sebenarnya kalo saya sebagai orang PLN selalu melihat bisnis, kalo ada pihak hotel mau bayar 1500 rp/kwh atau 2000 rp/kwh berarti saya hrs bangun pembangkit dibawah harga segitu, agar bagaimana caranya PLN mendapat margin keuntungan
memang benar kenyataannya di lapangan , beberapa pejabat PLN tidak berani mengikiuti harga 0.8xHPP atau 0.6xHPP karena ada perbedaan harga dengan daerah lain sehingga takut diperiksa KPK inilah yg membuat investor tdk jalan sehingga pertumbuhan lambat seharusnya pihak pemerintah harus menetapkan standar harga, minimum dan maksimum, misalkan harga sewa Diesel pake HSD = ...berapa? harga sewa Diesel pake MFO=...berapa? harga sewa Coal Gasifier = ....berapa? harga PLTMH = ...berapa? dan aturan ini hrs jelas berlaku dimana sehingga pejabat PLN yg bersangkutan tidak ragu dan takut dan yg paling penting adalah waktu (TIME), saya lihat di Kepmen ESDM, sangat lama sekali ijin untuk membangun suatu pembangkit dan harus disesuaikan dgn RUPTL setempat saya sebagai org PLN baru tau dan baru membaca hal ini, maklum baru masuk PLN sih semoga pejabat yg berwenang bisa merevisi jangan terlalu birokratis utk bangun pembangkit wong di luar negeri aja kayaknya tdk ada pejabat yg ditangkap karena membangun pembangkit listrik? Ibadahnya lebih banyak karena membantu menerangi anak sekolah belajar dan mengaji!!! -Ricky- http://ricky.ap2bkendari.com ----- Original Message ---- From: Dodiek EL <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Friday, May 2, 2008 14:48:06 Subject: [indonesia] Fatamorgana formula KepMen ESDM 0,8 x HPP listrik dan 0,6 x HPP listrik < energi terbarukan Rekans, Setahu saya belum ada success story ’deal’ harga transaksi listrik dari energi terbarukan didasarkan formula tsb mencapai lebih dari Rp.1000,-/kWh luar sistem Jawa-Bali, padahal biaya produksi listrik PLTD luar Jawa-Bali (isolated) sekitar Rp.2500 ~ Rp.3000,-/kWh. Kenapa . . karena otoritas pembeli listrik (d/h PT. PLN) bersedia membeli harga listrik kurang dari Rp. 500,-/kWh referensi PLTMH, atau lebih rendah dari rata-rata TDL bersubsidi. Alasannya intepretasi pihak pembeli bahwa formula 0,8 = faktor maksimum, jadi artinya faktor bisa lebih kecil tergantung negosiasi kedua pihak dan/atau proses tender. Artinya produk regulasi formula tsb ’jauh panggang dari api’, alias tidak aplikatif dilapangan. Kondisi keuangan pemerintah (cq. PLN) saat ini, berdampak lebih 100 juta rakyat masih mengalami gelap gulita pada malam hari karena belum menikmati pelayanan listrik, jutaan calon pelanggan (mampu bayar listrik) menunggu ketidakpastian, seiring dengan pertumbuhan populasi penduduk + 1,4 % per tahun. Beberapa hotel batal dibangun karena tidak ada supply listrik dikawasan wisata, padahal management hotel bersedia bayar listrik sekitar Rp. 1500,-/kWh. Satu terobosan solusi adalah jual listrik langsung pada konsumen pada wilayah yang belum ada jaringan listrik PLN dengan skema BOO, bisa oleh PemDa, investor, Koperasi atau bentuk kolaborasi para pihak. Banyak masyarakat memiliki daya beli relatif tinggi karena peningkatan penghasilan dari harga komoditas perkebunan & pertanian naik tajam. Ada yang punya gagasan kreatif ? Salam, Dodiek Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com--Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi sertakasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat.Info pengelolaan milis Indonesia next better :http://pub.nextbetter.net/files/info-milist-indonesia.txt Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
