Tidak Ada Koperasi/ Ada SMEs .....ada yang keliru?

http://icaexpo.coop

--- On Tue, 4/20/10, Ipung <[email protected]> wrote:

From: Ipung <[email protected]>
Subject: [indonesia] Fw: Pemerintah Tidak Lagi Mendengarkan Petani
To: "IA ITB" <[email protected]>, [email protected], "Pili 
Indonesia" <[email protected]>, "Veco Indonesia" 
<[email protected]>
Date: Tuesday, April 20, 2010, 12:02 AM



----- Forwarded Message ----
From: Lutfiyah Hanim <[email protected]>
To: [email protected]
Cc: Elisha Kartini <[email protected]>; Achmad Ya'kub 
<[email protected]>; Aliansi Petani Indonesia <[email protected]>; ika 
krishnayanti <[email protected]>; Purwandono <[email protected]>; Muhammad Nur 
Uddin <[email protected]>; MUHAMMAD RIFAI <[email protected]>; Indah 
Suksmaningsih
 <[email protected]>
Sent: Tue, April 20, 2010 7:37:02 AM
Subject: Pemerintah Tidak Lagi Mendengarkan Petani




 
 





Satu lagi......dari kompas. Yang diajak bicara 
adalah perusahaan, agar gampang buat mereka berinvestasi di bidang 
pertanian.
 
 
KEBIJAKAN PERTANIAN
Pemerintah Tidak Lagi Mendengarkan Petani


Selasa, 20 April 2010 | 04:01 WIB
 Oleh Hermas E Prabowo
Secara mengejutkan, Kementerian Pertanian membuat Peraturan Menteri Pertanian 
tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan.
Peraturan ini diharapkan bisa menjadi pegangan swasta yang hendak 
berinvestasi di bidang budidaya tanaman pangan, baik pada proses produksi 
maupun 
penanganan pascapanen.
Peluang investasi pada proses produksi meliputi usaha penyiapan lahan dan 
media tumbuh tanaman, pembenihan, penanaman, pemeliharaan atau perlindungan 
tanaman, dan pemanenan.
Adapun peluang usaha terkait penanganan pascapanen meliputi pembersihan 
komoditas, pengupasan atau perontokan, pengeringan, sortasi, grading, 
pengolahan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan 
distribusi atau pemasaran hasil produksi.
Yang menarik dari draf peraturan menteri pertanian (permentan) itu karena di 
dalamnya selain mengatur perizinan usaha tanaman pangan dalam skala luas, yakni 
usaha tani pangan di atas lahan lebih dari 25 hektar, juga mengatur ”perizinan” 
untuk usaha tani pangan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektar.
Dengan kata lain, petani kecil dengan kepemilikan lahan dan usaha tani kurang 
dari 0,5 hektar juga turut menjadi obyek kebijakan. Hanya saja, khusus untuk 
petani kecil, Kementerian Pertanian mewajibkan mereka untuk didaftar.
Tak kenal petani
Setelah pendaftaran dilakukan, oleh bupati/wali kota atau yang mewakilinya, 
para petani itu diberi semacam ”surat” yang oleh permentan disebut sebagai 
Tanda 
Daftar Usaha Proses Produksi atau Tanda Daftar Usaha Penanganan Pascapanen.
Draf permentan juga tidak mengenal istilah petani, apalagi petani kecil. 
Aturan itu hanya mengenal istilah pelaku usaha, baik bagi petani gurem maupun 
untuk petani skala luas. Lebih mengejutkan lagi ketika aturan baru itu dibuat, 
ternyata sama sekali tidak melibatkan petani selaku pemangku kepentingan.
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir di Jakarta, Senin 
(19/4), menyatakan, biasanya pemerintah melibatkan petani sebagai pemangku 
kepentingan. Sebab, bagaimanapun, yang memiliki lahan dan yang mengusahakan 
lahan pertanian adalah petani, bukan pemerintah.
Pada draf permentan terungkap bahwa yang diajak membahas aturan baru ini 
selain pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, hanya 11 perusahaan nasional dan 
multinasional.
Mereka adalah PT Bangun Cipta Sarana, PT Digul Agro Lestari, PT Muting Jaya 
Lestari, PT Sumber Alam Sutera, PT Pertani (Persero), PT Sang Hyang Seri 
(Persero), Biogene PT Plantation, PT Monsanto Indonesia, PT DuPont Indonesia, 
PT 
Bayer Indonesia, dan PT Bisi Internasional Tbk.
Menurut Winarno, saat ini ada sekitar 25 juta rumah tangga petani terlibat 
dalam usaha budidaya tanaman pangan. Ini bukan jumlah yang kecil, mengapa 
pemerintah tidak mau mendengarkan suara petani?
Sekretaris Jenderal HKTI Rachmat Pambudy menyatakan belum mengetahui aturan 
itu. Begitu pula dengan Ketua Umum Wahana Masyarakat Tani Indonesia Agusdin 
Pulungan. ”Kami bahkan secara tegas menolak aturan itu,” katanya.
Guru Besar Ekonomi Industri Pertanian Universitas Gadjah Mada M Maksum 
mempertanyakan itu. Karena tidak melibatkan petani atau orang yang dekat dengan 
petani, aturan itu kehilangan sensitivitas. Bagaimana pengambilan keputusan 
tanpa melibatkan pemangku kepentingan di sektor pertanian.
Tidak satu kali
Menurut Winarno, tidak kali ini saja petani ditinggalkan pemerintah. Ketika 
menyusun kebijakan soal harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras 
2008, petani juga tidak dilibatkan. Begitu pula dalam penyusunan HPP 2010 yang 
tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7/2009 tentang Kebijakan Perberasan.
Dalam kebijakan HPP terbaru, ditetapkan HPP untuk gabah kering panen di 
tingkat petani Rp 2.640 per kilogram, sementara harga beras hanya 
 Rp 5.060 per kilogram.
Proporsi kebijakan HPP yang kurang ideal itu mengakibatkan kebijakan HPP 
tidak bisa diimplementasikan di lapangan. Memang di atas kertas HPP gabah naik, 
tetapi faktanya gabah petani dihargai kurang dari besarnya HPP.
Tak hanya soal HPP dan permentan petani ditinggal. Ketika merumuskan kenaikan 
harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi muncul usulan dari petani agar 
sebaiknya 
kenaikan HET pupuk dilakukan setelah petani mengakhiri masa tanam musim gadu, 
tetapi pemerintah tetap pada keputusannya untuk menaikkan HET pupuk. Celakanya 
harga gabah petani jatuh juga.
Pengamat perberasan Husein Sawit menyatakan, kebijakan HPP dengan proporsi 
harga yang wajar akan merangsang tumbuhnya usaha pengeringan padi secara 
mekanis 
dan mendorong petani meningkatkan mutu gabah. Bulog pun akan bekerja lebih 
baik. 
Kalau pemerintah tidak menghargai petani, jangan salahkan petani kalau memilih 
jalan sendiri. Mereka akan menanam komoditas pangan sesuai kebutuhan 
masing-masing.









      


      

Kirim email ke