sebenarnya kalo saya sebagai orang PLN selalu melihat bisnis,
kalo ada pihak hotel mau bayar 1500 rp/kwh atau 2000 rp/kwh berarti saya hrs 
bangun pembangkit dibawah harga segitu, agar bagaimana caranya PLN mendapat 
margin keuntungan

memang benar kenyataannya di lapangan , beberapa pejabat PLN tidak berani 
mengikiuti harga 0.8xHPP atau 0.6xHPP
karena ada perbedaan harga dengan daerah lain sehingga takut diperiksa KPK
inilah yg membuat investor tdk jalan sehingga pertumbuhan lambat

seharusnya pihak pemerintah harus menetapkan standar harga, minimum dan 
maksimum, misalkan

harga sewa Diesel pake HSD = ...berapa?
harga sewa Diesel pake MFO=...berapa?
harga sewa Coal Gasifier = ....berapa?
harga PLTMH = ...berapa?

dan aturan ini hrs jelas berlaku dimana sehingga pejabat PLN yg bersangkutan 
tidak ragu dan takut
dan yg paling penting adalah waktu (TIME), saya lihat di Kepmen ESDM, sangat 
lama sekali ijin untuk membangun suatu pembangkit dan harus disesuaikan dgn 
RUPTL setempat

saya sebagai org PLN baru tau dan baru membaca hal ini, maklum baru masuk PLN 
sih
semoga pejabat yg berwenang bisa merevisi jangan terlalu birokratis utk bangun 
pembangkit
wong di luar negeri aja kayaknya tdk ada pejabat yg ditangkap karena membangun 
pembangkit listrik?
Ibadahnya lebih banyak karena membantu menerangi anak sekolah belajar dan 
mengaji!!!




 
-Ricky-
http://ricky.ap2bkendari.com



----- Original Message ----
From: Dodiek EL <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, May 2, 2008 14:48:06
Subject: [indonesia] Fatamorgana formula KepMen ESDM 0,8 x HPP listrik dan 0,6 
x HPP listrik < energi terbarukan

Rekans, Setahu saya belum ada success story ’deal’ harga transaksi listrik dari 
energi terbarukan didasarkan formula tsb mencapai lebih 
dari Rp.1000,-/kWh luar sistem Jawa-Bali, padahal biaya produksi listrik PLTD 
luar Jawa-Bali (isolated) sekitar Rp.2500 ~ Rp.3000,-/kWh. 
Kenapa . . karena otoritas pembeli listrik (d/h PT. PLN) bersedia membeli harga 
listrik 
kurang dari Rp. 500,-/kWh referensi PLTMH, atau lebih rendah dari rata-rata TDL 
bersubsidi. 
Alasannya intepretasi pihak pembeli bahwa formula 0,8 = faktor maksimum, jadi 
artinya faktor bisa lebih kecil tergantung negosiasi kedua pihak dan/atau 
proses tender. 
Artinya produk regulasi formula tsb ’jauh panggang dari api’, alias
 tidak aplikatif dilapangan. Kondisi keuangan pemerintah (cq. PLN) saat ini, 
berdampak lebih 100 juta rakyat masih mengalami gelap gulita pada malam hari 
karena belum menikmati pelayanan listrik, 
jutaan calon pelanggan (mampu bayar listrik) menunggu ketidakpastian, seiring 
dengan pertumbuhan populasi penduduk + 1,4 % per tahun. 
Beberapa hotel batal dibangun karena tidak ada supply listrik dikawasan wisata, 
padahal management hotel bersedia bayar listrik sekitar Rp. 1500,-/kWh. Satu 
terobosan solusi adalah jual listrik langsung pada konsumen pada wilayah yang 
belum ada jaringan listrik PLN dengan skema BOO, 
bisa oleh PemDa, investor, Koperasi atau bentuk kolaborasi para pihak. 
Banyak masyarakat memiliki daya beli relatif tinggi karena peningkatan 
penghasilan dari harga komoditas perkebunan & pertanian naik tajam.
 Ada yang punya gagasan kreatif ? Salam, Dodiek
Send instant messages to your online friends 
http://uk.messenger.yahoo.com--Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan 
kaidah ilmu/teknologi sertakasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi 
kebahagiaan dunia dan akhirat.Info pengelolaan milis Indonesia next better 
:http://pub.nextbetter.net/files/info-milist-indonesia.txt




Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke