Monumen
Flamboyan Bung Karno di Palangkaraya pun Masih Hutan Produksi

Oleh
Cardiyan HIS

 

Ada saja “ole-ole” lucu kalau berkunjung ke
Kalimantan Tengah. Kalau bulan Puasa Ramadhan lalu saya dapat ole-ole 
“Menghindari
Neraka Orang Hutan pun Ikut Puasa” dan “Kelelawar Menjerit-jerit Kesakitan 
karena
Dipukulin oleh sang Penjual hanya agar Memperoleh Rp. 13 Ribu”. Maka ole-ole
kali ini adalah tak kurang lucunya bahkan sekaligus ironis. Inilah ceriteranya.

Monumen Flamboyan diresmikan dan prasastinya
ditandatangani  oleh Bung Karno tahun
1957. Peresmian ini menandai awal Bung Karno mendeklarasi terbentuknya provinsi
Kalimantan Tengah dengan ibukota Palangkaraya sekaligus mengangkat Gubernur
pertama; Tjilik Riwut. Alumnus ITB pertama ini juga memberi sinyal betapa 
Palangkaraya
dari berbagai aspek sangat-sangat pantas menjadi ibukota Republik Indonesia
menggantikan Jakarta. Melihat kota Palangkaraya sekarang adalah mirip Kebayoran
Baru, Jakarta  akhir tahun 1960an.
Kotanya sangat asri dan tertata baik. Jalannya lebar-lebar, trotoar bagi
pejalan kali lebar-lebar pula. Drainasenya tak pernah mampat, sehingga
Palangkaraya tak pernah banjir karena ulah penduduknya tak pernah buang sampah
sembarangan.    

Nah yang lucu di balik kehebatan Palangkaraya
sebagai kota sangat asri ini adalah Monumen Flamboyan ternyata masih masuk 
HUTAN PRODUKSI !!! Padahal monumen yang
terletak di jalan Ahmad Yani, di dekat jembatan sungai Kahayan ini persis di
depan kantor DPRD Kalimantan Tengah.  

Mengapa hal itu bisa terjadi di kota Palangkaraya
yang sangat asri dan menurut penilaian banyak orang Indonesia dan asing adalah
salah satu ibukota provinsi terasri dan “bebas gempa bumi” di Indonesia?  
Ternyata dari hasil “investigasi” kunjungan kerja
saya ke Kalimantan Tengah kemarin ditemukan fakta betapa Pemda Kalimantan
Tengah tak mampu juga mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)!
Ini satu-satunya provinsi di Indonesia yang belum memiliki RTRWP! Gorontalo
sebagai kelompok provinsi termuda saja telah memiliki RTRWP yang telah disahkan
oleh DPR beberapa bulan lalu.

Konsekuensi inilah yang menjadi kendala utama
akselerasi pembangunan provinsi Kalimantan Tengah terhambat. Yang sederhana 
semua
permohonan legalitas kepemilikan tanah masyarakat agar mendapatkan sertifikat
tanah tak berani dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional setempat
karena takut masuk penjara. Untuk skala ekonomi lebih luas dan lebih besar,
investor tambang batubara terhenti pada satu tahap proses saja soal “Pinjam
Pakai Hutan” padahal kegiatan eksplorasi lengkap telah dilakukan sehingga tahap
produksi tertunda terus. Begitu pula sektor agro industri khususnya sawit, semua
bibit sawit telah tumbuh di kamp pembibitan tanpa pernah ditanam di areal yang
telah mendapat ijin lokasinya! Dan investor pun puyeng tujuh keliling.

Tak aneh bila dalam pembacaan laporan pertanggungjawaban
pendapatan daerah sektor pertambangan di kabupaten Katingan misalnya,
Kadistamben sempat stress karena “diolok-olok” anggota DPRD Katingan: “Yang
benar saja, apakah pantas sektor pertambangan yang keren cuma mampu setor Rp 5
juta setahun ke kas Pemda?”. Kadistamben Katingan hanya berkilah kalau hanya
galian C saja yang diijinkan nambang ya itu saja yang halal yang bisa 
disetorkan.
  

  




      __________________________________________________________
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

Kirim email ke