----- Forwarded Message ----
*From:* lukman zaaidi <[email protected]>
*To:* indon nbt <[email protected]>;
[email protected]
*Sent:* Tue, April 20, 2010 8:45:09 PM
*Subject:* [indonesia] Fw: RE: [exholland] Transfer Pricing jauh lebih
merugikan dpd kasus Gayus
Untuk disebar luaskan , apa yang dikhawatirkan Bung Karno dulu Neo
Kolonialisme, sudah terjadi puluhan tahun , exploatation de L'himme
par lhome, Exploatation de Nation par Nation . wahai sadarlah para
slit politis sdh demikian parahnya bangsa bIndonesia dihisap sampai
tulang2nya. salam LZ
----- Forwarded Message ----
*From:* Afrizal chaniago <[email protected]>
*To:* Slamet Subandrio <[email protected]>; Zaidi Lukman
<[email protected]>; Boediman Bintaro <[email protected]>;
Sudjarwo Soekardjo <[email protected]>; Winarso Tarupranoto
<[email protected]>; Arief Santoso <[email protected]>;
Ichwan Eddy <[email protected]>
*Sent:* Tue, April 20, 2010 10:35:55 AM
*Subject:* Fw: RE: [exholland] Transfer Pricing jauh lebih merugikan
dpd kasus Gayus
PERLU KITA BACA UTK MENAMBAH PENGETAHUAN TTG PERPAJAKAN YG DI PAJAK
*From:* exholl...@yahoogrou ps.com [mailto:exholland@ yahoogroups.
com] *On Behalf Of *gang...@idola. net.id
*Sent:* zaterdag 17 april 2010 13:21
*To:* manise_clan@ yahoogroups. com
*Cc:* smapl_...@yahoogrou ps.com
*Subject:* [exholland] Transfer Pricing jauh lebih merugikan dpd
kasus Gayus
Sketsa: Merampok Ribuan Triliun Melalui Transfer Pricing Pajak (I)
Seksi Transfer Pricing di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baru
dibentuk
pada 2007. Cikal bakalnya, pada 2005 ditemukan 750 PMA, mengaku merugi
hari-hari.
Di negeri jiran Singapura, ada aturan PMA setelah 5 tahun kudu untung.
Boleh jadi pemerintah telmi. Pengadilan Pajak, di lantai 9, Dhanapala,
Depkeu, sepi wartawan. Pada 2009 saja, Rp 1.300 triliun indikasi
transfer
pricing, para pelaku perusahaan besar. Ironisnya, negara bangga
peroleh Rp
59,5 triliun dari TKI, sebagian besar dari TKW bercitra babu mudah
digauli, sebagaimana Sketsa Persatuan Emirat Arab (PEA). Pun, negara
berela hati mengisap candu rokok, menargetkan cukai Rp 59 triliun pada
2010 ini. Nun, di balik lain beribu-ribu triliun dana terhormat rakyat
lenyap? Gayus, sih, cuma urusan kecap.
HARI-HARI ini, urusan pajak berkibar-kibar. Gayus Tambunan, karyawan
golongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bisa membeli rumah
miliaran, memiliki rekening bank berisi miliaran. Khalayak mafhum,
orang
pajak yang demikian, banyak. Adalah Susno Duadji, polisi bintang tiga,
mantan Kabareskrim, Polri, mengungkap masalah ini. Berita mencuat
hangat.
DJP dan polisi dihujat.
Sebelum kasus pajak Gayus membuncah, dua kali sudah, saya hadir di
Pengadilan Pajak, di Gedung Dhanapala, Depkeu Latai 9, Lapangan
Banteng,
Jakarta Pusat, pada penghujung Februari dan awal Maret 2010.
Keluar dari lift di lantai pengadilan pajak itu, 30-an kursi biru
berjejer
tersedia di kanan kiri. Di dua kali ke sana, tampak selalu
disesaki tamu.
Beberapa orang berdasi, satu dua berjas, membawa koper beroda. Tas
besar
berisi dokumen keuangan perusahaan itu, tampaknya diperlukan nanti di
dalam ruang persidangan.
Saya bertanya ke seorang di seksi transfer pricing DJP, mengapa
pengadilan
pajak itu seakan sepi jurnalis, sepi liputan media?
âEURoeMedia mungkin lebih tertarik dengan kasus di KPK, juga di
pengadilan
Tipikor yang meriah ituâEUR? Tipikor adalah tindak pidana korupsi.
Bukankah di pengadilan tindak pidana korupsi yang diadili urusan
ratusan
miliar, di sini kasus ribuan triliun?
âEURoeItulah makanya, kami ajak Anda dari media alternatif ke
sini,âEUR? tutur
Simarmata, sebut saja demikian nama staf Dirjen Pajak itu.
Saya melongok ke bagian tengah ruangan di lantai itu. Ada seonggok
pedagang koran dan majalah menepi ke dinding bagaikan tukang koran
mojok
di pinggir jalanan. Di sebelahnya penjual makanan ringan lengkap
dengan
aneka minuman. Pemandangan ini bagaikan sebuah warung kecil macam di
kantin di belakang sebuah perkantoran. Bukan macam di lantai sembilan
sebuah gedung. Agak tidak percaya, bahwa di gedung mentereng,
berwibawa,
berona kaki lima.
Di pojok lain sebuah lemari es berpendingin sesak dengan aneka
minuman,
mulai Pocari, Coca Cola hingga Teh botol, di jual di sana. Ada juga di
meja pedagang beberapa biscuit dan kue kecil. Salah satu merek biskuit
dijual di lantai sembilan di pengadilan pajak itu, produsennya, sedang
disidang hari itu, entah untuk yang ke berapa kali.
Aneh memang kelakuan produsen makanan terkenal itu. Pendapatan ekspor
mereka tak sampai netto 6%. Akan tetapi penjualan lokalnya memberikan
keuntungan lebih dari 40%. Kendati pendapatan lokal 40%, ke
segenap income
itu menggelayut beban biaya seluruh opersional: termasuk biaya selisih
kurs, bunga pinjaman di luar negeri, ekspatriat di luar negeri dan
komponen lainnya. Judul PMA, mereka membawa uang sebagai modal
investasi,
lazim dari mereka menempatkan investasi itu sebagai modal pinjaman.
Langgam beginilah yang kebanyakan yang disebut investor ke negeri ini.
Tak terkecuali produsen makan tadi. Di sisi lain, mereka jor-joran
juga
berpromosi di televisi. Dalam sehari di rentang mempromosikan
produknya
mencapai 20 spot iklan teve sehari, masing-masing satu spot 30 detik
sekitar Rp 17 juta, kalikan 6 jika promosi itu cuma di 6 teve
nasional?
Sejenak seakan terjawab pertanyaan di dalam benak saya, mengapa media
mainstream enggan menuliskan ini?
âEURoeMereka takut tak kebagian iklan dari produsen makanan ini.
Iklan tevenya
banyakâEUR?
Maka ketika pukul 11.00, di penghujung Februari 2010 itu, saya
terkesima
di ruang sidang pengadilan, yang mengadili perusahaan KI, sebut saja
begitu. Di ruang persidangan, direktur keuangan dan konsultan keuangan
terkenal dari perusahaan itu hadir. Mereka duduk di sebelah kiri. Di
bagian kanan para pejabat dan staf dari seksi transfer pricing Dirjen
Pajak. Kursi di ruangan tersedia untuk sekitar 20 orang, tampak
kurang.
Saya duduk di bagian kelompok DJP. Hakim di depan bertiga.
Ruangan pengadilan pajak itu, tak sampai seluas lapangan basket.
Wakil KI
menjabarkan beragam teori bagaimana bisa urusan pembebanan biaya itu
terjadi. Mereka berteori ini dan itu, kiri-kanan, mengacu ke adab
perdagangan global dengan kalimat ilmiah sulit dicerna.
Padahal secara logika awami saya, segenap makanan yang diekspor KI,
dipikul bebannya oleh bangsa Indonesia, oleh belulang konsumen
Indonesia.
Bisa Anda bayangkan dengan logika ini, makanan yang dilahap konsumen
mereka di Eropa, atau bangsa lainnya, yang menjadi tujuan negara
produknya, disubsidi biaya pembuatannya oleh orang Indonesia?
âEURoeIni dilakukan sebagai akal-akalan membuat berimbangnya
neraca, muaranya
mengecilkan pajak, jika perlu minus, tidak bayar pajak,âEUR? ujar
Simarmata.
Dan anehnya produk makanan KI dijual juga kepada pengunjung pengadilan
pajak nan sesak. Tentulah sang pedagang di lantai sembilan gedung
Depkeu
itu tak paham, toh cuma berdagang memanfaatkan peluang, persis macam
industri besar yang memanfaatkan peluang mengakali pajak seumur bangsa
ini.
âEURoeItu belum begitu kontras, ada minuman yang dipajang dijual
di pojok sana,
juga terindikasi perusahaannya melakukan praktek transfer
pricing.âEUR?
Maksudnya minuman yang dijual oleh pedagang bagaikan warung kaki
lima di
lantai sembilan di pengadilan pajak itu. Saya terkesima. Ingin
lebih jauh
mengerti soal transfer pricing.
Mekanisme transfer pricing melalui pembentukan badan hukum Special
Purpose
Company (SPC) yg didirikan di tax heaven country atau negara bebas
pajak.
SPC berguna untuk memiliki dan atau menguasai saham badan hukum yang
melakukan usaha di Indonesia.
Salah satu modus operandi transfer pricing menjual ke perusahaan
afiliasi
di luar negeri di negara bebas pajak tadi dengan harga di bawah harga
pasar dalam negeri. Nah kelakuan menjual murah ke perusahaan
afiliasi itu,
sebagai contoh produk batubara. Batubara kalori 6000, satu ton di
pasaran
Rp 500 ribu, tetapi dijual ke perusahaan afiliasi Rp 200 ribu.
Perusahaan afiliasi itu tentu masih satu pemiliknya. Otomatis
perusahaan
mendapatkan titipan uang atau untung bersembunyi Rp 300 ribu. Secara
faktual dagangan mereka merambah ke pasar bebas, dengan harga
pasar. Belum
pula pembebanan gaji ekspatriat yang ditempatkan di luar negeri
sebagai
biaya dalam negeri Indonesia.
Sakti bukan?
âEURoeAdakalanya melalui perusahaan afiliasi di luar negeri,
menagih ke
perusahaan induk di dalam negeri Indonesia, melalui invoice untuk
sebuah
transaksi yang tak pernah ada. Namun dilakukan pembayaran oleh
perusahaan
dari Indonesia,âEUR? ujar Simarmata.
Masih terkait ke dalam kelompok laku membuat neraca keuangan berimbang
antara debet dan kredit itu, maka ada pula kelakuan perusahaan
multinasional di sini yang untuk sebuah merek susu saja, harus
mengeluarkan royalti lebih Rp 100 miliar setahun.
âEURoeBagi kami ini juga sebuah temuan yang dibuat-buat angkanya.
Ngono ya
ngono, sing ngono ya ojo ngono,âEUR? ujar Simarmata.
Hari itu, menjadi pengalaman luar biasa bagi saya: membuka mata,
betapa
selama ini bangsa ini telah ditipu oleh Perusahaan Modal Asing (PMA),
perusahaan multinasional, dan banyak lainnya, mengangkangi hak-hak
publik
di mana bangsa memiliki darah pembangunan untuk publik mendapatkan
pelayanan lebih baik. Laku menghisap darah pembangunan melalui
transfer
pricing sudah macam air bah nan digerus dari sumber Indonesia, untuk
dihisap hingga kering kerontang.
âEURoeBisa Anda bayangkan pada 2009 saja indikasi praktek transfer
pricing
mencapai seribu tiga ratus triliun rupiah,âEUR? tutur Simarmata.
Maka melihat angka setahun demikian, tidak berlebihan bila saya
menulis
lema bahwa perampokan akan bangsa ini memang terjadi hingga sumsum dan
belulang rakyat, melalui praktek penggelapan pajak.
Maka ketika saya mengetahui di undang-undang pajak, ada pasal yang
mengatur bahwa penggelapan pajak bisa diselesaikan di luar pengadilan
dengan denda maksimal 400% dari pajak yang digelapkan, maka saya
menuliskan: inilah lagi produk melukai belulang rakyat, yang pernah
dihasilkan anggota DPR dan pemerintah, sejak reformasi ini. UU yang
menjadi satu-satunya di dunia menempatkan bahwa penggelapan pajak
bukan
kejahatan besar.
Secara terang-terangan, ketika memandu topik transfer pricing di
Presstalk
QTV, saya tanyakan kepada Achsanul Kosasi, anggota Komisi XI DPR RI,
apakah pembuat UU di DPR punya nurani?
âEURoeMemang undang-undang soal penyelesain penggelapan pajak itu
melukai rasa
keadilan. Kita akan coba merevisi undang-undang itu. Namun mungkin
baru
masuk dalam agenda di 2011,âEUR? jawab Achsanul Kosasi.
Bagaimana permainan pajak, terutama transfer pricing tak kian
menggila.
Kalaupun ada yang diliput media, hingga terbukti praktek transfer
pricing
macam yang dilakukan PT Asian Agri mencapai lebih Rp 1,3 triliun,
sebagaimana pernah dimuat di laporan utama Tempo, hingga kini proses
penyelesaian pengadilannya adem ayem. Wartawan yang menuliskan seperti
Metta Dhamasaputra, sempat berurusan dengan aparat kepolisian.
Ketika saya
menjabat Ketua Umum PWI-Reformasi, kami memberikan perhargaan bagi
Metta
sebagai journalist of the year pada 2007.
Karenanya bagi saya, urusan transfer pricing dan undang-undang pajak,
macam satu kesatuan paket. Ada indikasi kuat bahwa undang-undang itu
dibuat karena intervensi tangan-tangan tambun yang selalu berbisnis
bermodal minim, jika perlu modal nol bebek dibukukan, tetapi
mengeruk laba
tambun-menambun dari bangsa ini..
Urusan keuntungan sebesar-besarnya itu, secara massif dapat pula
ditemui
di pengadilan pajak terhadap sebuah perusahaan otomotif mapan. Pada
kasusnya di 2005, misalnya. Selama ini mereka selalu membuai bertameng
menampung ribuan bahkan puluhan ribu karyawan. Tetapi tameng
kemuliaan itu
antara bumi dan langit jika Anda simak di pengadilan pajaknya.
HARI ITU, saya datang ke Depkeu untuk melihat pengadilan pajak sebuah
perusahaan otomotif itu. Sembari menunggu waktu, saya bertemu dengan
beberapa orang dari seksi transfer pricing DJP, di kantin di bawah
gedung.
Secangkir kopi pahit menemani.
âEURoeSebagaimana hari-hari lalu, sidang jarang ontime,âEUR? ujar
Simarmata.
âEURoeLebih parah, bukan saja tidak tepat waktu, wajib pajak kini
seakan
mengatur jadwal.âEUR?
âEURoeKami ini padahal bagian dari Depkeu, tetapi kini sejak
reformasi sudah
macam tamu di Departemen sendiri.âEUR?
Maka ketika saya masuk ke ruangan sidang, seperti biasa, ruangan tak
sampai seukuran lapangan basket itu, sesak. Kursi untuk tim DJP pun
kurang. Harus ada tiga kursi tambahan dari luar, termasuk satu
untuk saya.
Perusahaan otomotif itu pada 2005 laba kotor untuk salah satu produk
terkenalnya sebut saja mobil V untuk lokal 2, 91 % saja. Sementara
laba
kotor penjualan ekspor âEUR" 7,98% (minus). Untuk produk mobil Z,
laba kotor
lokal, 2, 58%, ekspor -14,36% (minus). Melihat angka ini, agaknya
timbul
pertanyaan di benak Anda?
Pertama, jika ekspor hanya untuk mendapatkan laba bruto minus, dan
minusnya tak berkira, untuk apa melakukan ekspor?
Kedua, jika memproduksi mobil hanya untuk untung bruto di 2%
lebih, buat
apa memproduksi dan menjual mobil di negeri ini, toh nanti jika
di-netto-kan, pastilah minus juga keuntungannya. Padahal entah karena
lobby produsen otomotif di negeri ini, sejak era 80-an hingga saya
mengetikkan tulisan ini, program utama Departemen Perindustrian,
menjual
mobil dan motor sebanyak-banyak, tanpa peduli partumbuhan sarana jalan
stagnan.
Dan hari itu, bagi saya membuncah lagi pertanyaan aneh lainnya.
Bagaimana
bisa kelompok usaha perusahaan otomotif itu, sebagaimana berita di
koran,
bahwa untung mereka pada 2009 mencapai Rp 20 triliun lebih, tetapi
unit
usaha produksi berminusan pendapatannya?
Nah, akhirnya saya menduga, bahwa jika untuk keperluan citra dan
pasar di
bursa saham, maka produsen merilis untung tentang kelompok usaha.
Tetapi
jika menghadapi pajak, unit-unit usaha sekan tercerai berai
mempermainkan
angka pembukuan, termasuk melakukan indikasi praktek transfer pricing,
macam laku yang sedang disidangkan untuk kelakuan mereka pada 2005
itu.
Jika seksi transfer pricing baru ada 2007 di DJP, Anda bisa bayangkan
beribu-ribu triliun telah mengalir bagaikan bah bandang mengalir
ke luar
negeri, dilakukan banyak perusahaan di Indonesia. Di tahun 2005 juga,
sebagaimana pernah di tulis detik.com, 750 PMA mengaku rugi
berbisnis di
Indonesia. Dan anehnya dari 750 PMA itu hingga kini masih saja
bercokol di
sini. Bukankah mereka ahirnya layak disebut penghisap belulang anak
bangsa? Bukan guma daging yang mereka gigit, tetapi hingga sum-sum
bangsa
ini.
Dan jika pemimpin, o pembuat undang-undang di bangsa ini, seakan ikut
melegalkan proses penggelapan pajak tambun menambun tahun-menahun,
maka
saya tak punya lema lain selain menyebut mereka: biadab! Atau Anda
punya
diksi yang lebih halus?
Sebagai penutup tulisan pertama tentang transfer pricing ini,
ketika, di
televisi saya simak bahwa Satgas mafia peradilan meminta mengawasi
pengadilan pajak: saya pribadi menuliskan: kudu wajib hukumnya!
Mumpung
sudah pula menggelinding masalahnya. Namun, urusan Gayus sih receh. Di
sana lebih utama urusan ribuan triliun yang selama ini seakan
menguap-uap,
good bye dari bangsa ini. (bersambung)
Iwan Piliang, literary citizen reporter, blog-presstalk. com
+++
/* Michigan State University Indonesian Alumni Association */
------------------------------------------------------------------------
No infections found in this incoming message
Scanned by *iolo System Shield®*
http://www.iolo. com <http://www.iolo.com/>
------------------------------------------------------------------------
No infections found in this outgoing message
Scanned by *iolo System Shield®*
http://www.iolo. com <http://www.iolo.com/>
__._,_.___
Reply to sender
<http://us.mc655.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=RE:%20%5Bexholland%5D%20Transfer%20Pricing%20jauh%20lebih%20merugikan%20dpd%20kasus%20Gayus>
| Reply to group
<http://us.mc655.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=RE:%20%5Bexholland%5D%20Transfer%20Pricing%20jauh%20lebih%20merugikan%20dpd%20kasus%20Gayus>
| Reply via web post
<http://groups.yahoo.com/group/exholland/post;_ylc=X3oDMTJxYjFqaGVrBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEwOTM0NDc1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NwRtc2dJZAMzNDYwBHNlYwNmdHIEc2xrA3JwbHkEc3RpbWUDMTI3MTY2MTEwMA--?act=reply&messageNum=3460>
| Start a New Topic
<http://groups.yahoo.com/group/exholland/post;_ylc=X3oDMTJmcnF1OXY0BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEwOTM0NDc1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NwRzZWMDZnRyBHNsawNudHBjBHN0aW1lAzEyNzE2NjExMDA->
Messages in this topic
<http://groups.yahoo.com/group/exholland/message/3457;_ylc=X3oDMTM1MGh2M3Z1BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEwOTM0NDc1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NwRtc2dJZAMzNDYwBHNlYwNmdHIEc2xrA3Z0cGMEc3RpbWUDMTI3MTY2MTEwMAR0cGNJZAMzNDU3>
(2)
Recent Activity:
* New Members
<http://groups.yahoo.com/group/exholland/members;_ylc=X3oDMTJnbG9kaWR2BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEwOTM0NDc1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NwRzZWMDdnRsBHNsawN2bWJycwRzdGltZQMxMjcxNjYxMTAw?o=6>
1
Visit Your Group
<http://groups.yahoo.com/group/exholland;_ylc=X3oDMTJma2Z1MTVmBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEwOTM0NDc1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NwRzZWMDdnRsBHNsawN2Z2hwBHN0aW1lAzEyNzE2NjExMDA->
Yahoo! Groups
<http://groups.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTJlNmxhbTkwBF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzEwOTM0NDc1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NwRzZWMDZnRyBHNsawNnZnAEc3RpbWUDMTI3MTY2MTEwMA-->
Switch to: Text-Only
<http://us.mc655.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=Change%20Delivery%20Format:%20Traditional>,
Daily Digest
<http://us.mc655.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=Email%20Delivery:%20Digest>
âEUR¢ Unsubscribe
<http://us.mc655.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=Unsubscribe>
âEUR¢ Terms of Use <http://docs.yahoo.com/info/terms/>
.
__,_._,___