TEMPO Interaktif, Batam - Situasi di perusahaan galangan kapal PT Drydock Graha TI di Tanjung Uncang, Batam, kembali normal. Namun para pekerja belum diperbolehkan bekerja untuk mencegah timbulnya permasalahan baru. Lagi pula semua fasilitas kerja di kantor utama perusahaan tersebut rusak parah sehingga tidak bisa melakukan aktivitas.
Diperkirakan untuk memperbaiki fasilitas kantor itu memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga pekan. Fasilitas sarana telekomunikasi seperti server, komputer, dan jaringan-jaringan listrik rusak total. Meja, kursi, mesin pendingin dan barang-barang lainnya juga hancur.Selain itu pihak perusahaan juga harus memperbaiki gudang utama yang ludes dilalap api. Padahal gudang itu menyimpan beragam keperluan perusahaan berkaitan dengan aktivitas kerja. "Gudang penyimpanan barang habis dilalap api," kata Harry, Manager PT Drydock Graha di Poltabes Barelang, tadi malam. Server itu, terang Harry, merupakan alat penting untuk berkomunikasi dengan pihak konsumen di luar negeri. PT Drydock yang bergerak di bidang industri perkapalan ini banyak menerima pesanan kapal dari luar negeri.Akibat peristiwa terbakarnya fasilitas itu, pihak perusahaan akan mendapat konsekuansi dari pihak pemesan dari keterlambatan penyelesaian kapal tak sesuai jadwal. "Ini akan ada penalti," katanya. Menurut Ketua Advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Batam, Setia Tarigan, jumlah tenaga kerja asing di PT Drydock Utama, Drydock Pratama dan Drydock International sebanyak 400 orang.Ketimpangan antara upah pekerja asing dan pekerja Indonesia sangat tinggi yakni bila upah pekerja asing dengan jabatan dan posisi yang sama mencapai Rp 16 juta per bulan, sedangkan upah pekerja pribumi hanya Rp 2,5 juta per bulan. Contohnya seorang pengawas pekerja Indonesia dan tukang las (welder). Namun para tenaga kerja asing itu diberi tempat penginapan di hotel-hotel, sedangkan pekerja Indonesia terpaksa menempati rumah liar (Ruli). Oleh sebab itu, peran pemerintah khususnya Pemerintah Kota Batam sangat diperlukan. Bekerja di perusahaan asing itu sifatnya sementara, artinya paling lama tiga atau empat tahun. "Sesuai order," katanya.Jadi bila tidak dilakukan evaluasi total soal upah dan proteksi terhadap pekerja asing yang merampas lowongan pekerja Indonesia, maka kemiskinan masyarakat pribumi akan terus meningkat.Kepala Kepolisian Kota Besar Barelang Komisaris Besar Leonidas Braksan menambahkan, situasi saat ini sudah normal dan kondusif. http://icaexpo.coop
