...........kesimpulan yang disepakati dan ditandatangani oleh peserta rapat koordinasi ini adalah: 1. Identifikasi Permasalahan Electricity and Heat Demand: Bahwa krisis penyediaan tenaga listrik terjadi akibat tingginya pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik (demand) yang tidak dapat direspon secara cepat oleh pertumbuhan tambahan pasokan tenaga listrik (supply).2. Penyusunan Kebijaksanaan Alternatif (Demand Side Planning): Untuk mengetahui besarnya kebutuhan tenaga listrik (demand) dan tambahan pasokan tenaga listrik (supply) yang diperlukan di masing-masing Provinsi, maka Pemerintah Daerah melalui BAPPEDA dan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi bersama-sama dengan PT. PLN (Persero)menyusun rencana kebutuhan demand & supply provinsi untuk rentang waktu 20 tahun ke depan (2010 s.d. 2029), rasio elektrifikasi, dan rasio desa berlistrik sekaligus potensi energi setempat yang dimiliki yang dapat dimanfaatkan sebagaimana format terlampir.3. Pengkajian Alternatif Alternatif: Rencana kebutuhan demand & supply provinsi, rasio elektrifikasi dan desa berlistrik, serta potensi energi setempat yang dimiliki selanjutnyadigunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT.PLN (Persero).4. Penetapan Alternatif (fasilitas dan dana): PT. PLN (Persero) diminta merealisasikan janjinya untuk menyelesaikan masalah krisis penyediaan tenaga listrik di tahun 2010, dengan melakukan sewa genset dan pembelian listrik excess power. Berkaitan dengan hal ini, diminta Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, BAPPEDA, dan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi untuk memonitor kemajuan pelaksanaan penanggulangan krisis penyediaan tenaga listrik yang dilakukan PT. PLN (Persero) dan secara rutin (2 bulan sekali) menyampaikan kemajuan penanggulangan krisis dan pembangunan PLTU skala kecil kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Gubernur.5. Pengendalian (parallel and distributed systems): Untuk mengevaluasi serta memonitor pelaksanaan program prioritas energi yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010, maka dibentuk Focus Group Discussion, yang terdiri atas wilayah I: Sumatera, wilayah II: Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, wilayah III: Jawa-Madura-Bali dan Nusa Tenggara, dan konsolidasi data seluruh Indonesia dengan jadwal sebagaimana terlampir. (PSJ)6. Evaluasi: ......silahkan. Yours in Public and Private PartnershipsTjahjokartiko GondokusumoCooperative Planner http://icaexpo.coop
