...........kesimpulan yang disepakati  dan ditandatangani oleh peserta rapat 
koordinasi ini adalah:
1.            Identifikasi Permasalahan Electricity and Heat Demand: Bahwa 
krisis penyediaan tenaga listrik terjadi akibat tingginya pertumbuhan kebutuhan 
tenaga listrik (demand) yang tidak dapat direspon secara cepat oleh pertumbuhan 
tambahan pasokan tenaga listrik (supply).2.            Penyusunan Kebijaksanaan 
Alternatif (Demand Side Planning): Untuk mengetahui besarnya kebutuhan tenaga 
listrik (demand) dan tambahan pasokan tenaga listrik (supply) yang diperlukan 
di masing-masing Provinsi, maka Pemerintah Daerah melalui BAPPEDA dan Dinas 
Pertambangan dan Energi Provinsi bersama-sama dengan PT. PLN (Persero)menyusun 
rencana kebutuhan demand & supply provinsi untuk rentang waktu 20 tahun ke 
depan (2010 s.d. 2029), rasio elektrifikasi, dan rasio desa 
berlistrik sekaligus potensi energi setempat yang dimiliki yang dapat 
dimanfaatkan sebagaimana format terlampir.3.            Pengkajian Alternatif
 Alternatif: Rencana kebutuhan demand & supply provinsi, rasio elektrifikasi 
dan desa berlistrik, serta potensi energi setempat yang dimiliki 
selanjutnyadigunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rencana Umum 
Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 
(RUPTL) PT.PLN (Persero).4.            Penetapan Alternatif (fasilitas dan 
dana): PT. PLN (Persero) diminta merealisasikan janjinya untuk menyelesaikan 
masalah krisis penyediaan tenaga listrik di tahun 2010, dengan melakukan sewa 
genset dan pembelian listrik excess power. Berkaitan dengan hal ini, diminta 
Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, BAPPEDA, dan Dinas 
Pertambangan dan Energi Provinsi untuk memonitor kemajuan pelaksanaan 
penanggulangan krisis penyediaan tenaga listrik yang 
dilakukan PT. PLN (Persero) dan secara rutin           (2 bulan sekali) 
menyampaikan kemajuan penanggulangan krisis dan pembangunan
 PLTU skala kecil kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Gubernur.5. 
      Pengendalian (parallel and distributed systems): Untuk mengevaluasi serta 
memonitor pelaksanaan program prioritas energi yang telah diamanatkan dalam 
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010, maka dibentuk Focus Group Discussion, 
yang terdiri atas wilayah I: Sumatera, wilayah II: Kalimantan, Sulawesi, Maluku 
dan Papua, wilayah III: Jawa-Madura-Bali dan Nusa Tenggara, 
dan konsolidasi data seluruh Indonesia dengan jadwal sebagaimana terlampir. 
(PSJ)6.         Evaluasi: ......silahkan.
Yours in Public and Private PartnershipsTjahjokartiko GondokusumoCooperative 
Planner
http://icaexpo.coop


      

Kirim email ke