Untuk disebar luaskan , apa yang dikhawatirkan Bung Karno dulu Neo 
Kolonialisme, sudah terjadi puluhan tahun , exploatation de L'himme par lhome, 
Exploatation de Nation par Nation . wahai sadarlah para slit politis sdh 
demikian parahnya bangsa bIndonesia dihisap sampai tulang2nya. salam LZ



----- Forwarded Message ----
From: Afrizal chaniago <[email protected]>
To: Slamet Subandrio <[email protected]>; Zaidi Lukman 
<[email protected]>; Boediman Bintaro <[email protected]>; Sudjarwo 
Soekardjo <[email protected]>; Winarso Tarupranoto 
<[email protected]>; Arief Santoso <[email protected]>; Ichwan 
Eddy <[email protected]>
Sent: Tue, April 20, 2010 10:35:55 AM
Subject: Fw: RE: [exholland] Transfer Pricing jauh lebih merugikan dpd kasus 
Gayus


PERLU KITA BACA UTK MENAMBAH PENGETAHUAN TTG PERPAJAKAN YG DI PAJAK  
From:exholl...@yahoogrou ps.com [mailto:exholland@ yahoogroups. com] On Behalf 
Of gang...@idola. net.id
>Sent: zaterdag 17 april 2010 13:21
>To: manise_clan@ yahoogroups. com
>Cc: smapl_...@yahoogrou ps.com
>Subject: [exholland] Transfer Pricing jauh lebih merugikan dpd kasus Gayus
> 
>  
>Sketsa: Merampok Ribuan Triliun Melalui Transfer Pricing Pajak (I)
>
>Seksi Transfer Pricing di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baru dibentuk
>pada 2007. Cikal bakalnya, pada 2005 ditemukan 750 PMA, mengaku merugi
>hari-hari.
>
>Di negeri jiran Singapura, ada aturan PMA setelah 5 tahun kudu untung.
>Boleh jadi pemerintah telmi. Pengadilan Pajak, di lantai 9, Dhanapala,
>Depkeu, sepi wartawan. Pada 2009 saja, Rp 1.300 triliun indikasi transfer
>pricing, para pelaku perusahaan besar. Ironisnya, negara bangga peroleh Rp
>59,5 triliun dari TKI, sebagian besar dari TKW bercitra babu mudah
>digauli, sebagaimana Sketsa Persatuan Emirat Arab (PEA). Pun, negara
>berela hati mengisap candu rokok, menargetkan cukai Rp 59 triliun pada
>2010 ini. Nun, di balik lain beribu-ribu triliun dana terhormat rakyat
>lenyap? Gayus, sih, cuma urusan kecap.
>
>HARI-HARI ini, urusan pajak berkibar-kibar. Gayus Tambunan, karyawan
>golongan
> IIIA di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bisa membeli rumah
>miliaran, memiliki rekening bank berisi miliaran. Khalayak mafhum, orang
>pajak yang demikian, banyak. Adalah Susno Duadji, polisi bintang tiga,
>mantan Kabareskrim, Polri, mengungkap masalah ini. Berita mencuat hangat.
>DJP dan polisi dihujat.
>
>Sebelum kasus pajak Gayus membuncah, dua kali sudah, saya hadir di
>Pengadilan Pajak, di Gedung Dhanapala, Depkeu Latai 9, Lapangan Banteng,
>Jakarta Pusat, pada penghujung Februari dan awal Maret 2010.
>
>Keluar dari lift di lantai pengadilan pajak itu, 30-an kursi biru berjejer
>tersedia di kanan kiri. Di dua kali ke sana, tampak selalu disesaki tamu.
>Beberapa orang berdasi, satu dua berjas, membawa koper beroda. Tas besar
>berisi dokumen keuangan perusahaan itu, tampaknya diperlukan nanti di
>dalam ruang persidangan.
>
>Saya bertanya ke seorang di seksi transfer pricing DJP, mengapa pengadilan
>pajak itu seakan
> sepi jurnalis, sepi liputan media?
>
>“Media mungkin lebih tertarik dengan kasus di KPK, juga di pengadilan
>Tipikor yang meriah itu” Tipikor adalah tindak pidana korupsi.
>
>Bukankah di pengadilan tindak pidana korupsi yang diadili urusan ratusan
>miliar, di sini kasus ribuan triliun?
>
>“Itulah makanya, kami ajak Anda dari media alternatif ke sini,” tutur
>Simarmata, sebut saja demikian nama staf Dirjen Pajak itu.
>
>Saya melongok ke bagian tengah ruangan di lantai itu. Ada seonggok
>pedagang koran dan majalah menepi ke dinding bagaikan tukang koran mojok
>di pinggir jalanan. Di sebelahnya penjual makanan ringan lengkap dengan
>aneka minuman. Pemandangan ini bagaikan sebuah warung kecil macam di
>kantin di belakang sebuah perkantoran. Bukan macam di lantai sembilan
>sebuah gedung. Agak tidak percaya, bahwa di gedung mentereng, berwibawa,
>berona kaki lima.
>
>Di pojok lain sebuah lemari es berpendingin
> sesak dengan aneka minuman,
>mulai Pocari, Coca Cola hingga Teh botol, di jual di sana. Ada juga di
>meja pedagang beberapa biscuit dan kue kecil. Salah satu merek biskuit
>dijual di lantai sembilan di pengadilan pajak itu, produsennya, sedang
>disidang hari itu, entah untuk yang ke berapa kali.
>
>Aneh memang kelakuan produsen makanan terkenal itu. Pendapatan ekspor
>mereka tak sampai netto 6%. Akan tetapi penjualan lokalnya memberikan
>keuntungan lebih dari 40%. Kendati pendapatan lokal 40%, ke segenap income
>itu menggelayut beban biaya seluruh opersional: termasuk biaya selisih
>kurs, bunga pinjaman di luar negeri, ekspatriat di luar negeri dan
>komponen lainnya. Judul PMA, mereka membawa uang sebagai modal investasi,
>lazim dari mereka menempatkan investasi itu sebagai modal pinjaman.
>Langgam beginilah yang kebanyakan yang disebut investor ke negeri ini.
>
>Tak terkecuali produsen makan tadi. Di sisi lain, mereka
> jor-joran juga
>berpromosi di televisi. Dalam sehari di rentang mempromosikan produknya
>mencapai 20 spot iklan teve sehari, masing-masing satu spot 30 detik
>sekitar Rp 17 juta, kalikan 6 jika promosi itu cuma di 6 teve nasional?
>
>Sejenak seakan terjawab pertanyaan di dalam benak saya, mengapa media
>mainstream enggan menuliskan ini?
>
>“Mereka takut tak kebagian iklan dari produsen makanan ini. Iklan tevenya
>banyak”
>
>Maka ketika pukul 11.00, di penghujung Februari 2010 itu, saya terkesima
>di ruang sidang pengadilan, yang mengadili perusahaan KI, sebut saja
>begitu. Di ruang persidangan, direktur keuangan dan konsultan keuangan
>terkenal dari perusahaan itu hadir. Mereka duduk di sebelah kiri. Di
>bagian kanan para pejabat dan staf dari seksi transfer pricing Dirjen
>Pajak. Kursi di ruangan tersedia untuk sekitar 20 orang, tampak kurang.
>Saya duduk di bagian kelompok DJP. Hakim di depan
> bertiga.
>
>Ruangan pengadilan pajak itu, tak sampai seluas lapangan basket. Wakil KI
>menjabarkan beragam teori bagaimana bisa urusan pembebanan biaya itu
>terjadi. Mereka berteori ini dan itu, kiri-kanan, mengacu ke adab
>perdagangan global dengan kalimat ilmiah sulit dicerna.
>
>Padahal secara logika awami saya, segenap makanan yang diekspor KI,
>dipikul bebannya oleh bangsa Indonesia, oleh belulang konsumen Indonesia.
>Bisa Anda bayangkan dengan logika ini, makanan yang dilahap konsumen
>mereka di Eropa, atau bangsa lainnya, yang menjadi tujuan negara
>produknya, disubsidi biaya pembuatannya oleh orang Indonesia?
>
>“Ini dilakukan sebagai akal-akalan membuat berimbangnya neraca, muaranya
>mengecilkan pajak, jika perlu minus, tidak bayar pajak,” ujar Simarmata.
>
>Dan anehnya produk makanan KI dijual juga kepada pengunjung pengadilan
>pajak nan sesak. Tentulah sang pedagang di lantai sembilan gedung Depkeu
>itu
> tak paham, toh cuma berdagang memanfaatkan peluang, persis macam
>industri besar yang memanfaatkan peluang mengakali pajak seumur bangsa
>ini.
>
>“Itu belum begitu kontras, ada minuman yang dipajang dijual di pojok sana,
>juga terindikasi perusahaannya melakukan praktek transfer pricing.”
>
>Maksudnya minuman yang dijual oleh pedagang bagaikan warung kaki lima di
>lantai sembilan di pengadilan pajak itu. Saya terkesima. Ingin lebih jauh
>mengerti soal transfer pricing.
>
>Mekanisme transfer pricing melalui pembentukan badan hukum Special Purpose
>Company (SPC) yg didirikan di tax heaven country atau negara bebas pajak.
>SPC berguna untuk memiliki dan atau menguasai saham badan hukum yang
>melakukan usaha di Indonesia.
>
>Salah satu modus operandi transfer pricing menjual ke perusahaan afiliasi
>di luar negeri di negara bebas pajak tadi dengan harga di bawah harga
>pasar dalam negeri. Nah kelakuan menjual murah ke
> perusahaan afiliasi itu,
>sebagai contoh produk batubara. Batubara kalori 6000, satu ton di pasaran
>Rp 500 ribu, tetapi dijual ke perusahaan afiliasi Rp 200 ribu.
>
>Perusahaan afiliasi itu tentu masih satu pemiliknya. Otomatis perusahaan
>mendapatkan titipan uang atau untung bersembunyi Rp 300 ribu. Secara
>faktual dagangan mereka merambah ke pasar bebas, dengan harga pasar. Belum
>pula pembebanan gaji ekspatriat yang ditempatkan di luar negeri sebagai
>biaya dalam negeri Indonesia.
>
>Sakti bukan?
>
>“Adakalanya melalui perusahaan afiliasi di luar negeri, menagih ke
>perusahaan induk di dalam negeri Indonesia, melalui invoice untuk sebuah
>transaksi yang tak pernah ada. Namun dilakukan pembayaran oleh perusahaan
>dari Indonesia,” ujar Simarmata.
>
>Masih terkait ke dalam kelompok laku membuat neraca keuangan berimbang
>antara debet dan kredit itu, maka ada pula kelakuan perusahaan
>multinasional di sini yang
> untuk sebuah merek susu saja, harus
>mengeluarkan royalti lebih Rp 100 miliar setahun.
>
>“Bagi kami ini juga sebuah temuan yang dibuat-buat angkanya. Ngono ya
>ngono, sing ngono ya ojo ngono,” ujar Simarmata.
>
>Hari itu, menjadi pengalaman luar biasa bagi saya: membuka mata, betapa
>selama ini bangsa ini telah ditipu oleh Perusahaan Modal Asing (PMA),
>perusahaan multinasional, dan banyak lainnya, mengangkangi hak-hak publik
>di mana bangsa memiliki darah pembangunan untuk publik mendapatkan
>pelayanan lebih baik. Laku menghisap darah pembangunan melalui transfer
>pricing sudah macam air bah nan digerus dari sumber Indonesia, untuk
>dihisap hingga kering kerontang.
>
>“Bisa Anda bayangkan pada 2009 saja indikasi praktek transfer pricing
>mencapai seribu tiga ratus triliun rupiah,” tutur Simarmata.
>
>Maka melihat angka setahun demikian, tidak berlebihan bila saya menulis
>lema bahwa perampokan akan bangsa
> ini memang terjadi hingga sumsum dan
>belulang rakyat, melalui praktek penggelapan pajak.
>
>Maka ketika saya mengetahui di undang-undang pajak, ada pasal yang
>mengatur bahwa penggelapan pajak bisa diselesaikan di luar pengadilan
>dengan denda maksimal 400% dari pajak yang digelapkan, maka saya
>menuliskan: inilah lagi produk melukai belulang rakyat, yang pernah
>dihasilkan anggota DPR dan pemerintah, sejak reformasi ini. UU yang
>menjadi satu-satunya di dunia menempatkan bahwa penggelapan pajak bukan
>kejahatan besar.
>
>Secara terang-terangan, ketika memandu topik transfer pricing di Presstalk
>QTV, saya tanyakan kepada Achsanul Kosasi, anggota Komisi XI DPR RI,
>apakah pembuat UU di DPR punya nurani?
>
>“Memang undang-undang soal penyelesain penggelapan pajak itu melukai rasa
>keadilan. Kita akan coba merevisi undang-undang itu. Namun mungkin baru
>masuk dalam agenda di 2011,” jawab Achsanul
> Kosasi.
>
>Bagaimana permainan pajak, terutama transfer pricing tak kian menggila.
>
>Kalaupun ada yang diliput media, hingga terbukti praktek transfer pricing
>macam yang dilakukan PT Asian Agri mencapai lebih Rp 1,3 triliun,
>sebagaimana pernah dimuat di laporan utama Tempo, hingga kini proses
>penyelesaian pengadilannya adem ayem. Wartawan yang menuliskan seperti
>Metta Dhamasaputra, sempat berurusan dengan aparat kepolisian. Ketika saya
>menjabat Ketua Umum PWI-Reformasi, kami memberikan perhargaan bagi Metta
>sebagai journalist of the year pada 2007.
>
>Karenanya bagi saya, urusan transfer pricing dan undang-undang pajak,
>macam satu kesatuan paket. Ada indikasi kuat bahwa undang-undang itu
>dibuat karena intervensi tangan-tangan tambun yang selalu berbisnis
>bermodal minim, jika perlu modal nol bebek dibukukan, tetapi mengeruk laba
>tambun-menambun dari bangsa ini..
>
>Urusan keuntungan sebesar-besarnya itu,
> secara massif dapat pula ditemui
>di pengadilan pajak terhadap sebuah perusahaan otomotif mapan. Pada
>kasusnya di 2005, misalnya. Selama ini mereka selalu membuai bertameng
>menampung ribuan bahkan puluhan ribu karyawan. Tetapi tameng kemuliaan itu
>antara bumi dan langit jika Anda simak di pengadilan pajaknya.
>
>HARI ITU, saya datang ke Depkeu untuk melihat pengadilan pajak sebuah
>perusahaan otomotif itu. Sembari menunggu waktu, saya bertemu dengan
>beberapa orang dari seksi transfer pricing DJP, di kantin di bawah gedung.
>Secangkir kopi pahit menemani.
>
>“Sebagaimana hari-hari lalu, sidang jarang ontime,” ujar Simarmata.
>
>“Lebih parah, bukan saja tidak tepat waktu, wajib pajak kini seakan
>mengatur jadwal.”
>
>“Kami ini padahal bagian dari Depkeu, tetapi kini sejak reformasi sudah
>macam tamu di Departemen sendiri.”
>
>Maka ketika saya masuk ke ruangan sidang, seperti biasa, ruangan
> tak
>sampai seukuran lapangan basket itu, sesak. Kursi untuk tim DJP pun
>kurang. Harus ada tiga kursi tambahan dari luar, termasuk satu untuk saya.
>
>Perusahaan otomotif itu pada 2005 laba kotor untuk salah satu produk
>terkenalnya sebut saja mobil V untuk lokal 2, 91 % saja. Sementara laba
>kotor penjualan ekspor – 7,98% (minus). Untuk produk mobil Z, laba kotor
>lokal, 2, 58%, ekspor -14,36% (minus). Melihat angka ini, agaknya timbul
>pertanyaan di benak Anda?
>
>Pertama, jika ekspor hanya untuk mendapatkan laba bruto minus, dan
>minusnya tak berkira, untuk apa melakukan ekspor?
>
>Kedua, jika memproduksi mobil hanya untuk untung bruto di 2% lebih, buat
>apa memproduksi dan menjual mobil di negeri ini, toh nanti jika
>di-netto-kan, pastilah minus juga keuntungannya. Padahal entah karena
>lobby produsen otomotif di negeri ini, sejak era 80-an hingga saya
>mengetikkan tulisan ini, program utama Departemen
> Perindustrian, menjual
>mobil dan motor sebanyak-banyak, tanpa peduli partumbuhan sarana jalan
>stagnan.
>
>Dan hari itu, bagi saya membuncah lagi pertanyaan aneh lainnya. Bagaimana
>bisa kelompok usaha perusahaan otomotif itu, sebagaimana berita di koran,
>bahwa untung mereka pada 2009 mencapai Rp 20 triliun lebih, tetapi unit
>usaha produksi berminusan pendapatannya?
>
>Nah, akhirnya saya menduga, bahwa jika untuk keperluan citra dan pasar di
>bursa saham, maka produsen merilis untung tentang kelompok usaha. Tetapi
>jika menghadapi pajak, unit-unit usaha sekan tercerai berai mempermainkan
>angka pembukuan, termasuk melakukan indikasi praktek transfer pricing,
>macam laku yang sedang disidangkan untuk kelakuan mereka pada 2005 itu.
>
>Jika seksi transfer pricing baru ada 2007 di DJP, Anda bisa bayangkan
>beribu-ribu triliun telah mengalir bagaikan bah bandang mengalir ke luar
>negeri, dilakukan banyak perusahaan di
> Indonesia. Di tahun 2005 juga,
>sebagaimana pernah di tulis detik.com, 750 PMA mengaku rugi berbisnis di
>Indonesia. Dan anehnya dari 750 PMA itu hingga kini masih saja bercokol di
>sini. Bukankah mereka ahirnya layak disebut penghisap belulang anak
>bangsa? Bukan guma daging yang mereka gigit, tetapi hingga sum-sum bangsa
>ini.
>
>Dan jika pemimpin, o pembuat undang-undang di bangsa ini, seakan ikut
>melegalkan proses penggelapan pajak tambun menambun tahun-menahun, maka
>saya tak punya lema lain selain menyebut mereka: biadab! Atau Anda punya
>diksi yang lebih halus?
>
>Sebagai penutup tulisan pertama tentang transfer pricing ini, ketika, di
>televisi saya simak bahwa Satgas mafia peradilan meminta mengawasi
>pengadilan pajak: saya pribadi menuliskan: kudu wajib hukumnya! Mumpung
>sudah pula menggelinding masalahnya. Namun, urusan Gayus sih receh. Di
>sana lebih utama urusan ribuan triliun yang selama ini seakan
> menguap-uap,
>good bye dari bangsa ini. (bersambung)
>
>Iwan Piliang, literary citizen reporter, blog-presstalk. com
>+++
>
>/* Michigan State University Indonesian Alumni Association */
>
________________________________
 
>No infections found in this incoming message
>Scanned by iolo System Shield®
>http://www.iolo. com 
>
________________________________
 >No infections found in this outgoing message
>Scanned by iolo System Shield®
>http://www.iolo. com 
>__._,_.___
>Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
>Messages in this topic (2) 
>Recent Activity:       * New Members 1  
>Visit Your Group 
> 
>Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use
>. 
>
>__,_._,___  



      

Kirim email ke