TEMPO Interaktif, Batam - Situasi di perusahaan galangan kapal PT Drydock Graha 
TI di Tanjung Uncang, Batam, kembali normal. Namun para pekerja belum 
diperbolehkan bekerja untuk mencegah timbulnya permasalahan baru. Lagi pula 
semua fasilitas kerja di kantor utama perusahaan tersebut rusak parah sehingga 
tidak bisa melakukan aktivitas.

Diperkirakan untuk memperbaiki fasilitas kantor itu memerlukan waktu sekitar 
dua hingga tiga pekan. Fasilitas sarana telekomunikasi seperti server, 
komputer, dan jaringan-jaringan listrik rusak total. Meja, kursi, mesin 
pendingin dan barang-barang lainnya juga hancur.Selain itu pihak perusahaan 
juga harus memperbaiki gudang utama yang ludes dilalap api. Padahal gudang itu 
menyimpan beragam keperluan perusahaan berkaitan dengan aktivitas kerja. 
"Gudang penyimpanan barang habis dilalap api," kata Harry, Manager PT Drydock 
Graha di Poltabes Barelang, tadi malam.

Server itu, terang Harry, merupakan alat penting untuk berkomunikasi dengan 
pihak konsumen di luar negeri. PT Drydock yang bergerak di bidang industri 
perkapalan ini banyak menerima pesanan kapal dari luar negeri.Akibat peristiwa 
terbakarnya fasilitas itu, pihak perusahaan akan mendapat konsekuansi dari 
pihak pemesan dari keterlambatan penyelesaian kapal tak sesuai jadwal. "Ini 
akan ada penalti," katanya.

Menurut Ketua Advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Batam, Setia Tarigan, 
jumlah tenaga kerja asing di PT Drydock Utama, Drydock Pratama dan Drydock 
International sebanyak 400 orang.Ketimpangan antara upah pekerja asing dan 
pekerja Indonesia sangat tinggi yakni bila upah pekerja asing dengan jabatan 
dan posisi yang sama mencapai Rp 16 juta per bulan, sedangkan upah pekerja 
pribumi hanya Rp 2,5 juta per bulan. Contohnya  seorang pengawas pekerja 
Indonesia dan tukang las (welder).
Namun para tenaga kerja asing itu diberi tempat penginapan di hotel-hotel, 
sedangkan pekerja Indonesia terpaksa menempati rumah liar (Ruli). Oleh sebab 
itu, peran pemerintah khususnya Pemerintah Kota Batam sangat diperlukan. 
Bekerja di perusahaan asing itu sifatnya sementara, artinya paling lama tiga 
atau empat tahun. "Sesuai order," katanya.Jadi bila tidak dilakukan evaluasi 
total soal upah dan proteksi terhadap pekerja asing yang merampas lowongan 
pekerja Indonesia, maka kemiskinan masyarakat pribumi akan terus 
meningkat.Kepala Kepolisian Kota Besar Barelang Komisaris Besar Leonidas 
Braksan menambahkan, situasi saat ini sudah normal dan kondusif.
http://icaexpo.coop


      

Kirim email ke