita asthma akibat adanya formaldehid sebagai pelarut karpet). Bisa juga penyakit yang sudah ada misalnya hipertensi yang diperberat oleh pekerjaan mengatur lalu lintas udara. Penyakit Akibat Kerja bisa terjadi juga apabila pekerjaan mempermudah terjadinya penyakit, seperti dokter anestesi yang kecanduan narkoba, akibat mudahnya mendapat pethidine yang dipakai untuk pasien sehari -hari. Setiap adanya penyakit di kalangan pekerja tentu saja akan merugikan perusahaan. Untuk penyakit akibat kerja perusahaan diwajibkan undang2 untuk mengasuransikan penyakit ini. Pemerintah menunjuk Jamsostek sebagai pelaksana asuransi penyakit akibat kerja. Tentu saja asuransi ini mempunyai batas maksimum penggantian ruginya, berdasarkan besarnya premium. Tentu saja ganti rugi itu tidak memuaskan semua pihak. Jika pekerja tidak puas dengan ganti rugi itu, dia bisa naik banding dengan mengajukan tuntutan ganti ruginya melalui jalur perdata. Dia bisa bekerjasama dengan pengacara dan tuntutan itu ditujukan langsung kepada perusahaan. Nah jika mau berdiskusi lebih lanjut mengenai ganti rugi ini, silakan mendaftarkan diri pada pelatihan Penyakit Akibat Kerja di Jakarta 26-27 Mei 2009. Silakan hubungi ibu Indah di HP No 0811 9931 727 atau ibu Atik di HP 0813 1052 0490, atau telepon di 021 734 3651 dan fax: 021 735 8966 atau email ke: yayasan_sudjoko_kuswa...@yahoo.com. Sampai jumpa di pelatihan, Salam, Aprilia Budihartini untuk Dr Sudjoko Kuswadji MSc(OM) PKK SpOk Konsultan dan Fasilitator Kesehatan Kerja ========================================