5 April 2010 00:00:00
Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang direncanakan semester kedua 2010 ini 
belum final dan akan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Hal ini diungkapkan J 
Purwono, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi saat membuka Rapat 
Koordinasi Program Prioritas Energi di Bandung Selasa (30/3) lalu. Dirjen LPE 
mengungkapkan bahwa kenaikan TDL tentu tidak bisa lepas dari APBN. Pos untuk 
subsidi listrik masyarakat ada di dalam APBN. “Kalau subsidi ini cukup 
untuk mengcover dana yang diperlukan agar operasi PLN tidak terganggu, maka 
tidak diperlukan kenaikan TDL,” terang J Purwono. Ia menambahkan, apabila 
alokasi subsidi tidak mencukupi maka kekurangan harus dicukupi dari pendapatan 
masyarakat, tentunya melalui kenaikan TDL.Berapa besar kenaikan ini tergantung 
dari kekurangan alokasi APBN. Ancer-ancer kenaikan yang diberikan pemerintah 
adalah rata-rata 15 %. Oleh karena itu kenaikan masing-masing golongan 
pelanggan akan berbeda-beda. “Perkiraan
 kami, pelanggan 450 WA dan 900 WA, kenaikannya lebih sedikit daripada 
pelanggan yang mampu.  Malah kalau bisa, pelanggan yang kaya sebenarnya tidak 
perlu subsidi, karena (mereka-red) sudah mampu,” ungkap Dirjen LPE. Menurut J 
Purwono saat ini ada sekitar 30 golongan pelanggan. Kenaikan masing-masing 
golongan persentasenya akan berbeda-beda disesuaikan dengan keadaan ekonomi 
pelanggan listrik tersebut.Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan 
memperhatikan aspirasi masyarakat bawah. Saat ini pemerintah masih menunggu 
hasil pembahasan dengan badan anggaran dan komisi VII DPR-RI. Hal ini sesuai 
dengan UU APBN Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010 yang mensyaratkan adanya 
persetujuan DPR untuk menetapkan kenaikan TDL. “Barangkali di komisi VII dan 
badan anggaran (DPR-RI) masing-masing anggota saat ini mempunyai persepsi yang 
berbeda-beda,” ungkap Dirjen LPE.  Saat ini pemerintah bersama masyarakat akan 
menunggu hasil keputusan dari rapat resmi yang
 akan dijalankan bersama. “Apakah (hasilnya nanti-red) rata-rata 15% atau lebih 
kecil, nanti kita tunggu saja hasilnya,” tambah Dirjen LPE.Setelah menunggu, 
pemerintah melalui Kementerian ESDM akan merasionalisasikan tarifnya. Golongan 
mana yang naikknya lebih banyak dan golongan mana yang lebih sedikit. Dirjen 
mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari betul bahwa pelanggan 450 VA atau 900 
VA masih perlu disubsidi. “Pelanggan 450 VA dan 900 VA untuk lima tahun ke 
depan bahkan mungkin sepuluh tahun lagi perlu disubsidi,” ujarnya.  Telah 
menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat golongan pra-sejahtera 
termasuk untuk kebutuhan listrik minimal mereka. (PSJ)

Sumber: Humas DJLPE

http://icaexpo.coop


      

Kirim email ke