Untuk disebar luaskan , apa yang dikhawatirkan Bung Karno dulu Neo Kolonialisme, sudah terjadi puluhan tahun , exploatation de L'himme par lhome, Exploatation de Nation par Nation . wahai sadarlah para slit politis sdh demikian parahnya bangsa bIndonesia dihisap sampai tulang2nya. salam LZ
----- Forwarded Message ---- From: Afrizal chaniago <[email protected]> To: Slamet Subandrio <[email protected]>; Zaidi Lukman <[email protected]>; Boediman Bintaro <[email protected]>; Sudjarwo Soekardjo <[email protected]>; Winarso Tarupranoto <[email protected]>; Arief Santoso <[email protected]>; Ichwan Eddy <[email protected]> Sent: Tue, April 20, 2010 10:35:55 AM Subject: Fw: RE: [exholland] Transfer Pricing jauh lebih merugikan dpd kasus Gayus PERLU KITA BACA UTK MENAMBAH PENGETAHUAN TTG PERPAJAKAN YG DI PAJAK From:exholl...@yahoogrou ps.com [mailto:exholland@ yahoogroups. com] On Behalf Of gang...@idola. net.id >Sent: zaterdag 17 april 2010 13:21 >To: manise_clan@ yahoogroups. com >Cc: smapl_...@yahoogrou ps.com >Subject: [exholland] Transfer Pricing jauh lebih merugikan dpd kasus Gayus > > >Sketsa: Merampok Ribuan Triliun Melalui Transfer Pricing Pajak (I) > >Seksi Transfer Pricing di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baru dibentuk >pada 2007. Cikal bakalnya, pada 2005 ditemukan 750 PMA, mengaku merugi >hari-hari. > >Di negeri jiran Singapura, ada aturan PMA setelah 5 tahun kudu untung. >Boleh jadi pemerintah telmi. Pengadilan Pajak, di lantai 9, Dhanapala, >Depkeu, sepi wartawan. Pada 2009 saja, Rp 1.300 triliun indikasi transfer >pricing, para pelaku perusahaan besar. Ironisnya, negara bangga peroleh Rp >59,5 triliun dari TKI, sebagian besar dari TKW bercitra babu mudah >digauli, sebagaimana Sketsa Persatuan Emirat Arab (PEA). Pun, negara >berela hati mengisap candu rokok, menargetkan cukai Rp 59 triliun pada >2010 ini. Nun, di balik lain beribu-ribu triliun dana terhormat rakyat >lenyap? Gayus, sih, cuma urusan kecap. > >HARI-HARI ini, urusan pajak berkibar-kibar. Gayus Tambunan, karyawan >golongan > IIIA di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bisa membeli rumah >miliaran, memiliki rekening bank berisi miliaran. Khalayak mafhum, orang >pajak yang demikian, banyak. Adalah Susno Duadji, polisi bintang tiga, >mantan Kabareskrim, Polri, mengungkap masalah ini. Berita mencuat hangat. >DJP dan polisi dihujat. > >Sebelum kasus pajak Gayus membuncah, dua kali sudah, saya hadir di >Pengadilan Pajak, di Gedung Dhanapala, Depkeu Latai 9, Lapangan Banteng, >Jakarta Pusat, pada penghujung Februari dan awal Maret 2010. > >Keluar dari lift di lantai pengadilan pajak itu, 30-an kursi biru berjejer >tersedia di kanan kiri. Di dua kali ke sana, tampak selalu disesaki tamu. >Beberapa orang berdasi, satu dua berjas, membawa koper beroda. Tas besar >berisi dokumen keuangan perusahaan itu, tampaknya diperlukan nanti di >dalam ruang persidangan. > >Saya bertanya ke seorang di seksi transfer pricing DJP, mengapa pengadilan >pajak itu seakan > sepi jurnalis, sepi liputan media? > >“Media mungkin lebih tertarik dengan kasus di KPK, juga di pengadilan >Tipikor yang meriah itu” Tipikor adalah tindak pidana korupsi. > >Bukankah di pengadilan tindak pidana korupsi yang diadili urusan ratusan >miliar, di sini kasus ribuan triliun? > >“Itulah makanya, kami ajak Anda dari media alternatif ke sini,” tutur >Simarmata, sebut saja demikian nama staf Dirjen Pajak itu. > >Saya melongok ke bagian tengah ruangan di lantai itu. Ada seonggok >pedagang koran dan majalah menepi ke dinding bagaikan tukang koran mojok >di pinggir jalanan. Di sebelahnya penjual makanan ringan lengkap dengan >aneka minuman. Pemandangan ini bagaikan sebuah warung kecil macam di >kantin di belakang sebuah perkantoran. Bukan macam di lantai sembilan >sebuah gedung. Agak tidak percaya, bahwa di gedung mentereng, berwibawa, >berona kaki lima. > >Di pojok lain sebuah lemari es berpendingin > sesak dengan aneka minuman, >mulai Pocari, Coca Cola hingga Teh botol, di jual di sana. Ada juga di >meja pedagang beberapa biscuit dan kue kecil. Salah satu merek biskuit >dijual di lantai sembilan di pengadilan pajak itu, produsennya, sedang >disidang hari itu, entah untuk yang ke berapa kali. > >Aneh memang kelakuan produsen makanan terkenal itu. Pendapatan ekspor >mereka tak sampai netto 6%. Akan tetapi penjualan lokalnya memberikan >keuntungan lebih dari 40%. Kendati pendapatan lokal 40%, ke segenap income >itu menggelayut beban biaya seluruh opersional: termasuk biaya selisih >kurs, bunga pinjaman di luar negeri, ekspatriat di luar negeri dan >komponen lainnya. Judul PMA, mereka membawa uang sebagai modal investasi, >lazim dari mereka menempatkan investasi itu sebagai modal pinjaman. >Langgam beginilah yang kebanyakan yang disebut investor ke negeri ini. > >Tak terkecuali produsen makan tadi. Di sisi lain, mereka > jor-joran juga >berpromosi di televisi. Dalam sehari di rentang mempromosikan produknya >mencapai 20 spot iklan teve sehari, masing-masing satu spot 30 detik >sekitar Rp 17 juta, kalikan 6 jika promosi itu cuma di 6 teve nasional? > >Sejenak seakan terjawab pertanyaan di dalam benak saya, mengapa media >mainstream enggan menuliskan ini? > >“Mereka takut tak kebagian iklan dari produsen makanan ini. Iklan tevenya >banyak” > >Maka ketika pukul 11.00, di penghujung Februari 2010 itu, saya terkesima >di ruang sidang pengadilan, yang mengadili perusahaan KI, sebut saja >begitu. Di ruang persidangan, direktur keuangan dan konsultan keuangan >terkenal dari perusahaan itu hadir. Mereka duduk di sebelah kiri. Di >bagian kanan para pejabat dan staf dari seksi transfer pricing Dirjen >Pajak. Kursi di ruangan tersedia untuk sekitar 20 orang, tampak kurang. >Saya duduk di bagian kelompok DJP. Hakim di depan > bertiga. > >Ruangan pengadilan pajak itu, tak sampai seluas lapangan basket. Wakil KI >menjabarkan beragam teori bagaimana bisa urusan pembebanan biaya itu >terjadi. Mereka berteori ini dan itu, kiri-kanan, mengacu ke adab >perdagangan global dengan kalimat ilmiah sulit dicerna. > >Padahal secara logika awami saya, segenap makanan yang diekspor KI, >dipikul bebannya oleh bangsa Indonesia, oleh belulang konsumen Indonesia. >Bisa Anda bayangkan dengan logika ini, makanan yang dilahap konsumen >mereka di Eropa, atau bangsa lainnya, yang menjadi tujuan negara >produknya, disubsidi biaya pembuatannya oleh orang Indonesia? > >“Ini dilakukan sebagai akal-akalan membuat berimbangnya neraca, muaranya >mengecilkan pajak, jika perlu minus, tidak bayar pajak,” ujar Simarmata. > >Dan anehnya produk makanan KI dijual juga kepada pengunjung pengadilan >pajak nan sesak. Tentulah sang pedagang di lantai sembilan gedung Depkeu >itu > tak paham, toh cuma berdagang memanfaatkan peluang, persis macam >industri besar yang memanfaatkan peluang mengakali pajak seumur bangsa >ini. > >“Itu belum begitu kontras, ada minuman yang dipajang dijual di pojok sana, >juga terindikasi perusahaannya melakukan praktek transfer pricing.” > >Maksudnya minuman yang dijual oleh pedagang bagaikan warung kaki lima di >lantai sembilan di pengadilan pajak itu. Saya terkesima. Ingin lebih jauh >mengerti soal transfer pricing. > >Mekanisme transfer pricing melalui pembentukan badan hukum Special Purpose >Company (SPC) yg didirikan di tax heaven country atau negara bebas pajak. >SPC berguna untuk memiliki dan atau menguasai saham badan hukum yang >melakukan usaha di Indonesia. > >Salah satu modus operandi transfer pricing menjual ke perusahaan afiliasi >di luar negeri di negara bebas pajak tadi dengan harga di bawah harga >pasar dalam negeri. Nah kelakuan menjual murah ke > perusahaan afiliasi itu, >sebagai contoh produk batubara. Batubara kalori 6000, satu ton di pasaran >Rp 500 ribu, tetapi dijual ke perusahaan afiliasi Rp 200 ribu. > >Perusahaan afiliasi itu tentu masih satu pemiliknya. Otomatis perusahaan >mendapatkan titipan uang atau untung bersembunyi Rp 300 ribu. Secara >faktual dagangan mereka merambah ke pasar bebas, dengan harga pasar. Belum >pula pembebanan gaji ekspatriat yang ditempatkan di luar negeri sebagai >biaya dalam negeri Indonesia. > >Sakti bukan? > >“Adakalanya melalui perusahaan afiliasi di luar negeri, menagih ke >perusahaan induk di dalam negeri Indonesia, melalui invoice untuk sebuah >transaksi yang tak pernah ada. Namun dilakukan pembayaran oleh perusahaan >dari Indonesia,” ujar Simarmata. > >Masih terkait ke dalam kelompok laku membuat neraca keuangan berimbang >antara debet dan kredit itu, maka ada pula kelakuan perusahaan >multinasional di sini yang > untuk sebuah merek susu saja, harus >mengeluarkan royalti lebih Rp 100 miliar setahun. > >“Bagi kami ini juga sebuah temuan yang dibuat-buat angkanya. Ngono ya >ngono, sing ngono ya ojo ngono,” ujar Simarmata. > >Hari itu, menjadi pengalaman luar biasa bagi saya: membuka mata, betapa >selama ini bangsa ini telah ditipu oleh Perusahaan Modal Asing (PMA), >perusahaan multinasional, dan banyak lainnya, mengangkangi hak-hak publik >di mana bangsa memiliki darah pembangunan untuk publik mendapatkan >pelayanan lebih baik. Laku menghisap darah pembangunan melalui transfer >pricing sudah macam air bah nan digerus dari sumber Indonesia, untuk >dihisap hingga kering kerontang. > >“Bisa Anda bayangkan pada 2009 saja indikasi praktek transfer pricing >mencapai seribu tiga ratus triliun rupiah,” tutur Simarmata. > >Maka melihat angka setahun demikian, tidak berlebihan bila saya menulis >lema bahwa perampokan akan bangsa > ini memang terjadi hingga sumsum dan >belulang rakyat, melalui praktek penggelapan pajak. > >Maka ketika saya mengetahui di undang-undang pajak, ada pasal yang >mengatur bahwa penggelapan pajak bisa diselesaikan di luar pengadilan >dengan denda maksimal 400% dari pajak yang digelapkan, maka saya >menuliskan: inilah lagi produk melukai belulang rakyat, yang pernah >dihasilkan anggota DPR dan pemerintah, sejak reformasi ini. UU yang >menjadi satu-satunya di dunia menempatkan bahwa penggelapan pajak bukan >kejahatan besar. > >Secara terang-terangan, ketika memandu topik transfer pricing di Presstalk >QTV, saya tanyakan kepada Achsanul Kosasi, anggota Komisi XI DPR RI, >apakah pembuat UU di DPR punya nurani? > >“Memang undang-undang soal penyelesain penggelapan pajak itu melukai rasa >keadilan. Kita akan coba merevisi undang-undang itu. Namun mungkin baru >masuk dalam agenda di 2011,” jawab Achsanul > Kosasi. > >Bagaimana permainan pajak, terutama transfer pricing tak kian menggila. > >Kalaupun ada yang diliput media, hingga terbukti praktek transfer pricing >macam yang dilakukan PT Asian Agri mencapai lebih Rp 1,3 triliun, >sebagaimana pernah dimuat di laporan utama Tempo, hingga kini proses >penyelesaian pengadilannya adem ayem. Wartawan yang menuliskan seperti >Metta Dhamasaputra, sempat berurusan dengan aparat kepolisian. Ketika saya >menjabat Ketua Umum PWI-Reformasi, kami memberikan perhargaan bagi Metta >sebagai journalist of the year pada 2007. > >Karenanya bagi saya, urusan transfer pricing dan undang-undang pajak, >macam satu kesatuan paket. Ada indikasi kuat bahwa undang-undang itu >dibuat karena intervensi tangan-tangan tambun yang selalu berbisnis >bermodal minim, jika perlu modal nol bebek dibukukan, tetapi mengeruk laba >tambun-menambun dari bangsa ini.. > >Urusan keuntungan sebesar-besarnya itu, > secara massif dapat pula ditemui >di pengadilan pajak terhadap sebuah perusahaan otomotif mapan. Pada >kasusnya di 2005, misalnya. Selama ini mereka selalu membuai bertameng >menampung ribuan bahkan puluhan ribu karyawan. Tetapi tameng kemuliaan itu >antara bumi dan langit jika Anda simak di pengadilan pajaknya. > >HARI ITU, saya datang ke Depkeu untuk melihat pengadilan pajak sebuah >perusahaan otomotif itu. Sembari menunggu waktu, saya bertemu dengan >beberapa orang dari seksi transfer pricing DJP, di kantin di bawah gedung. >Secangkir kopi pahit menemani. > >“Sebagaimana hari-hari lalu, sidang jarang ontime,” ujar Simarmata. > >“Lebih parah, bukan saja tidak tepat waktu, wajib pajak kini seakan >mengatur jadwal.” > >“Kami ini padahal bagian dari Depkeu, tetapi kini sejak reformasi sudah >macam tamu di Departemen sendiri.” > >Maka ketika saya masuk ke ruangan sidang, seperti biasa, ruangan > tak >sampai seukuran lapangan basket itu, sesak. Kursi untuk tim DJP pun >kurang. Harus ada tiga kursi tambahan dari luar, termasuk satu untuk saya. > >Perusahaan otomotif itu pada 2005 laba kotor untuk salah satu produk >terkenalnya sebut saja mobil V untuk lokal 2, 91 % saja. Sementara laba >kotor penjualan ekspor – 7,98% (minus). Untuk produk mobil Z, laba kotor >lokal, 2, 58%, ekspor -14,36% (minus). Melihat angka ini, agaknya timbul >pertanyaan di benak Anda? > >Pertama, jika ekspor hanya untuk mendapatkan laba bruto minus, dan >minusnya tak berkira, untuk apa melakukan ekspor? > >Kedua, jika memproduksi mobil hanya untuk untung bruto di 2% lebih, buat >apa memproduksi dan menjual mobil di negeri ini, toh nanti jika >di-netto-kan, pastilah minus juga keuntungannya. Padahal entah karena >lobby produsen otomotif di negeri ini, sejak era 80-an hingga saya >mengetikkan tulisan ini, program utama Departemen > Perindustrian, menjual >mobil dan motor sebanyak-banyak, tanpa peduli partumbuhan sarana jalan >stagnan. > >Dan hari itu, bagi saya membuncah lagi pertanyaan aneh lainnya. Bagaimana >bisa kelompok usaha perusahaan otomotif itu, sebagaimana berita di koran, >bahwa untung mereka pada 2009 mencapai Rp 20 triliun lebih, tetapi unit >usaha produksi berminusan pendapatannya? > >Nah, akhirnya saya menduga, bahwa jika untuk keperluan citra dan pasar di >bursa saham, maka produsen merilis untung tentang kelompok usaha. Tetapi >jika menghadapi pajak, unit-unit usaha sekan tercerai berai mempermainkan >angka pembukuan, termasuk melakukan indikasi praktek transfer pricing, >macam laku yang sedang disidangkan untuk kelakuan mereka pada 2005 itu. > >Jika seksi transfer pricing baru ada 2007 di DJP, Anda bisa bayangkan >beribu-ribu triliun telah mengalir bagaikan bah bandang mengalir ke luar >negeri, dilakukan banyak perusahaan di > Indonesia. Di tahun 2005 juga, >sebagaimana pernah di tulis detik.com, 750 PMA mengaku rugi berbisnis di >Indonesia. Dan anehnya dari 750 PMA itu hingga kini masih saja bercokol di >sini. Bukankah mereka ahirnya layak disebut penghisap belulang anak >bangsa? Bukan guma daging yang mereka gigit, tetapi hingga sum-sum bangsa >ini. > >Dan jika pemimpin, o pembuat undang-undang di bangsa ini, seakan ikut >melegalkan proses penggelapan pajak tambun menambun tahun-menahun, maka >saya tak punya lema lain selain menyebut mereka: biadab! Atau Anda punya >diksi yang lebih halus? > >Sebagai penutup tulisan pertama tentang transfer pricing ini, ketika, di >televisi saya simak bahwa Satgas mafia peradilan meminta mengawasi >pengadilan pajak: saya pribadi menuliskan: kudu wajib hukumnya! Mumpung >sudah pula menggelinding masalahnya. Namun, urusan Gayus sih receh. Di >sana lebih utama urusan ribuan triliun yang selama ini seakan > menguap-uap, >good bye dari bangsa ini. (bersambung) > >Iwan Piliang, literary citizen reporter, blog-presstalk. com >+++ > >/* Michigan State University Indonesian Alumni Association */ > ________________________________ >No infections found in this incoming message >Scanned by iolo System Shield® >http://www.iolo. com > ________________________________ >No infections found in this outgoing message >Scanned by iolo System Shield® >http://www.iolo. com >__._,_.___ >Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic >Messages in this topic (2) >Recent Activity: * New Members 1 >Visit Your Group > >Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use >. > >__,_._,___
