Kalau tidak salah di Dirjen Pajak ada seksi transfer pricing. Saya kuatir orang orang disini ikut ber-Gayus
ria juga.

lukman zaaidi wrote:


----- Forwarded Message ----
*From:* lukman zaaidi <[email protected]>
*To:* indon nbt <[email protected]>; [email protected]
*Sent:* Tue, April 20, 2010 8:45:09 PM
*Subject:* [indonesia] Fw: RE: [exholland] Transfer Pricing jauh lebih merugikan dpd kasus Gayus

Untuk disebar luaskan , apa yang dikhawatirkan Bung Karno dulu Neo Kolonialisme, sudah terjadi puluhan tahun , exploatation de L'himme par lhome, Exploatation de Nation par Nation . wahai sadarlah para slit politis sdh demikian parahnya bangsa bIndonesia dihisap sampai tulang2nya. salam LZ

----- Forwarded Message ----
*From:* Afrizal chaniago <[email protected]>
*To:* Slamet Subandrio <[email protected]>; Zaidi Lukman <[email protected]>; Boediman Bintaro <[email protected]>; Sudjarwo Soekardjo <[email protected]>; Winarso Tarupranoto <[email protected]>; Arief Santoso <[email protected]>; Ichwan Eddy <[email protected]>
*Sent:* Tue, April 20, 2010 10:35:55 AM
*Subject:* Fw: RE: [exholland] Transfer Pricing jauh lebih merugikan dpd kasus Gayus

PERLU KITA BACA UTK MENAMBAH PENGETAHUAN TTG PERPAJAKAN YG DI PAJAK
    *From:* exholl...@yahoogrou ps.com [mailto:exholland@ yahoogroups.
    com] *On Behalf Of *gang...@idola. net.id
    *Sent:* zaterdag 17 april 2010 13:21
    *To:* manise_clan@ yahoogroups. com
    *Cc:* smapl_...@yahoogrou ps.com
    *Subject:* [exholland] Transfer Pricing jauh lebih merugikan dpd
    kasus Gayus

    Sketsa: Merampok Ribuan Triliun Melalui Transfer Pricing Pajak (I)

    Seksi Transfer Pricing di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baru
    dibentuk
    pada 2007. Cikal bakalnya, pada 2005 ditemukan 750 PMA, mengaku merugi
    hari-hari.

    Di negeri jiran Singapura, ada aturan PMA setelah 5 tahun kudu untung.
    Boleh jadi pemerintah telmi. Pengadilan Pajak, di lantai 9, Dhanapala,
    Depkeu, sepi wartawan. Pada 2009 saja, Rp 1.300 triliun indikasi
    transfer
    pricing, para pelaku perusahaan besar. Ironisnya, negara bangga
    peroleh Rp
    59,5 triliun dari TKI, sebagian besar dari TKW bercitra babu mudah
    digauli, sebagaimana Sketsa Persatuan Emirat Arab (PEA). Pun, negara
    berela hati mengisap candu rokok, menargetkan cukai Rp 59 triliun pada
    2010 ini. Nun, di balik lain beribu-ribu triliun dana terhormat rakyat
    lenyap? Gayus, sih, cuma urusan kecap.

    HARI-HARI ini, urusan pajak berkibar-kibar. Gayus Tambunan, karyawan
    golongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bisa membeli rumah
    miliaran, memiliki rekening bank berisi miliaran. Khalayak mafhum,
    orang
    pajak yang demikian, banyak. Adalah Susno Duadji, polisi bintang tiga,
    mantan Kabareskrim, Polri, mengungkap masalah ini. Berita mencuat
    hangat.
    DJP dan polisi dihujat.

    Sebelum kasus pajak Gayus membuncah, dua kali sudah, saya hadir di
    Pengadilan Pajak, di Gedung Dhanapala, Depkeu Latai 9, Lapangan
    Banteng,
    Jakarta Pusat, pada penghujung Februari dan awal Maret 2010.

    Keluar dari lift di lantai pengadilan pajak itu, 30-an kursi biru
    berjejer
    tersedia di kanan kiri. Di dua kali ke sana, tampak selalu
    disesaki tamu.
    Beberapa orang berdasi, satu dua berjas, membawa koper beroda. Tas
    besar
    berisi dokumen keuangan perusahaan itu, tampaknya diperlukan nanti di
    dalam ruang persidangan.

    Saya bertanya ke seorang di seksi transfer pricing DJP, mengapa
    pengadilan
    pajak itu seakan sepi jurnalis, sepi liputan media?

    âEURoeMedia mungkin lebih tertarik dengan kasus di KPK, juga di
    pengadilan
    Tipikor yang meriah ituâEUR? Tipikor adalah tindak pidana korupsi.

    Bukankah di pengadilan tindak pidana korupsi yang diadili urusan
    ratusan
    miliar, di sini kasus ribuan triliun?

    âEURoeItulah makanya, kami ajak Anda dari media alternatif ke
    sini,âEUR? tutur
    Simarmata, sebut saja demikian nama staf Dirjen Pajak itu.

    Saya melongok ke bagian tengah ruangan di lantai itu. Ada seonggok
    pedagang koran dan majalah menepi ke dinding bagaikan tukang koran
    mojok
    di pinggir jalanan. Di sebelahnya penjual makanan ringan lengkap
    dengan
    aneka minuman. Pemandangan ini bagaikan sebuah warung kecil macam di
    kantin di belakang sebuah perkantoran. Bukan macam di lantai sembilan
    sebuah gedung. Agak tidak percaya, bahwa di gedung mentereng,
    berwibawa,
    berona kaki lima.

    Di pojok lain sebuah lemari es berpendingin sesak dengan aneka
    minuman,
    mulai Pocari, Coca Cola hingga Teh botol, di jual di sana. Ada juga di
    meja pedagang beberapa biscuit dan kue kecil. Salah satu merek biskuit
    dijual di lantai sembilan di pengadilan pajak itu, produsennya, sedang
    disidang hari itu, entah untuk yang ke berapa kali.

    Aneh memang kelakuan produsen makanan terkenal itu. Pendapatan ekspor
    mereka tak sampai netto 6%. Akan tetapi penjualan lokalnya memberikan
    keuntungan lebih dari 40%. Kendati pendapatan lokal 40%, ke
    segenap income
    itu menggelayut beban biaya seluruh opersional: termasuk biaya selisih
    kurs, bunga pinjaman di luar negeri, ekspatriat di luar negeri dan
    komponen lainnya. Judul PMA, mereka membawa uang sebagai modal
    investasi,
    lazim dari mereka menempatkan investasi itu sebagai modal pinjaman.
    Langgam beginilah yang kebanyakan yang disebut investor ke negeri ini.

    Tak terkecuali produsen makan tadi. Di sisi lain, mereka jor-joran
    juga
    berpromosi di televisi. Dalam sehari di rentang mempromosikan
    produknya
    mencapai 20 spot iklan teve sehari, masing-masing satu spot 30 detik
    sekitar Rp 17 juta, kalikan 6 jika promosi itu cuma di 6 teve
    nasional?

    Sejenak seakan terjawab pertanyaan di dalam benak saya, mengapa media
    mainstream enggan menuliskan ini?

    âEURoeMereka takut tak kebagian iklan dari produsen makanan ini.
    Iklan tevenya
    banyakâEUR?

    Maka ketika pukul 11.00, di penghujung Februari 2010 itu, saya
    terkesima
    di ruang sidang pengadilan, yang mengadili perusahaan KI, sebut saja
    begitu. Di ruang persidangan, direktur keuangan dan konsultan keuangan
    terkenal dari perusahaan itu hadir. Mereka duduk di sebelah kiri. Di
    bagian kanan para pejabat dan staf dari seksi transfer pricing Dirjen
    Pajak. Kursi di ruangan tersedia untuk sekitar 20 orang, tampak
    kurang.
    Saya duduk di bagian kelompok DJP. Hakim di depan bertiga.

    Ruangan pengadilan pajak itu, tak sampai seluas lapangan basket.
    Wakil KI
    menjabarkan beragam teori bagaimana bisa urusan pembebanan biaya itu
    terjadi. Mereka berteori ini dan itu, kiri-kanan, mengacu ke adab
    perdagangan global dengan kalimat ilmiah sulit dicerna.

    Padahal secara logika awami saya, segenap makanan yang diekspor KI,
    dipikul bebannya oleh bangsa Indonesia, oleh belulang konsumen
    Indonesia.
    Bisa Anda bayangkan dengan logika ini, makanan yang dilahap konsumen
    mereka di Eropa, atau bangsa lainnya, yang menjadi tujuan negara
    produknya, disubsidi biaya pembuatannya oleh orang Indonesia?

    âEURoeIni dilakukan sebagai akal-akalan membuat berimbangnya
    neraca, muaranya
    mengecilkan pajak, jika perlu minus, tidak bayar pajak,âEUR? ujar
    Simarmata.

    Dan anehnya produk makanan KI dijual juga kepada pengunjung pengadilan
    pajak nan sesak. Tentulah sang pedagang di lantai sembilan gedung
    Depkeu
    itu tak paham, toh cuma berdagang memanfaatkan peluang, persis macam
    industri besar yang memanfaatkan peluang mengakali pajak seumur bangsa
    ini.

    âEURoeItu belum begitu kontras, ada minuman yang dipajang dijual
    di pojok sana,
    juga terindikasi perusahaannya melakukan praktek transfer
    pricing.âEUR?

    Maksudnya minuman yang dijual oleh pedagang bagaikan warung kaki
    lima di
    lantai sembilan di pengadilan pajak itu. Saya terkesima. Ingin
    lebih jauh
    mengerti soal transfer pricing.

    Mekanisme transfer pricing melalui pembentukan badan hukum Special
    Purpose
    Company (SPC) yg didirikan di tax heaven country atau negara bebas
    pajak.
    SPC berguna untuk memiliki dan atau menguasai saham badan hukum yang
    melakukan usaha di Indonesia.

    Salah satu modus operandi transfer pricing menjual ke perusahaan
    afiliasi
    di luar negeri di negara bebas pajak tadi dengan harga di bawah harga
    pasar dalam negeri. Nah kelakuan menjual murah ke perusahaan
    afiliasi itu,
    sebagai contoh produk batubara. Batubara kalori 6000, satu ton di
    pasaran
    Rp 500 ribu, tetapi dijual ke perusahaan afiliasi Rp 200 ribu.

    Perusahaan afiliasi itu tentu masih satu pemiliknya. Otomatis
    perusahaan
    mendapatkan titipan uang atau untung bersembunyi Rp 300 ribu. Secara
    faktual dagangan mereka merambah ke pasar bebas, dengan harga
    pasar. Belum
    pula pembebanan gaji ekspatriat yang ditempatkan di luar negeri
    sebagai
    biaya dalam negeri Indonesia.

    Sakti bukan?

    âEURoeAdakalanya melalui perusahaan afiliasi di luar negeri,
    menagih ke
    perusahaan induk di dalam negeri Indonesia, melalui invoice untuk
    sebuah
    transaksi yang tak pernah ada. Namun dilakukan pembayaran oleh
    perusahaan
    dari Indonesia,âEUR? ujar Simarmata.

    Masih terkait ke dalam kelompok laku membuat neraca keuangan berimbang
    antara debet dan kredit itu, maka ada pula kelakuan perusahaan
    multinasional di sini yang untuk sebuah merek susu saja, harus
    mengeluarkan royalti lebih Rp 100 miliar setahun.

    âEURoeBagi kami ini juga sebuah temuan yang dibuat-buat angkanya.
    Ngono ya
    ngono, sing ngono ya ojo ngono,âEUR? ujar Simarmata.

    Hari itu, menjadi pengalaman luar biasa bagi saya: membuka mata,
    betapa
    selama ini bangsa ini telah ditipu oleh Perusahaan Modal Asing (PMA),
    perusahaan multinasional, dan banyak lainnya, mengangkangi hak-hak
    publik
    di mana bangsa memiliki darah pembangunan untuk publik mendapatkan
    pelayanan lebih baik. Laku menghisap darah pembangunan melalui
    transfer
    pricing sudah macam air bah nan digerus dari sumber Indonesia, untuk
    dihisap hingga kering kerontang.

    âEURoeBisa Anda bayangkan pada 2009 saja indikasi praktek transfer
    pricing
    mencapai seribu tiga ratus triliun rupiah,âEUR? tutur Simarmata.

    Maka melihat angka setahun demikian, tidak berlebihan bila saya
    menulis
    lema bahwa perampokan akan bangsa ini memang terjadi hingga sumsum dan
    belulang rakyat, melalui praktek penggelapan pajak.

    Maka ketika saya mengetahui di undang-undang pajak, ada pasal yang
    mengatur bahwa penggelapan pajak bisa diselesaikan di luar pengadilan
    dengan denda maksimal 400% dari pajak yang digelapkan, maka saya
    menuliskan: inilah lagi produk melukai belulang rakyat, yang pernah
    dihasilkan anggota DPR dan pemerintah, sejak reformasi ini. UU yang
    menjadi satu-satunya di dunia menempatkan bahwa penggelapan pajak
    bukan
    kejahatan besar.

    Secara terang-terangan, ketika memandu topik transfer pricing di
    Presstalk
    QTV, saya tanyakan kepada Achsanul Kosasi, anggota Komisi XI DPR RI,
    apakah pembuat UU di DPR punya nurani?

    âEURoeMemang undang-undang soal penyelesain penggelapan pajak itu
    melukai rasa
    keadilan. Kita akan coba merevisi undang-undang itu. Namun mungkin
    baru
    masuk dalam agenda di 2011,âEUR? jawab Achsanul Kosasi.

    Bagaimana permainan pajak, terutama transfer pricing tak kian
    menggila.

    Kalaupun ada yang diliput media, hingga terbukti praktek transfer
    pricing
    macam yang dilakukan PT Asian Agri mencapai lebih Rp 1,3 triliun,
    sebagaimana pernah dimuat di laporan utama Tempo, hingga kini proses
    penyelesaian pengadilannya adem ayem. Wartawan yang menuliskan seperti
    Metta Dhamasaputra, sempat berurusan dengan aparat kepolisian.
    Ketika saya
    menjabat Ketua Umum PWI-Reformasi, kami memberikan perhargaan bagi
    Metta
    sebagai journalist of the year pada 2007.

    Karenanya bagi saya, urusan transfer pricing dan undang-undang pajak,
    macam satu kesatuan paket. Ada indikasi kuat bahwa undang-undang itu
    dibuat karena intervensi tangan-tangan tambun yang selalu berbisnis
    bermodal minim, jika perlu modal nol bebek dibukukan, tetapi
    mengeruk laba
    tambun-menambun dari bangsa ini..

    Urusan keuntungan sebesar-besarnya itu, secara massif dapat pula
    ditemui
    di pengadilan pajak terhadap sebuah perusahaan otomotif mapan. Pada
    kasusnya di 2005, misalnya. Selama ini mereka selalu membuai bertameng
    menampung ribuan bahkan puluhan ribu karyawan. Tetapi tameng
    kemuliaan itu
    antara bumi dan langit jika Anda simak di pengadilan pajaknya.

    HARI ITU, saya datang ke Depkeu untuk melihat pengadilan pajak sebuah
    perusahaan otomotif itu. Sembari menunggu waktu, saya bertemu dengan
    beberapa orang dari seksi transfer pricing DJP, di kantin di bawah
    gedung.
    Secangkir kopi pahit menemani.

    âEURoeSebagaimana hari-hari lalu, sidang jarang ontime,âEUR? ujar
    Simarmata.

    âEURoeLebih parah, bukan saja tidak tepat waktu, wajib pajak kini
    seakan
    mengatur jadwal.âEUR?

    âEURoeKami ini padahal bagian dari Depkeu, tetapi kini sejak
    reformasi sudah
    macam tamu di Departemen sendiri.âEUR?

    Maka ketika saya masuk ke ruangan sidang, seperti biasa, ruangan tak
    sampai seukuran lapangan basket itu, sesak. Kursi untuk tim DJP pun
    kurang. Harus ada tiga kursi tambahan dari luar, termasuk satu
    untuk saya.

    Perusahaan otomotif itu pada 2005 laba kotor untuk salah satu produk
    terkenalnya sebut saja mobil V untuk lokal 2, 91 % saja. Sementara
    laba
    kotor penjualan ekspor âEUR" 7,98% (minus). Untuk produk mobil Z,
    laba kotor
    lokal, 2, 58%, ekspor -14,36% (minus). Melihat angka ini, agaknya
    timbul
    pertanyaan di benak Anda?

    Pertama, jika ekspor hanya untuk mendapatkan laba bruto minus, dan
    minusnya tak berkira, untuk apa melakukan ekspor?

    Kedua, jika memproduksi mobil hanya untuk untung bruto di 2%
    lebih, buat
    apa memproduksi dan menjual mobil di negeri ini, toh nanti jika
    di-netto-kan, pastilah minus juga keuntungannya. Padahal entah karena
    lobby produsen otomotif di negeri ini, sejak era 80-an hingga saya
    mengetikkan tulisan ini, program utama Departemen Perindustrian,
    menjual
    mobil dan motor sebanyak-banyak, tanpa peduli partumbuhan sarana jalan
    stagnan.

    Dan hari itu, bagi saya membuncah lagi pertanyaan aneh lainnya.
    Bagaimana
    bisa kelompok usaha perusahaan otomotif itu, sebagaimana berita di
    koran,
    bahwa untung mereka pada 2009 mencapai Rp 20 triliun lebih, tetapi
    unit
    usaha produksi berminusan pendapatannya?

    Nah, akhirnya saya menduga, bahwa jika untuk keperluan citra dan
    pasar di
    bursa saham, maka produsen merilis untung tentang kelompok usaha.
    Tetapi
    jika menghadapi pajak, unit-unit usaha sekan tercerai berai
    mempermainkan
    angka pembukuan, termasuk melakukan indikasi praktek transfer pricing,
    macam laku yang sedang disidangkan untuk kelakuan mereka pada 2005
    itu.

    Jika seksi transfer pricing baru ada 2007 di DJP, Anda bisa bayangkan
    beribu-ribu triliun telah mengalir bagaikan bah bandang mengalir
    ke luar
    negeri, dilakukan banyak perusahaan di Indonesia. Di tahun 2005 juga,
    sebagaimana pernah di tulis detik.com, 750 PMA mengaku rugi
    berbisnis di
    Indonesia. Dan anehnya dari 750 PMA itu hingga kini masih saja
    bercokol di
    sini. Bukankah mereka ahirnya layak disebut penghisap belulang anak
    bangsa? Bukan guma daging yang mereka gigit, tetapi hingga sum-sum
    bangsa
    ini.

    Dan jika pemimpin, o pembuat undang-undang di bangsa ini, seakan ikut
    melegalkan proses penggelapan pajak tambun menambun tahun-menahun,
    maka
    saya tak punya lema lain selain menyebut mereka: biadab! Atau Anda
    punya
    diksi yang lebih halus?

    Sebagai penutup tulisan pertama tentang transfer pricing ini,
    ketika, di
    televisi saya simak bahwa Satgas mafia peradilan meminta mengawasi
    pengadilan pajak: saya pribadi menuliskan: kudu wajib hukumnya!
    Mumpung
    sudah pula menggelinding masalahnya. Namun, urusan Gayus sih receh. Di
    sana lebih utama urusan ribuan triliun yang selama ini seakan
    menguap-uap,
    good bye dari bangsa ini. (bersambung)

    Iwan Piliang, literary citizen reporter, blog-presstalk. com
    +++

    /* Michigan State University Indonesian Alumni Association */

    ------------------------------------------------------------------------

    No infections found in this incoming message
    Scanned by *iolo System Shield®*
    http://www.iolo. com <http://www.iolo.com/>

    ------------------------------------------------------------------------
    No infections found in this outgoing message
    Scanned by *iolo System Shield®*
    http://www.iolo. com <http://www.iolo.com/>
    __._,_.___
    Reply to sender
    
<http://us.mc655.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=RE:%20%5Bexholland%5D%20Transfer%20Pricing%20jauh%20lebih%20merugikan%20dpd%20kasus%20Gayus>
    | Reply to group
    
<http://us.mc655.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=RE:%20%5Bexholland%5D%20Transfer%20Pricing%20jauh%20lebih%20merugikan%20dpd%20kasus%20Gayus>
    | Reply via web post
    
<http://groups.yahoo.com/group/exholland/post;_ylc=X3oDMTJxYjFqaGVrBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEwOTM0NDc1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NwRtc2dJZAMzNDYwBHNlYwNmdHIEc2xrA3JwbHkEc3RpbWUDMTI3MTY2MTEwMA--?act=reply&messageNum=3460>
    | Start a New Topic
    
<http://groups.yahoo.com/group/exholland/post;_ylc=X3oDMTJmcnF1OXY0BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEwOTM0NDc1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NwRzZWMDZnRyBHNsawNudHBjBHN0aW1lAzEyNzE2NjExMDA->

    Messages in this topic
    
<http://groups.yahoo.com/group/exholland/message/3457;_ylc=X3oDMTM1MGh2M3Z1BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEwOTM0NDc1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NwRtc2dJZAMzNDYwBHNlYwNmdHIEc2xrA3Z0cGMEc3RpbWUDMTI3MTY2MTEwMAR0cGNJZAMzNDU3>
    (2)
    Recent Activity:

        * New Members
          
<http://groups.yahoo.com/group/exholland/members;_ylc=X3oDMTJnbG9kaWR2BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEwOTM0NDc1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NwRzZWMDdnRsBHNsawN2bWJycwRzdGltZQMxMjcxNjYxMTAw?o=6>
          1

    Visit Your Group
    
<http://groups.yahoo.com/group/exholland;_ylc=X3oDMTJma2Z1MTVmBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEwOTM0NDc1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NwRzZWMDdnRsBHNsawN2Z2hwBHN0aW1lAzEyNzE2NjExMDA->

    Yahoo! Groups
    
<http://groups.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTJlNmxhbTkwBF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzEwOTM0NDc1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NwRzZWMDZnRyBHNsawNnZnAEc3RpbWUDMTI3MTY2MTEwMA-->

    Switch to: Text-Only
    
<http://us.mc655.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=Change%20Delivery%20Format:%20Traditional>,
    Daily Digest
    
<http://us.mc655.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=Email%20Delivery:%20Digest>
    âEUR¢ Unsubscribe
    
<http://us.mc655.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=Unsubscribe>
    âEUR¢ Terms of Use <http://docs.yahoo.com/info/terms/>
    .

    __,_._,___




Kirim email ke