----- Forwarded Message ----
From: Hafid Baradja <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, June 6, 2008 1:43:26 PM
Subject: Sikap Adil kepada FPI
Sikap Adil Kepada FPI
(Pasca Kasus Kekerasan di Monas)
Oleh Abu Muhammad Waskito *)
Ahad 1 Juni 2008, terjadi insiden kekerasan oleh
sebagian aktivis Front
Pembela Islam (FPI) terhadap sekelompok massa yang
menamakan diri
sebagai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama
dan Berkeyakinan
(AKKBB). TV-TV menayangkan tindakan kekerasan para
aktivis FPI terhadap
massa AKKBB yang sedang menggelar aksi mendukung
Ahmadiyyah. Disana ada
aksi pukulan, tendangan, cacian, pengrusakan fasilitas
sound system,
kaca mobil, dll. Pendek kata, kita semua sangat
prihatin melihatnya.
Tanpa menunggu waktu lagi, SBY langsung merespon.
Melalui jubir
kepresidenan, Andi Malarangeng, SBY mengecam aksi
anarkhis aktifis FPI
di Monas. Tanggal 2 Juni SBY berbicara langsung,
disiarkan TV-TV, bahwa
dia menuntut ada pengusutan tuntas, dan para pelaku
kekerasan ditindak
secara hukum. SBY juga menekankan, "Negara kita negara
hukum." Gayung
bersambut, JK berjanji akan menindak tegas pelaku
kekerasan di Monas.
MUI menyayangkan terjadinya kasus kekerasan di Monas
itu (Republika, 2
Juni 2008). Sementara Din Syamsuddin, Ketua Umum
Muhammadiyyah, setelah
pertemuan dengan SBY, dia mengecam FPI. Meskipun Din
tidak menuntut FPI
dibubarkan, dia mendukung langkah tersebut, jika
Pemerintah ingin
membubarkan FPI (www.jawapos.co.id, 2 Juni 2008). Arbi
Sanit, pakar
politik UI dan anggota PBHI, menuntut FPI dibubarkan
karena mengancam
kehidupan bersama (Republika, 3 Juni 2008). Sekjen GP
Anshor, Malik
Haramain, mengancam akan membubarkan FPI, kalau
pemerintah tidak tegas.
Di Cirebon markas FPI didatangi sekelompok pemuda dan
sempat terjadi
keributan kecil, hingga plang FPI dirobohkan oleh
pemuda-pemuda
tersebut
(berita siang GlobalTV, 2 Juni 2008).
Bukan hanya kali ini FPI diancam akan dibubarkan.
Sebelumnya juga
bergaung desakan agar ormas Islam yang terkenal dengan
aksi-aksi nahi
munkar ini dibubarkan saja. Pertanyaannya, layakkah
kita menghukum FPI
sedemikian keras (misalnya harus sampai dibubarkan)
pasca kasus
kekerasan di Monas itu? Masyarakat harus berani
melihat masalahnya
secara jernih, tidak ikut-ikutan emosi.
Saya melihat ada beberapa poin penting yang dilupakan
dalam kasus di
atas, padahal semua itu seharusnya dilihat secara
cermat, sehingga kita
bisa mengetahui apakah FPI telah berbuat zhalim atau
tidak?
Pertama, menurut Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris
Besar Heru Winarko,
beliau menyesalkan massa AKKBB. Pasalnya, mereka
mulanya hanya
berencana
berdemonstrasi di Bundaran HI, tetapi ternyata AKKBB
beraksi sampai ke
Monas. "Ternyata, mereka menuju Monas juga," kata
Kombes Heru Winarko
(Republika, 2 Juni 2008. Artikel berjudul, "Bentrokan
Akibat Pemerintah
Lamban," hal. 1).
Dari keterangan di atas, jelas AKKBB telah melanggar
hukum. Mereka
melampaui batas ijin aksi yang diajukan ke pihak
kepolisian. Jika
mereka
beraksi sesuai ijin semula, bisa jadi kasus tersebut
tidak perlu
terjadi.
Kedua, dalam tayangan dokumentasi kasus Monas di
GlobalTV siang hari,
disana diperlihatkan petikan kejadian-kejadian di
Monas tersebut. Pada
mulanya, para pemuda FPI hanya kumpul-kumpul di salah
satu lokasi Monas
sambil mendengarkan orasi pimpinan aksi yang membawa
TOA. Mereka kadang
bertakbir dan juga membaca kalimat "Laa ilaha illa
Allah".
Artinya, mereka tidak memiliki agenda untuk menyerang
siapapun. Aksi
mereka pada awalnya tertib, tidak anarkhis. Mulai
timbul masalah ketika
AKKBB melakukan aksi dan orasi dengan sound system
kuat, tidak jauh
dari
lokasi para aktivis FPI. Satu sisi, AKKBB mendukung
Ahmadiyyah, di sisi
lain mereka melakukan aksi di dekat para pemuda FPI.
Anda bisa
bayangkan, meneriakkan dukungan keras-keras untuk
Ahmadiyyah di dekat
telinga aktivis FPI. Itu bisa dianggap oleh mereka
sebagai nantangin
perang. Saya melihat, para pemuda FPI lebih tepat
disebut terprovokasi
oleh aksi massa AKKBB. Mereka tidak ada niatan sejak
awal untuk berbuat
kekerasan. Semula mereka beraksi dengan tertib.
Ketua MK, Jimly Asshidiqqie, berkomentar, "AKKBB harus
mawas diri,
menghentikan provokasi, dan kemudian jajaran NU,
Muhammadiyyah, sampai
ke daerah (juga harus mawas diri -pen). Begitu juga
dengan FPI, tidak
usah terprovokasi, ini bahaya benar." (Republika, 3
Juni 2008).
Ketiga, kalau melihat kejadian kekerasan itu, disana
terlihat dengan
jelas, bahwa komando aksi FPI di Monas berusaha keras
menertibkan para
aktivisnya. Mereka berusaha mencegah pemukulan,
tendangan, menenangkan
aktivis-aktivisnya. Terlihat berkali-kali sebagian
pemuda aktivis FPI
mencegah tindak kekerasan itu, meskipun mereka tidak
mampu mencegah
secara keseluruhan.
Jika disana terjadi kasus-kasus pemukulan, tendangan,
cacian, atau
perusakan fasilitas, apakah lalu mata kita buta untuk
melihat bahwa
disana juga ada upaya-upaya mendamaikan hati para
pemuda yang sudah
terbakar emosinya itu? Jika tidak ada upaya
mendamaikan, saya yakin
akan
jatuh korban sangat banyak. Minimnya korban dalam
kasus tersebut,
menunjukkan disana ada kontrol, meskipun tidak mampu
mencegah aksi-aksi
individu yang terlanjur terjadi.
Selain kita menyesalkan kasus kekerasan tersebut, kita
harus jujur
mengakui, bahwa para pemuda-pemuda FPI juga berusaha
mencegah kekerasan
itu sekuat tenaga. Semua ini harus dihargai. Pihak
kepolisian sering
berdalih, "Petugas polisi kan manusia juga." Polisi
bisa khilaf,
melakukan kekerasan di luar kontrol komando. Begitu
pula dengan kasus
para pemuda FPI itu. Secara komando tidak ada
instruksi kekerasan,
tetapi di lapangan terjadi, karena terbakar emosi.
Keempat, jika sebagian pelaku kekerasan di Monas
ditindak secara hukum,
tidak berarti lembaga FPI-nya harus dibubarkan. Itu
berbeda konteksnya.
Tindakan kekerasan di Monas dilakukan oleh -sebut
saja- oknum aktivis
FPI. Pelanggaran oleh oknum, tidak bisa di-gebyah uyah
untuk
menghancurkan sistem sebuah organisasi. Contoh, kasus
kekerasan oleh
oknum polisi di Universitas Nasional (Unas) Jakarta.
Ia dianggap kasus
kekerasan oleh oknum polisi, sehingga tidak perlu ada
tuntutan untuk
membubarkan lembaga Polri.
Begitu pula, kalau ada kasus kekerasan oleh sebagian
warga
Muhammadiyyah
-misalnya-, hal itu tidak perlu dikembangkan menjadi
"bola liar" untuk
membubarkan istitusi Muhammadiyyah. Kasus kekerasan
oleh oknum tetap
dialamatkan kepada oknum, bukan kepada institusi.
Termasuk, ketika Munarman dijadikan salah satu dari
lima tersangka
kasus
di atas. Dia tetap disebut sebagai oknum, bukan
sebagai lembaga FPI
secara umum. Kasus kekerasan di Monas adalah
individual case, bukan
organization case. Kalau setiap kasus individu bisa
menjadi dalih untuk
membubarkan sebuah organisasi, maka sikap ingkar janji
SBY yang katanya
tidak akan menaikkan harga BBM sampai tahun 2009, bisa
dijadikan dalih
untuk membubarkan kabinetnya.
Kelima, ketika SBY dengan lantang mengecam anarkhisme
di Monas atas
nama
"negara hukum", dia telah menggunakan dalil yang
benar. Tetapi
seharusnya dia bersikap adil, tidak berat sebelah.
Bukankah penanganan
kasus Ahmadiyyah selama ini sudah mengikuti prosedur
hukum? Disana ada
Fatwa MUI, Fatwa Rabithah Alam Islamy, rekomendasi
Depertemen Agama RI,
rekomendasi Bakorpakem, bahkan rekomendasi
kepala-kepala daerah
tertentu. Apa semua itu tidak memenuhi syarat "negara
hukum"? Mengapa
SKB soal Ahmadiyyah sedemikian lambatnya? Bukankah
hukum berlaku bagi
FPI, juga bagi Ahmadiyyah? Ketika seluruh rekomendasi
tentang kesesatan
Ahmadiyyah itu dikalahkan oleh pandangan seorang Adnan
Buyung Nasution,
selaku anggota Watimpres, apakah hal itu juga memenuhi
keadilan hukum?
Apakah dalam fungsi hukum nasional, posisi Watimpres
bisa
mengintervensi
kebijakan legal negara? Mengapa SBY tidak mengecam
AKKBB yang melakukan
aksi terbuka, padahal kelompok Ahmadiyyah sudah
disepakati sesat oleh
Ummat Islam Indonesia dan oleh institusi birokrasi di
bawah Kabinet
SBY?
Jadi kesan yang muncul, istilah "negara hukum" itu
hanya dipakai untuk
mendesak kelompok tertentu. Adapun untuk kelompok
lain, konsep
ketegasan
hukum bisa ditafsirkan macam-macam. Seorang Adnan
Buyung Nasution, dia
bisa disebut pakar hukum ketika melecehkan ormas-ormas
Islam dalam
kasus
Ahmadiyyah. Tetapi dia akan disebut sebagai
"profesional hukum" ketika
membela obligor BLBI, Syamsul Nursalim. Hukum akhirnya
hanya sekedar
"kuda tunggangan" belaka.
Keenam, kita merasa kecewa, kesal, marah, benci, mual,
emosi, mengutuk,
dst. ketika melihat aktivis-aktivis FPI memukuli
peserta aksi AKKBB.
"Nurani kita tersentuh oleh duka lara bak teriris
sembilu," begitulah
kata puitisnya. Pokoknya, top tenan dalam soal empati
kekerasan ini.
Tetapi pernahkan kita merasa empati dengan Ummat Islam
ketika
Ahmadiyyah
terus-menerus menodai ajaran Islam? Pernahkah kita
terketuk hati ketika
ada yang mengaku Nabi setelah Rasulullah Saw., dia
mendakwakan diri
sebagai Al Masih, sebagai Al Mahdi, dan mengajarkan
kitab At Tadzkirah
sebagai kitab sucinya? Pernahkah kita marah ketika
ajaran-ajaran Islam
dilecehkan oleh orang-orang itu?
Kalau massa AKKBB itu merasa sakit, kecewa, marah,
atau sedih, apalah
artinya penderitaan mereka dibandingkan penderitaan
yang menimpa
Rasulullah Saw. dan para Shahabat ketika mendakwahkan
Islam? Dan
sekarang, ajaran Nabi yang murni dan suci itu,
demikian mudahnya
dilecehkan oleh kaum Ahmadiy (pengikut Ahmadiyyah).
Sebagai seorang
Muslim, apakah kita tidak berempati kepada penderitaan
Rasulullah dan
Shahabat ketika mereka berjuang dan berkorban,
sehingga atas hidayah
Allah saat ini kita menjadi Muslim?
Kemurnian ajaran Islam itulah yang sekarang dilecehkan
oleh kaum
Ahmadiyyah, pengikut Mirza Ghulam Ahmad laknatullah
'alaih. Bukan
berarti sikap keras atau anarkhis kepada mereka bisa
dibenarkan, sebab
bagaimanapun tindakan negara lebih baik, daripada
tindakan rakyatnya
sendiri. Tetapi janganlah karena empati kebablasan
kepada kaum Ahmadiy
membuat kita lupa penderitaan Rasulullah dan Shahabat
ketika mulai
mendakwahkan Islam di masa lalu.
Secara umum, tindak kekerasan tetap salah, siapapun
pelakunya. Tetapi
dalam menyikapi tindak tersebut kita harus melihat
secara jernih dan
adil. Jangan karena sentimen, atau sudah "kadung
kesal" dengan FPI,
lalu
kita berbuat zhalim. Bukankah Allah Ta'ala tetap
memerintahkan agar
kita
selalu berbuat adil. "Janganlah kebencian kalian
kepada suatu kaum,
membuat kalian berbuat tidak adil. Bersikap adil-lah,
sebab adil itu
lebih dekat kepada taqwa." (Al Maa'idah: 8).
Wallahu a'lam bisshawaab.
----------------------------------------------------------
--------
Note: Mohon dibantu menyebarkan, dalam rangka menolong
FPI menghadapi
tekanan pembubaran dari berbagai pihak. Minimal,
tulisan ini bisa
menjadi referensi pribadi. Wahana diskusi tentang
masalah terkait,
silakan menulis ke:
<http://us.mc322.mail.yahoo.com/mc/[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED]
<mailto:langitbiru1000%40gmail.com>
<mailto:langitbiru1000%40gmail.com> . Syukran
jazakumullah khair atas
kontribusinya demi kebajikan Ummat Islam.