Pemulung Diduga Dipaksa Mengaku Punya Ganja 

        
                
Andi Saputra - detikNews

Jakarta
- Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini menggelar sidang
dakwaan atas pemulung yang tinggal di tepi rel kereta api, Chairul
Saleh (38). Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Supardi dia didakwa memiliki
ganja seberat 1,6 gram dan tertangkap tangan pada 3 September 2009 lalu.

Agenda
sidang yang memasuki pemeriksaan saksi-saksi ini perlahan mulai
terindikasi rekayasa penyidik polisi membuat berita acara pemeriksaan
(BAP).

“Apakah Anda yang mem-BAP?“ tanya ketua majelis hakim
Syarifudin kepada penyidik dari Polsek Kemayoran Jakarta Pusat Brigadir
Rusli.

“Ya benar,” jawab Brigadir Rusli.

“Apakah isinya juga benar?” cecar hakim.

Pada
pertanyaan inilah, Brigadir Rusli terbata-bata menjawab. Dia
berkali-kali menjawab dengan berputar-putar. Meski akhirnya menjawab
bahwa dia menyatakan BAP tersebut benar isinya.

Namun, hakim tak habis akal. Dia lalu menanyakan kepada terdakwa apakah benar 
di-BAP pada pukul 06.00 WIB sesuai BAP.

“Tidak benar majelis. Yang benar tengah malam,” kata terdakwa,

Mendapat jawaban ini, pengunjung pun menyambut dengan bergemuruh. 

Sementara
pengacara terdakwa Raja Nasution mengatakan kliennya dilanggar hak
asasinya. "Terlihat di sini terjadi rekayasa sistematis dan melanggar
hukum sehingga keadilan dan hak asasi Chairul dirampas oleh penyidik,"
kata Raja usai sidang.




      

Kirim email ke