5 April 2010 00:00:00 Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang direncanakan semester kedua 2010 ini belum final dan akan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Hal ini diungkapkan J Purwono, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi saat membuka Rapat Koordinasi Program Prioritas Energi di Bandung Selasa (30/3) lalu. Dirjen LPE mengungkapkan bahwa kenaikan TDL tentu tidak bisa lepas dari APBN. Pos untuk subsidi listrik masyarakat ada di dalam APBN. “Kalau subsidi ini cukup untuk mengcover dana yang diperlukan agar operasi PLN tidak terganggu, maka tidak diperlukan kenaikan TDL,” terang J Purwono. Ia menambahkan, apabila alokasi subsidi tidak mencukupi maka kekurangan harus dicukupi dari pendapatan masyarakat, tentunya melalui kenaikan TDL.Berapa besar kenaikan ini tergantung dari kekurangan alokasi APBN. Ancer-ancer kenaikan yang diberikan pemerintah adalah rata-rata 15 %. Oleh karena itu kenaikan masing-masing golongan pelanggan akan berbeda-beda. “Perkiraan kami, pelanggan 450 WA dan 900 WA, kenaikannya lebih sedikit daripada pelanggan yang mampu. Malah kalau bisa, pelanggan yang kaya sebenarnya tidak perlu subsidi, karena (mereka-red) sudah mampu,” ungkap Dirjen LPE. Menurut J Purwono saat ini ada sekitar 30 golongan pelanggan. Kenaikan masing-masing golongan persentasenya akan berbeda-beda disesuaikan dengan keadaan ekonomi pelanggan listrik tersebut.Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memperhatikan aspirasi masyarakat bawah. Saat ini pemerintah masih menunggu hasil pembahasan dengan badan anggaran dan komisi VII DPR-RI. Hal ini sesuai dengan UU APBN Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010 yang mensyaratkan adanya persetujuan DPR untuk menetapkan kenaikan TDL. “Barangkali di komisi VII dan badan anggaran (DPR-RI) masing-masing anggota saat ini mempunyai persepsi yang berbeda-beda,” ungkap Dirjen LPE. Saat ini pemerintah bersama masyarakat akan menunggu hasil keputusan dari rapat resmi yang akan dijalankan bersama. “Apakah (hasilnya nanti-red) rata-rata 15% atau lebih kecil, nanti kita tunggu saja hasilnya,” tambah Dirjen LPE.Setelah menunggu, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan merasionalisasikan tarifnya. Golongan mana yang naikknya lebih banyak dan golongan mana yang lebih sedikit. Dirjen mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari betul bahwa pelanggan 450 VA atau 900 VA masih perlu disubsidi. “Pelanggan 450 VA dan 900 VA untuk lima tahun ke depan bahkan mungkin sepuluh tahun lagi perlu disubsidi,” ujarnya. Telah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat golongan pra-sejahtera termasuk untuk kebutuhan listrik minimal mereka. (PSJ)
Sumber: Humas DJLPE http://icaexpo.coop
